Seorang Camat di Bandung Dinonaktifkan karena Kasus Pelecehan Seksual

Sebelumnya ramai tentang berita pelecehan

Bandung, IDN Times - Seorang Camat di Kota Bandung dinonaktifkan dari jabatannya. Yang bersangkutan dianggap melanggar etika disiplin. 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya (BKPSDM), Adi Junjunan Mustafa membenarkan ihwal penghentian camat tersebut. Menurutnya, ada laporan mengenai kejadian indisipliner yang dilakukan camat. Laporan ini pun telah sampai ke Wali Kota Bandung, Yana Mulyana. 

"Jadi beliau (Yana) juga sudah mengetahui. Sebagai pimpinan tertinggi untuk ASN yakni pejabat pembina kepegawaian, Pak Wali Kota Bandung langsung tanggap memerintahkan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap pelaporan ini," jelas Adi, Jumat (23/12/2022).

Terkait kasus indisipliner tersebut, Adi membenarkan bahwa yang bersangkutan dinonaktifan sementara ihwal pelecehan seksual. 

1. Pemeriksaan sedang dilakukan pada Camat tersebut

Seorang Camat di Bandung Dinonaktifkan karena Kasus Pelecehan SeksualIlustrasi ASN (https://radarmadura.jawapos.com/)

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan beberapa bukti di lapangan yang membenarkan laporan tersebut. Namun, Pemkot Bandung belum memberikan rincian tindakan apa yang dilakukan oknum Camat terseut.

"Dan penegakan ini sudah dilakukan oleh Pemkot Bandung. Kita lakukan sidang ad hoc, sudah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Lalu sekarang sedang dalam proses penetapan hukuman disiplin dari Wali Kota Bandung," ungkapnya.

2. Sudah siapkan penjabat sementara

Seorang Camat di Bandung Dinonaktifkan karena Kasus Pelecehan SeksualIDN Times/Humas Kota Bandung

Ia berharap, dalam waktu dekat keputusan hukuman penegakan disiplin bisa segera keluar. Namun, untuk kelancaran proses sampai dengan nanti keputusan keluar, Wali Kota Bandung meminta, oknum yang bersangkutan dibebastugaskan dari tugas jabatan.

"Berarti sejak 20 Desember sudah tidak lagi bertugas sebagai camat sebagaimana sehari-harinya dulu," ujarnya.

Agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan, Pemkot Bandung telah menetapkan pelaksana harian (Plh) camat. Adi mengatakan, hal ini sesuai dengan PP 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS.

"Untuk pengganti camat masih dalam pembicaraan. Plh sudah ditetapkan oleh Wali Kota Bandung, yakni Kepala Bagian Tata Pemerintah Kota Bandung," ucapnya.

3. Walkot Bandung imbau seluruh ASN bisa disiplin dalam bekerja

Seorang Camat di Bandung Dinonaktifkan karena Kasus Pelecehan SeksualIlustrasi ASN (ANTARA FOTO/Teguh Prihatna)

Dengan adanya pelaksana harian, para pejabat dan pegawai masih bekerja seperti biasanya. Sehingga masyarakat tak perlu khawatir dengan pelayanan yang terhambat.

"Ini juga memang bagian dari manajemen ASN. Kita memiliki kewajiban dan larangan yang tentu bukan hanya pajangan, tapi jadi perhatian bagi kita semua untuk tetap disiplin dalam bekerja," harapnya

Ia mengimbau agar seluruh pejabat publik harus lebih mawas diri dalam bekerja. Sebab pelayanan hanya bisa berjalan dengan baik jika para ASN memiliki integritas moralitas.

"Para ASN Harus menjalankan fungsi keteladanan. Pak Wali Kota juga berharap, jangan sampai kejadian seperti ini terulang kembali. Kami sebagai aparat yang bertugas untuk menegakkan di lapangan terus berupaya menegakkan peraturan ini secara konsisten," kata dia

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya