Sengketa Waris Lahan Kebun Binatang Tak Berdampak ke Fasilitas Publik

Belum ada pihak manapun yang memiliki sertifikat resmi

Bandung, IDN Times - Persoalan kepemilikan lahan Kebun Binatang Bandung milik Romli Sundara kembali memasuki babak baru. Beberapa waktu lalu anaknya dari istri pertama dan kedua menggugat karena tidak masuk dalam daftar ahli waris atas objek yang kini berdiri Kebon Binatang Bandung di Jalan Tamansari, Kota Bandung, serta sejumlah aset lain yang masuk dalam warisan.

Anak-anak Romli yang meminta hak warisnya adalah Jaka Susila, Fadly Sundara dan Yuliana, keturunan Romli dari istri pertama dan kedua. Sementara dua anak lainnya dari istri ketiga dan keempat masuk dalam daftar ahli waris. Kini kasus ini bergulir di Pengadilan Negeri Bandung.

Terkait persoalan ini, Kepala Humas Kebun Binatang Bandung, Aan Sulhan memastikan persoalan keluarga yang terjadi sekarang tidak akan mengganggu operasional kebun binatang. Sebab fasilitas ini sudah menjadi keperluan publik dan mendapat arahan langsung dari pemerintah kota agar tetap ada.

"Kita beberapa kali bertemu dengan Pemkot dan mereka bilang sendiri kalau kebun binatang ini harus tetap karena memang menjadi kebutuhan masyarakat," ujar Aan ditemui di kantornya, Rabu (29/5).

1. Keinginan ahli waris untuk membangun tidak akan mendapat izin

Sengketa Waris Lahan Kebun Binatang Tak Berdampak ke Fasilitas PublikFoto : Novriyadi

Menurut Aan, selama dia berkomunikasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, yayasan kebun binatang mendapat janji manis kalau pemkot tidak akan memberikan izin pembangunan apapun. Artinya saat tanah ini sudah dimiliki ahli waris siapapun, ketika yang bersangkutan ingin mendirikan bangunan maka izin tersebut tidak akan diberikan.

"Kalau versi mereka (pemilik waris) bisa bangun, tapi kan ada yang lebih kuat yaitu pemerintah. Dia bisa menentukan boleh tidaknya," ungkap Aan.

Berlandaskan pernyataan itu, pihak yayasan optimistis fasilitas yang sudah ada sebelum Indonesia merdeka bisa terus hidup memberikan kesenangan bagi masyarakat Bandung dan sekitarnya.

2. Sudah banyak developer yang menawar lahan ini

Sengketa Waris Lahan Kebun Binatang Tak Berdampak ke Fasilitas PublikIDN Times/istimewa

Selama ini, lanjut Aan, sudah banyak developer yang menawarkan diri membeli seluruh lahan yang ditaksir mencapai Rp 1,2 triliun. Developer tersebut kebanyakan ingin membangun apartemen.

Namun, pada saat pertemuan dengan yayasan, Aan menjelaskan mengenai komitmen Pemkot Bandung yang tidak akan memberikan izin mendirikan bangunan. "Jadi kan kalau mau beli tapi tidak bisa bangun apa-apa ngapain juga," papar Aan.

3. Belum punya sertifikat resmi

Sengketa Waris Lahan Kebun Binatang Tak Berdampak ke Fasilitas PublikINTERNET

Mengenai persoalan sertifikat dan waris lahan yang terus dipersoalkan banyak pihak, yayasan kebun binatang bandung pun hingga sekarang memang belum mempunyai keabsahan tersebut. Meski demikian, Aan menyebut pihaknya mempunyai surat lama yang kuat di mata hukum sehingga tidak akan ada yang bisa menggugat lahan ini dari pihak luar.

Selama ini orang yang menggugat pun tidak memiliki bukti cukup sehingga apa yang mereka ajukan tak pernah berhasil. "Mereka cuman bilang ke wartawan kalau ahli waris dan lain-lain setelah itu sudah saja ga jelas," paparnya.

Baca Juga: 8.500 Hektare Lahan Kritis di Jabar Mulai Direhabilitasi

Baca Juga: 10 Alternatif Libur Lebaran Saat Kamu Gak Mudik, Murah Meriah

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya