Soal Kenaikan Upah, Apindo Siap PTUN-kan Keputusan Ridwan Kamil

SK baru terkait upah buruh di Jabar tidak jelas

Bandung, IDN Times - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah mengeluarkan surat keputusan (SK) Nomor 561/Kep.874-Kesra/2022. Dalam SK tersebut Pemprov Jabar berencana mendorong pelaku usaha agar mau menaikkan upah buruh yang masa kerjanya sudah lebih dari satu tahun. SK ini diklaim hasil berkoordinasi juga dengan para pengusaha.

Namun, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jabar justru membantah persetujuan tersebut. Ketua Apindo Jabar Ning Wahyu menuturkan, SK tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Bakan keputusan tersebut hanya membuat gaduh dan resah kalangan pengusaha karena dapat menanggagu kondusivitas usaha.

"Kewenangan upah oleh gubernur itu terbatas hanya pada upah minumum provinsi (UMP). Dia juga bisa menentukan upah minum kabupaten/kota (UMK) dengan syarat tertentu. Sedangkan struktur skala upah mutlak merupakan kewenangan pengusaha, tanpa ada intervensi dari pihak mana pun," ujar Ning dalam siaran pers diterima IDN Times, Rabu (5/1/2022).

1. Siap membawa persoalan ini ke ranah hukum

Soal Kenaikan Upah, Apindo Siap PTUN-kan Keputusan Ridwan KamilApayangdimaksud.com

Untuk itu, Apindo Jabar meminta Gubernur Ridwan Kamil untuk mencabut SK tersebut. Jika tidak, para pengusaha di Jabar akan melakukan gugatan ke PTUN.

"Pemerintah daerah seharusnya turut membantu menciptakan kondusivitas usaha dengan tidak memunculkan kebijakan-kebijakan yang kontra produktif dan meresahkan dunia usaha," kata dia.

Di sisi lain, Ning meminta pengusaha di Jawa Barat untuk menyusun dan melaksanakan struktur skala upah, dengan berpedoman pada Permenaker Nomor 1 tahun 2017 tentang penyusunan Struktur dan Skala Upah pasal 4 poin 4 dan pasal 5 jo PP 36/2021 pasal 21, dengan memerhatikan SK Gubernur Nomor 561/Kep.732-Kesra 2021 tentang Upah Minimum Kota/Kabupaten di Jabar tahun 2022.

2. Buruh tetap ingin naik gaji

Soal Kenaikan Upah, Apindo Siap PTUN-kan Keputusan Ridwan KamilRatusan buruh tergabung FSPMI menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemprov Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Sementara itu, serikat buruh menyambut baik usulan Ridwan Kamil. Ketua Umum DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat Roy Jinto menyebut keinginan itu bisa memberikan dampak baik bagi para pekerja.

"Pak Gubernur pada prinsipnya tidak bisa merevisi SK tapi menawarkan inovasi berbentuk keputusan lain, yaitu mengenai struktur skala upah, khusus untuk pekerja buruh yang masa kerjanya di atas satu tahun yang diatur melalui keputusan gubernur dengan pedoman range kenaikan 3,7 sampai 5 persen. Kita tentu mengapresiasi itu," ucap Roy.

Roy pun mengaku akan menyampaikan dan mendiskusikan usulan tersebut dengan perwakilan serikat pekerja/buruh lainnya. Hal itu dilakukan sambil menunggu mengenai redaksional aturan yang akan diterbitkan oleh Gubernur Jawa Barat.

"Dan kita akan rapatkan dengan teman-teman serikat pekerja keputusan skala upah ini. Kita akan lihat redaksionalnya, kemudian sanksi apabila tidak dilaksanakan, kemudian mengikat secara hukum kepada seluruh perusahaan," ucapnya.

3. Daftar nominal upah buruh di Jabar pada 2022

Soal Kenaikan Upah, Apindo Siap PTUN-kan Keputusan Ridwan KamilIlustrasi Uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Berikut daftar nilai UMK Jawa Barat 2022 yang berlaku di 27 kabupaten/kota, dengan urutan dari yang tertinggi hingga terendah nilainya.

1. UMK Kota Bekasi 2022 Sebesar Rp4.816.921,17

2. UMK Kabupaten Karawang 2022 Sebesar Rp4.798.312,00

3. UMK Kabupaten Bekasi 2022 Sebesar Rp4.791.843,90

4. UMK Kota Depok 2022 Sebesar Rp4.377.231,93

5. UMK Kota Bogor 2022 Sebesar Rp4.330.249,57

6. UMK Kabupaten Bogor 2022 Sebesar Rp4.217.206,00

7. UMK Kabupaten Purwakarta 2022 Sebesar Rp4.173.568,61

8. UMK Kota Bandung 2022 Sebesar Rp3.774.860,78

9. UMK Kota Cimahi 2022 Sebesar Rp3.272.668,50

10. UMK Kabupaten Bandung Barat 2022 Sebesar Rp3.248.283,28

11. UMK Kabupaten Sumedang 2022 Sebesar Rp3.241.929,67

12. UMK Kabupaten Bandung 2022 Sebesar Rp3.241.929,67

13. UMK Kabupaten Sukabumi 2022 Sebesar Rp3.125.444,72

14. UMK Kabupaten Subang 2022 Sebesar Rp3.064.218,08

15. UMK Kabupaten Cianjur 2022 Sebesar Rp2.699.814,40

16. UMK Kota Sukabumi 2022 Sebesar Rp2.562.434,01

17. UMK Kabupaten Indramayu 2022 Sebesar Rp2.391.567,15

18. UMK Kota Tasikmalaya 2022 Sebesar Rp2.363.389,67

19. UMK Kabupaten Tasikmalaya 2022 Sebesar Rp2.326.772,46

20. UMK Kota Cirebon 2022 Sebesar Rp2.304.943,51

21. UMK Kabupaten Cirebon 2022 Sebesar Rp2.279.982,77

22. UMK Kabupaten Majalengka 2022 Sebesar Rp2.027.619,04

23. UMK Kabupaten Garut 2022 Sebesar Rp1.975.220,92

24. UMK Kabupaten Kuningan 2022 Sebesar Rp1.908.102,17

25. UMK Kabupaten Ciamis 2022 Sebesar Rp1.897.867,14

26. UMK Kabupaten Pangandaran 2022 Sebesar Rp1.884.364,08

27. UMK Kota Banjar 2022 Sebesar Rp1.852.099,52.

Baca Juga: Surat untuk Jokowi: Upah Murah, Buruh Marah

Baca Juga: Buruh Demo Upah di Bandung, Gedung Sate Dikelilingi Kawat Berduri

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya