Skripsi Dihapus, Plh Wali Kota Bandung: Dunia Pendidikan Itu Dinamis

Menurut kamu penting tidak skripsi itu?

Bandung, IDN Times - Menteri Nadiem Makarim mengeluarkan peraturan baru mengenai mahasiswa strata 1 (S1) dan Strata 2 (S2) tidak wajib lagi membuat skripsi dan tesis sebagai syarat kelulusan. Aturan itu dikeluarkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Pernyataan ini pun mendapat beragam pendapat, salah satunya dari Pelaksana harian (Plh) Wali Kota Bandung, Ema Sumarna. Ema berpendapat, dunia pendidikan juga akan ikut dinamis seiring dengan perkembangan zaman. Sehingga untuk menilai seorang mahasiswa lulus atau tidak bisa juga dilihat dari riset, penelitian, atau karya lainnya.

Hasilnya, mungkin itu cocok dengan kondisi di dunia pendidikan saat ini. Hal ini pasti bukan dimaksudkan untuk menurunkan standar kelulusan atau kualitas para alumninya," ujar Ema, Rabu (30/8/2023).

1. Aturan tersebut dipastikan tidak buat mahasiswa asal lulus

Skripsi Dihapus, Plh Wali Kota Bandung: Dunia Pendidikan Itu Dinamisilustrasi mengerjakan skripsi (freepik.com/tonefotografia)

Ia menambahkan, pada prinsipnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung harus selalu menyesuaikan diri dengan kebijakan yang sedang direncanakan. Selama nilai dan kapasitas kualitas dari mahasiswa itu bisa dipertanggungjawabkan.

"Saya yakin ini tidak membuat mahasiswa jadi asal lulus. Pasti tetap ada yang dipertanggungjawabkan meski itu bukan dalam bentuk skripsi. Bisa dalam bentuk media lain, mungkin untuk lebih ke terapan atau lainnya," ungkapnya.

2. Mahasiswa bisa jadi lebih kreatif untuk dapat kelulusan

Skripsi Dihapus, Plh Wali Kota Bandung: Dunia Pendidikan Itu Dinamisinspirasi kebaya wisuda kekinian (instagram.com/dznadla_)

Menanggapi hal tersebut, Rektor Universitas Terbuka, Ojat Darojat menyebutkan, peraturan Menteri Pendidikan nomor 53 tahun 2023 tidak berarti dengan dihapuskannya skripsi bagi mahasiswa akan mengurangi kompetensi dan kualitas lulusan perguruan tinggi.

"Justru dengan aturan baru tersebut memberikan ruang bagi seluruh perguruan tinggi untuk membuat inovasi dan kreativitas supaya capaian pembelajaran bisa tercapai sesuai dengan skema dan tujuan masing-masing kampus," aku Ojat.

Sebab menurutnya, dengan aturan lama, perguruan tinggi memberikan ruang-ruang yang sempit bagi mahasiswa untuk melakukan inovasi. Hal itu dibatasi dengan cara dan ketentuan yang cukup membelenggu.

"Melalui peraturan yang baru, kampus memiliki otonomi yang lebih luas, untuk mencari cara kompetensi yang sudah ditentukan itu bisa tercapai dengan skema yang berbeda-beda," tuturnya.

3. Ini alasan tesis dan skripsi bisa hilang dalam tugas akhir

Skripsi Dihapus, Plh Wali Kota Bandung: Dunia Pendidikan Itu DinamisMendikbud Nadiem Anwar Makarim dalam acara kerjasama Kemendikbud dengan Netflix (Dok.IDN Times/Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan)

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, meluncurkan Merdeka Belajar episode ke-26 bertajuk Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi.

Nadiem mengatakan, Merdeka Belajar episode ke-26 itu mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Dalam acara itu, Nadiem menyampaikan, skripsi, tesis, dan disertasi bukan sebagai syarat kelulusan.

"Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam. Bisa bentuk prototipe dan proyek. Bisa bentuk lainnya, tidak hanya skripsi atau disertasi. Bukan berarti tidak bisa tesis atau disertasi, tetapi keputusan ini ada di masing-masing perguruan tinggi," ujar Nadiem dalam pidatonya yang disiarkan di kanal YouTube Kemendikbud RI, Selasa (29/8/2023).

Nadiem mengatakan, pendidikan tinggi memiliki peranan penting dalam mendorong pertumbuhan yang berkelanjutan, persiapan SDM unggul hingga tulang punggung inovasi.

"Selain itu, pendidikan tinggi adalah jenjang yang paling dekat dengan dunia kerja dan masyarakat, lulusan perguruan tinggi dituntut untuk dapat berkontribusi dengan baik. Itu mengapa kami meletakkan titik berat pada transformasi jenjang pendidikan tinggi,” ucap dia.

Baca Juga: Kampus di Jawa Barat Diminta Tak Lagi Wajibkan Mahasiswa Buat Skripsi

Baca Juga: Pengertian dan Perbedaan Skripsi, Tesis, serta Disertasi

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya