Siap-siap, Pemkot Bandung Naikan Tarif Parkir Jadi Rp5.000/Jam di 2022

Kenaikan tarif parkir sudah disetujui Wali Kota Oded M Dania

Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung segera menaikan tarif parkir kendaraan pada 2022, mendatang. Kebijakan ini sudah tercantum dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 66 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Parkir.

Kebijakan kenaikan tarif parkir ini dibenarkan Dinas Pehubungan (Dishub) Kota Bandung. Nantinya, menaikkan tarif parkir kendaraan akan berlaku di kawasan pusat kota, pinggiran, dan penyangga. Kenaikan tarif ini bervariasi tergantung kawasan dan jenis kendaraan.

Kepala Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Dishub Kota Bandung Yogi Mamesa mengatakan, keinginan menaikkan tarif parkir sudah dikoordinasikan dengan Wali Kota Bandung Oded M Danial. 

"Jadi betul memang kami rencana akan ada kenaikan tahun depan. Cuman ini masih butuh sosialisasi dan koordinasi dulu," ujar Yogi ketika berbincang dengan IDN Times, Senin (1/11/2021).

1. PSBB dan PPKM buat pendapatan dari parkir anjlok

Siap-siap, Pemkot Bandung Naikan Tarif Parkir Jadi Rp5.000/Jam di 2022Ilustrasi parkir mobil paralel (IDN Times/Faiz Iqbal Maulid)

Dia menuturkan, kenaikan tarif parkir ini dilakukan untuk menggenjot pendapatan Pemkot Bandung yang nantinya bisa dimanfaatkan masyarakat kembali. Dalam beberapa tahun terakhir khususnya selama pandemik, pendapatan dari tarif parkir jauh dari target.

"Kan pas 2020 itu ada PSBB, terus pas 2021 ini ada PPKM. Nah tahun ini sangat terasa karena banyak tempat makan, main, yang selama ini memberi pemasukan dari parkir harus berhenti beroperasi," ujar Yogi.

Berikut besaran detil tarif retribusi parkir di zona parkir kawasan pusat kota yang mulai berlaku mulai Januari 2022, sesuai Peraturan Walikota Bandung Nomor 66 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Parkir:

1. Kendaraan bermuatan jenis truk gandengan atau trailer atau container sebesar Rp7.000 per jam, dan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp7.000.

2. Kendaraan bermotor jenis bus atau truk sebesar Rp 7.000 per jam dan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp 7.000.

3. Kendaraan bermotor untuk jenis angkutan barang jenis box dan pick up sebesar Rp5.000 per jam, dan setiap satu jam berikutnya ditambah sebesar Rp5.000.

4. Kendaraan bermotor untuk jenis roda empat atau roda tiga atau sedan dan sejenisnya sebesar Rp5.000 per jam dan satu jam berikutnya ditambah sebesar Rp5.000.

5. Untuk Sepeda motor, sebesar Rp3.000 per jam, dan satu jam berikutnya ditambah sebesar Rp3.000.

2. Tarif parkir di kawasan pinggiran dan penyangga lebih murah

Siap-siap, Pemkot Bandung Naikan Tarif Parkir Jadi Rp5.000/Jam di 2022Ilustrasi Uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Semenara itu, berdasarkan Perwal ini ada perbedaan untuk parkir kendaraan di kawasan penyangga dan pinggiran Kota Bandung, berikut besarannya:

1. Kendaraan bermuatan jenis truk gandengan atau trailer atau container sebesar Rp6.000 per jam, dan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp6.000.

2. Kendaraan bermotor jenis bus atau truk sebesar Rp 6.000 per jam dan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp 6.000.

3. Kendaraan bermotor untuk jenis angkutan barang jenis box dan pick up sebesar Rp4.000 per jam, dan setiap satu jam berikutnya ditambah sebesar Rp4.000.

4. Kendaraan bermotor untuk jenis roda empat atau roda tiga atau sedan dan sejenisnya sebesar Rp4.000 per jam dan satu jam berikutnya ditambah sebesar Rp4.000.

5. Untuk Sepeda motor, sebesar Rp2.000 per jam, dan satu jam berikutnya ditambah sebesar Rp2.000.

Ini besaran tarif parkir untuk daerah pinggiran

1. Kendaraan bermuatan jenis truk gandengan atau trailer atau container sebesar Rp6.000 per jam, dan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp6.000.

2. Kendaraan bermotor jenis bus atau truk sebesar Rp 6.000 per jam dan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp 6.000.

3. Kendaraan bermotor untuk jenis angkutan barang jenis box dan pick up sebesar Rp3.000 per jam, dan setiap satu jam berikutnya ditambah sebesar Rp3.000.

4. Kendaraan bermotor untuk jenis roda empat atau roda tiga atau sedan dan sejenisnya sebesar Rp3.000 per jam dan satu jam berikutnya ditambah sebesar Rp3.000.

5. Untuk Sepeda motor, sebesar Rp2.000 per jam, dan satu jam berikutnya ditambah sebesar Rp2.000.

3. Tahun depan target pendapatan dari parkir harus terpenuhi

Siap-siap, Pemkot Bandung Naikan Tarif Parkir Jadi Rp5.000/Jam di 2022Instagram.com/Koalisi Pejalan Kaki

Yogi menuturkan, Dishub Bandung enggan tiap tahun gagal memenuhi target yang masuk ke pendapatan daerah. Untuk itu, kenaikan tarif parkir dipastikan bakal naik tahun depan agar target Rp24 miliar per tahun bisa terpenuhi.

"Semoga target yang selama ini kita siapkan ke depannya bisa tercapai," kata dia.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya