Seorang Ayah Tiri di Bandung Aniaya Anak Umur 4 Tahun hingga Meninggal

Korban sudah sering dipukuli pelaku

Bandung, IDN Times - Seorang ayah tiri berinisial M (31) yang tinggal di Kabupaten Bandung, tega melakukan penganiayaan kepada anaknya yang masih berusia empat tahun. Anak tersebut dipukul dibagian ulu hati hingga kening yang diduga menyebabkan sang anak meninggal dunia.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, kejadia ini bermula ketika pada 4 April 2024 sang anak berkelahi dengan saudaranya. Merasa terganggu dengan perkelahian tersebut, sang ayah tiri kemudian melakukan pemukulan kepada sang korban di bagian perut sampai terjungkal.

"Dipukul di bagian ulu ati terus anaknya muntah-muntah," kata Kusworo dalam konferensi pers, Minggu (7/4/2024).

1. Anak tidak bisa makan setelah dipukul

Seorang Ayah Tiri di Bandung Aniaya Anak Umur 4 Tahun hingga Meninggalilustrasi melihat anggota keluarga muntah (istock.com)

Sang anak yang merasakan sakit di bagian perut sempat diminta istirahat oleh ibunya dan juga makan. Namun anak tersebut menolak makan karena masih merasakan sakit bahkan muntah kembali.

Karena sang anak enggan makan dan malah muntah pelaku kesal dan memukul anak tersebut kembali di bagian kening yang membuatnya terjungkal ke belakang dan terbentu tembok.

"Itu belum selesai, pelaku lakukan kembali pemukulan secara terus menerus," ungkap Kusworo.

2. Meninggal saat perjalanan hendak ke Purwakarta

Seorang Ayah Tiri di Bandung Aniaya Anak Umur 4 Tahun hingga MeninggalIlustrasi jenazah (IDN Times/Mia Amalia)

Tak tega melihat korban dipukuli terus, sang ibu kemudian pergi membawa anaknya untuk menuju pulang ke kampung halaman d Purwakarta. Namun, pada saat perjalanan korban meninggal dunia.

Melihat kondisi ini, sang ibu langsung membuat laporan kepada polisi pada 5 April 2024. Mendapat informasi ini, kepolisian langsung bergerak cepat mengamankan tersangka.

"Dari situ didapati bahwa pelaku bukan kali ini saja memukuli korban. Sudah ada beberapa kali sebelumnya di mana tersangka melakukan penganiayaan kepada korban," katanya.

3. Pelaku bisa dipenjara lebih dari 15 tahun

Seorang Ayah Tiri di Bandung Aniaya Anak Umur 4 Tahun hingga MeninggalIlustrasi penjara (IDN Times/Mia Amelia)

Dari pemeriksaan polisi menilai bahwa tersangka memang memiliki sifat tempramen terhadap anak, tidak bisa mengendalikan emosi, bahkan sampai melakukan tindakan kekerasan pada anak.

Atas perbuatan pelaku yang juga ayah tiri korban, polisi bisa menjeratnya dengan Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun pindana penjara. Serta dilapisi dengan Undang-undang KDRT dnega ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Dia juga bisa dijerat pasal berlapis karena melakukan penganiayaan yang mengakibakan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Baca Juga: Pasutri Polisi di Depok Aniaya Ketua LPM Gegara Masalah Properti

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya