Seorang Pria Tertipu Rp900 Juta Setelah Dijanjikan Penggandaan Uang

Masih ada saja orang yang tertipu akal bulus ini

Bandung, IDN Times - Seorang pria berinisial KYR asal Cihampelas, Kota Bandung menipu korbannya ES hingga mencapai Rp900 juta. KYR menipu korbannya dengan iming-iming dapat menggandakan uang.

Kapolrestabes Bandung Kombes Irman Sugema menjelaskan, kejadian ini bermula pada Juli 2019 di mana ES tengah mengalami masalah rumah tangga dengan istrinya. Ketika itu, keduanya sedang mengalami proses gugat cerai. Kemudian, korban ES melakukan konsultasi dengan tersangka KYR yang dikenalkan. ES meminta bantuan kepada KYR agar sang istri tidak menuntut hak harta gono gini ketika bercerai.

"Tersangka menyanggupi untuk melaksanakan ritual supaya istri korban ES ini tidak menuntut harta gono gini," ucap Irman di Mapolrestabes Bandung, Senin (16/12).

1. Pada saat akan ritual tersangka meminta uang sampai Rp468 juta

Seorang Pria Tertipu Rp900 Juta Setelah Dijanjikan Penggandaan UangANTARA FOTO/Anis Efizudin

Sebelum melaksanakan ritualnya, tersangka KYR meminta sejumlah uang sebagai persyaratan dan untuk memuluskan ritualnya. Dengan rincian Rp44 juta untuk madat, Rp284 juta untuk minyak, dan uang Rp140 juta untuk kendaraan operasional.

"Korban telah menyerahkan uang Rp468 juta, dengan maksud ritual," ujar Irman.

Kemudian, pada September 2019, tersangka KYR menawarkan sebuah ritual kepada korban ES, yaitu ritual penggandaan uang. Pada saat itu, lanjut Irman, korban ES menyetujui ritual tersebut. ES kemudian memberikan uang sebesar Rp204 juta kepada tersangka KYR.

"Tersangka memberikan keyakinan bisa menggandakan Rp204 juta jadi Rp33 miliar," tutur Irman.

2. Korban diberi uang palsu dan emas bergambar Soekarno

Seorang Pria Tertipu Rp900 Juta Setelah Dijanjikan Penggandaan UangIDN Times/Debbie Sutrisno

Pada November 2019, tersangka KYR menghubungi korban ES untuk memberikan hasil penggandaan uang tersebut. Uang sebesar Rp131 Juta pun diberikan kepada korban ES beserta enam buah emas batangan yang terdapat gambar Soekarno

"Pada Desember 2019, korban ES baru menyadari bahwa uang dan emas yang diberikan tersangka ternyata palsu," ungkap Irman.

3. Tersangka mengaku pernah belajar ilmu hitam

Seorang Pria Tertipu Rp900 Juta Setelah Dijanjikan Penggandaan UangIDN Times/Debbie Sutrisno

Ditemui di tempat yang sama, tersangka KYR mengaku pernah belajar dan memiliki ilmu hitam. Oleh karena itu, sedikitnya ia mengetahui tata cara dalam ritual-ritual ilmu hitam.

"Iya pernah belajar ilmu pengasihan, yang ngajarin temen. Ga ada korban lain, cuma satu," ujat tersangka KYR.

Atas perbuatannya tersangka KYR pun terancam dijerat Pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.

Baca Juga: Kasus Penipuan, Berkas Bos Akumobil Sudah Dikirim ke Kejaksaan

Baca Juga: Polda Sulsel: Waspada Peredaran Uang Palsu Jelang Natal dan Tahun Baru

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya