Serikat Buruh di Jabar Disarankan Ajukan Judicial Review UU Ciptaker

Buruh ngotot tetap akan menggelar demonstrasi

Bandung, IDN Times - Ribuan buruh yang tergabung dalam berbagai organisasi dan serikat pekerja menggelar unjuk rasa, Selasa(5/10/2020). Para buruh itu turun ke jalan untuk menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR dan pemerintah.

Di Jawa Barat, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat menyarankan, serikat buruh untuk melakukan judicial review jika keberatan atas poin-poin dalam Undang-undang (UU) Cipta Kerja. Langkah tersebut lebih baik karena sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Taufik Garsadi meminta buruh untuk melakukan konsolidasi internal dan tidak menggelar aksi mogok kerja serta unjuk rasa secara besar-besaran.

“Konsolidasi saja, ajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, sekarang kalau unjuk rasa izinnya tidak dikeluarkan oleh polisi, dan Undang-Undang sudah ditetapkan oleh DPR,” katanya saat dihubungi, Selasa (6/10/2020).

1. Mereka yang berdemo belum tentu tahu rinci UU Cipta Kerja

Serikat Buruh di Jabar Disarankan Ajukan Judicial Review UU CiptakerRatusan buruh berunjuk rasa di kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten, Senin (5/10/2020). Dalam aksinya mereka menolak 'omnibus law' dan mengancam akan melakukan mogok kerja pada 6-8 Oktober 2020 (ANTARA FOTO/Fauzan)

Menurutnya, langkah judicial review lebih elok dibanding melakukan mogok kerja dan unjuk rasa yang memiliki risiko lebih besar. Apalagi keinginan untuk melakukan demonstrasi tidak dimiliki seluruh pekerja, ketika mereka diajak oleh serikat buruh di perusahaannya.

“Di Jabar ada serikat buruh yang mengajak mogok kerja dan unjuk rasa, ada yang menolak tidak ikut. Kami bersama Disnaker di daerah menghimbau jangan mogok dan unjuk rasa karena resikonya besar,” katanya.

Taufik menjelaskan, alasan pihaknya menghimbau buruh untuk menolak unjuk rasa dan mogok, karena para buruh belum tentu tahu secara rinci isi UU CiptaKerja. Dia menilai ada narasi yang hadir di kalangan awam bahwa UU Cipta Kerja merugikan para pekerja patut tidak boleh ditelan bulat-bulat.

“Kata Ibu Menaker, sebetulnya tuntutan buruh sudah masuk diakomodir ke UU, walaupun kita belum menerima secara resmi. Poin seperti misalnya outsourcing dihilangkan itu kan tidak ada,” ujarnya.

2. Demo bisa sebabkan klaster baru penyebaran COVID-19

Serikat Buruh di Jabar Disarankan Ajukan Judicial Review UU CiptakerIlustrasi seorang buruh berunjuk rasa di kawasan EJIP (East Jakarta Industrial Park), Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (5/10/2020). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

Kemudian, aksi unjuk rasa menurutnya dikhawatirkan rentan menjadi klaster penyebaran COVID-19. Taufik menilai risiko ini berbahaya karena jika terjadi siapa pihak yang akan bertanggung jawab.

“Ada juga risiko pemecatan dari perusahaan, itu bisa jadi masalah. Kasihan masyarakat, mereka yang bukan pekerja bakal terkena dampak,” katanya.

Taufik sendiri memastikan pemerintah provinsi tidak bisa berbuat banyak menerima keluhan dan tuntutan dari buruh mengingat UU sudah disahkan oleh DPR bersama pemerintah.

“Kita tidak punya kewenangan, gubernur saja tidak mungkin menolak Undang-Undang, jadi saran judicial review menurut kami bentuk win-win solution,” paparnya.

3. Buruh tetap akan melancarkan aksinya

Serikat Buruh di Jabar Disarankan Ajukan Judicial Review UU CiptakerRatusan buruh berunjuk rasa di kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten, Senin (5/10/2020). Dalam aksinya mereka menolak 'omnibus law' dan mengancam akan melakukan mogok kerja pada 6-8 Oktober 2020 (ANTARA FOTO/Fauzan)

Sementara itu Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI/Presedium Aliansi GEKANAS, Roy Jinto memastikan ribuan buruh di Jabar akan tetap menggelar aksi. Sebelum aksi ini berlangsung, tersebar informasi bahwa Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memberikan arahan agar demo besar-besaran ini ditunda sehubungan dengan adanya pandemik COVID-19.

"Hoak itu, demo tetap jalan," ujarnya ketika dihubungi IDN Times, Selasa (6/10/2020).

Dia mengatakan, para buruh tetap menolak keras terkait pengesahan omnibus law rancangan undang-undang Ciptaker. Penolakan ini terjadi di berbagai daerah bukan hanya di perkotaan besar.

Atas usulan para buruh yang tidak didengar oleh pemerintah dan dewan perwakilan rakyat (DPR), ribuan buruh di berbagai daerah berencana melakukan aksi besar-besaran.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya