Social Commerce Ditutup, Pengamat ITB: UMKM Harus Segera Beradaptasi 

Perdagangan melalui medsos tidak bisa dibendung selamanya

Bandung, IDN Times - Pemerintah telah memastikan menutup perdagangan melalui social commerce seperti TikTok, Instagram, maupun Facebook. Nantinya media sosial hanya diperbolehkan untuk ajang promosi, tidak untuk berjualan secara langsung.

Terkait pelarangan ini, Dosen Sekolah Bisnis dan Manajamen - Institut Teknologi Bandung (ITB), Yulianto Suharto mengatakan, perkembangan social commerce memang menjadi tantangan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Karena penjualan secara langsung oleh platform media sosial ini mengancam pelaku usaha lokal dengan gempuran produk impor yang diperjualbelikan.

"Langkah TikTok yang berencana menjual produk langsung dari produsen di China ke konsumen tanpa perantara, Project S, telah memicu debat panas tentang bagaimana Indonesia seharusnya menyeimbangkan antara pertumbuhan ekonomi digital dan perlindungan kepentingan domestik," kata Yulianto melalui siaran pers dikutip IDN Times, Minggu (1/10/2023)

Menurutnya, dalam era digitalisasi yang pesat, Indonesia menghadapi tantangan baru dari TikTok Shop, platform social commerce asal China yang mendominasi pasar social commerce di Indonesia. Selama tiga bulan pertama tahun 2023, TikTok Shop mencatat Gross Merchandise Value (GMV) sebesar 2,5 miliar dolar AS, menciptakan gelombang dalam industri ini.

Indonesia adalah rumah bagi lebih dari 60 juta UMKM yang memainkan peran penting dalam perekonomian negara ini. Sebelum kedatangan TikTok Shop, pasar e-commerce di Indonesia sudah mengalami pertumbuhan pesat. Menurut data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia, nilai transaksi e-commerce di Indonesia mencapai 40 miliar dolar AS pada 2022. Namun, banyak UMKM masih menghadapi kesulitan untuk bersaing di pasar digital yang semakin kompetitif ini.

1. Perlu perlindungan bagi pasar lokal

Social Commerce Ditutup, Pengamat ITB: UMKM Harus Segera Beradaptasi Ilustrasi digitalisasi UMKM (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Pemerintah Indonesia merespons kehadiran TikTok Shop dengan pelarangan total mereka untuk beroperasi atau berdagang di Indonesia, membatasi mereka hanya untuk beriklan. Menurut Yulianto, kebijakan yang cukup radikal dan kontroversial ini adalah untuk melindungi UMKM lokal, yang seringkali memiliki keterbatasan sumber daya dan modal untuk bersaing dengan perusahaan asing yang besar.

Pelarangan ini memberikan ruang bagi UMKM lokal untuk tumbuh tanpa harus bersaing langsung dengan platform e-commerce raksasa seperti TikTok Shop. Dari survei yang dilakukan oleh Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) pada 2022, 81 persen dari pelaku UMKM di Indonesia menganggap persaingan dengan platform e-commerce besar sebagai tantangan utama yang mereka hadapi.

Meskipun TikTok Shop tidak dapat berdagang di Indonesia, dampak dari iklan mereka masih sangat kuat. Oleh karena itu, pelaku UMKM lokal perlu menjadi lebih kreatif dan adaptif.

"Mereka harus memanfaatkan keunggulan produk lokal sebagai daya saing yang kuat. UMKM yang berhasil dalam era digital adalah yang mampu mengadopsi teknologi dan berinovasi dalam model bisnis mereka," kata Yulianto.

2. Peluang platfom dalam negeri sangat terbuka lebar

Social Commerce Ditutup, Pengamat ITB: UMKM Harus Segera Beradaptasi Tokopedia meluncurkan fitur baru Kelola Tagihan yang membuat pembayaran tagihan lebih praktis. (dok. Tokopedia)

Di sisi lain, pelarangan TikTok Shop juga membuka peluang bagi platform e-commerce lokal untuk berkembang lebih luas lagi. Salah satu platform lokal yang terkenal adalah Tokopedia, yang telah menjadi salah satu pemain utama di pasar e-commerce Indonesia.

Pada 2022, Tokopedia mengumumkan merger dengan Gojek, perusahaan ride-sharing dan layanan pengiriman makanan terbesar di Indonesia, untuk membentuk perusahaan teknologi terintegrasi yang lebih kuat.

Namun, Yulianto mengingatkan agar pemerintah juga harus mempertimbangkan risiko terkait dengan kebijakan proteksionis ini. Keputusan ini bisa memberikan sinyal negatif kepada investor asing, yang dapat mempengaruhi iklim investasi di Indonesia. Data dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menunjukkan bahwa investasi langsung asing (FDI) ke Indonesia mencapai 22,2 miliar dolar AS pada tahun 2021, naik 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

"Investor asing mungkin merasa waspada terhadap negara yang terlalu restriktif terhadap perusahaan teknologi asing, dan hal ini dapat mempengaruhi aliran investasi ke depan," paparnya.

3. Harus ada regulasi lebih rinci mengatur sistem jual beli online

Social Commerce Ditutup, Pengamat ITB: UMKM Harus Segera Beradaptasi Ilustrasi online shop (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Dalam era konsumerisme yang semakin meningkat, kebutuhan dan keinginan konsumen juga harus menjadi bagian dari pertimbangan. TikTok Shop dan platform serupa menawarkan pengalaman belanja yang dinamis dan interaktif yang tentunya akan dirindukan oleh sebagian konsumen. Mereka memberikan variasi dan daya tarik yang mungkin sulit untuk disaingi oleh platform e-commerce lokal.

Data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika menunjukkan bahwa pengguna internet aktif di Indonesia mencapai lebih dari 196 juta pada tahun 2022. Ini menciptakan potensi pasar yang besar bagi e-commerce, dengan banyak konsumen yang mencari pengalaman belanja yang nyaman dan inovatif.

Alih-alih pelarangan total, Yulianto mengusulkan agar pemerintah dapat mempertimbangkan regulasi yang lebih rinci dan komprehensif. Regulasi ini dapat mengatur dengan lebih detail aktivitas TikTok Shop di Indonesia.

"Misalnya, memperkenalkan batasan-batasan tertentu sehingga TikTok Shop dapat tetap beroperasi namun dengan tetap menjaga keseimbangan peluang di pasar," kata dia.

Terlebih, pertumbuhan ekonomi digital adalah fenomena tak terhindarkan, dan Indonesia memiliki potensi besar untuk memanfaatkannya. Namun, di tengah euforia digitalisasi, kepentingan pelaku UMKM lokal harus tetap diperhatikan. Kunci keberhasilan mungkin tidak hanya terletak pada pelarangan, melainkan pada adaptasi dan inovasi. Dalam lanskap ekonomi yang terus berubah, keberlanjutan UMKM lokal adalah prioritas yang tak bisa diabaikan.

Baca Juga: Izin E-commerce TikTok Dibantah Kemendag, TikTok Shop Ilegal

Baca Juga: Gak Cuma TikTok, 4 Medsos Ini Juga Termasuk Social Commerce

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya