Sengkata Lahan Dago Elos, Muller Bersaudara Diduga Palsukan Surat

Polisi sudah mengantongi bukti pemalsuan dokumen

Bandung, IDN Times - Sengkarut lahan di kawasan Dago Elos, Kota Bandung, masih berlanjut. Setelah naik di meja hijau, sengketa ini pun sudah masuk ke ranah kepolisian. Warga Dago Elos melaporkan Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller atas dugaan pemalsuan surat atau dokumen.

Adapun laporan tersebut dengan nomor LPB/336/VIII/2023/SPKT/Polda Jabar tanggal 15 Agustus 2023 diajukan oleh Ade Suherman. Dia menilai bahwa dalam sengkata ini ada dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.

"Berdasarkan hasil gelar perkara untuk kasus Dago Elos sudah ditemukan alat bukti yang mendukung untuk ditingkatkan statusnya (Muller bersaudara) dari saksi menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abaraham, Selasa (7/5/2024).

1. Warga Dago Elos tak terima putusan eksekusi lahan

Sengkata Lahan Dago Elos, Muller Bersaudara Diduga Palsukan SuratDebbie Sutrisno/IDN Times

Sebelumnya, ratusan warga Dago Elos mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (20/2/2024). Mereka menggelar aksi menuntut pembatalan putusan eksekusi lahan oleh PT Dago Inti Graha.

Kedatangan mereka sendiri sekaligus menghadiri sidang Aanmaning di PN Bandung. Aanmaning diajukan oleh pemohon yakni PT Dago Inti Graha yang diwakili kuasa hukumnya, Alvin Wijayakusuma.

Dengan adanya penolakan warga, pimpinan Hakim sekaligus Wakil Ketua PN Bandung, Ikhwan Hendrato menunda sidang Aanmaning itu dalam beberapa waktu ke depan.

Usai persidangan, ratusan warga keluar gedung Pengadilan Negeri Bandung untuk menggelar aksi protes. Mereka membentangkan spanduk bertuliskan protes agar ekseskusi lahan Dago Elos dibatalkan.

2. Klaim banyak objek dan subjek sengketa tidak sesuai fakta

Sengkata Lahan Dago Elos, Muller Bersaudara Diduga Palsukan SuratDebbie Sutrisno/IDN Times

Perwakilan Tim Advokasi Forum Dago Melawan, Dafa mengatakan, warga menolak Aanmaning dari PN Bandung karena menganggap banyak objek dan subjek sengketa yang tidak sesuai fakta.

"Jadi hasil hari ini warga menolak Aanmaning Pengadilan Negeri Bandung, bisa dipastikan bahwa putusan dari Pengadilan Negeri sampai peninjauan kembali cacat formil," ujar Dafa pada awak media.

Menurutnya, Pengadilan Negeri Bandung akan menjadwalkan kembali sidang Aanmaning. Namun Dafa menyatakan, warga sampai kapan pun akan menolak adanya eksekusi lahan.

"Untuk Aanmaning tadi Wakil Ketua Pengadilan mengatakan akan dilakukan Aanmaning kedua, namun pada intinya warga tetap menolak Aanmaning tersebut," katanya.

3. Gugatan ekseksui lahan sempat dikabulkan pada Agutus 2017

Sengkata Lahan Dago Elos, Muller Bersaudara Diduga Palsukan SuratDebbie Sutrisno/IDN Times

Sebelumnya PT Dago Inti Graha dan keluarga Muller telah memenangkan gugatan atas sengketa tanah di Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung seluas 5.316 meter persegi, 13.460 meter persegi, dan 44.780 meter persegi.

Gugatan itu dikabulkan dalam putusan Nomor 454/Pdt.G/2016/PN.Bdg tertanggal 10 Agustus 2017. Karena itulah, pihak pemohon PT Dago Inti Graha meminta PN Bandung untuk melayangkan Aanmaning atau teguran agar warga mengosongkan lahan di Dago Elos yang diklaim milik mereka.

Baca Juga: Mahfud MD Bakal Dalami Konflik Agraria di Dago Elos Bandung

Baca Juga: Pengacara Keluarga Muller Angkat Bicara Soal Sengketa Dago Elos

Topik:

  • Galih Persiana
  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya