Siap-siap Harga Air PDAM di Jabar Bakal Naik Tahun Depan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Jawa Barat (Jabar) berencana menaikkan tarif air permukaan. Rencananya, kenaikan tarif untuk pelanggan PDAM itu dilakukan tahun depan. Selama ini, tarif yang digunakan dianggap terlalu rendah sehingga pendapatan daerah atas pemakaian sumber daya alam ini minim.
Kepala Dinas SDA Linda Al Amin menuturkan, tarif penggunaan air permukaan sebesar Rp 60 per meter kubik sudah lama diterapkan. Melihat perkembangan pemakaian air yang kian masif maka kenaikan tarif dasar air permukaan mendesak.
"Kenaikan ini menjadi temuan kita kalau ada potensi menambah pendapatan daerah (PAD), tapi tidak diberlakukan," ujar Linda dalam diskusi Jabar Punya Informasi (Japri) di Gedung Sate, Selasa (3/9).
1. Harga air untuk PDAM bisa naik
Penggunaan air permukaan saat ini didominasi oleh industri. Selain itu sumber daya alam itu juga dipakai untuk pembuatan air kemasan, hingga yang digunakan oleh perusahaan daerah air minum (PDAM). Dengan kemungkinan kenaikan tarif dasar, maka bisa jadi air PDAM yang selama ini dijual ke masyarakat ikut melonjak harganya.
Meski demikian, pihaknya tetap akan melakukan kajian terkait tarif harga dasar permukaan air. Kajian ini nantinya akan memetakan kisaran harga yang mungkin akan berbeda antara yang digunakan oleh industri dan masyarakat secara langsung.
"Mungkin bisa naik dua atau tiga kali lipat," paparnya.
2. Kenaikan tarif juga bisa berbeda setiap daerah
Selain membedakan tarif antara industri dan PDAM, kajian yang dilakukan juga akan memperhitungkan kondisi setiap daerah. Dengan demikian bisa berbeda antara tarif yang ada di bagian utara, tengah, dan selatan Provinsi Jawa Barat.
"Jadi ada kriteria-kriteria tertentu," ujarnya.
3. Kajian rampung tahun depan
Menurut Linda, kajian terkait kenaikan tarif dasar air permukaan ini sudah dilakukan. Rencananya kajian ini selesai tahun depan sehingga bisa diajukan ke gubernur untuk kemudian dibuat aturannya.
Ketika keputusan dari gubernur sudah selesai, maka kenaikan tarif dasar air sudah bisa dijalankan. "Targetnya tahun depan kita bisa naik," paparnya.
Baca Juga: Apa yang Dilakukan PDAM Jelang Puncak Musim Kemarau?
Baca Juga: Yakin Air Minummu Sehat untuk Dikonsumsi? Kenali 5 Tandanya