Sebelum Bebas, Imam Nahrawi Peroleh Remisi Sebanyak 7 Bulan 15 Hari

Dia ditahan sejak 2019

Bandung, IDN Times - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin. Kepala bidang pembinaan narapidana lapas Sukamiskin Bandung, Medi Oktaviansyah mengatakan bahwa Nahrawi secara total mendapatkan remisi sebanyak 7 bulan 15 hari sebelum bebas bersyarat.

Remisi yang diperoleh oleh Nahrawi terdiri dari remisi khusus, remisi umum, dan remisi tambahan.

"Yang bersangkutan peroleh itu ada remisi umum itu diperoleh saat 17 Agustus saat hari raya kemerdekaan dan remisi khusus hari raya keagamaan," kata dia di Lapas Sukamiskin, Jumat (1/3/2024).

Berikut ini rincian remisi yang diterima oleh Nahrawi:

1. Remisi umum susulan 17 Agustus 2022 selama 2 bulan;

2. Remisi khusus hari raya keagamaan 2023 selama 1 bulan;

3. Remisi umum 17 Agustus 2023 selama 3 bulan;

4. Remisi tambahan donor darah 2023 selama 1 bulan 15 hari.

Medi pun menjelaskan kronologi Nahrawi dari awal mula ditahan hingga dibebaskan bersyarat. Menurutnya, yang bersangkutan pertama kali ditahan di Rutan KPK pada tanggal 27 September 2019. Lalu, kata dia, muncul putusan inkrah di pengadilan yang menyatakan Nahrawi divonis penjara selama 7 tahun.

"Penahanan yang bersangkutan ditahan itu sejak tahun 2019 diproses awal penahanan beliau itu di tanggal 27 September 2019 yang lalu," kata dia.

Nahrawi merampungkan masa tahanannya mencapai 2/3 dari masa pidana. Dia kemudian mengajukan pembebasan bersyarat pada tanggal 21 Desember 2022. Pada 12 Oktober 202 pengajuan bebas bersyarat yang diajukan Nahrawi akhirnya dikabulkan. Namun, menurut Medi, terdapat syarat lain yang mesti dipenuhi oleh Nahrawi apabila ingin bebas bersyarat yakni membayar uang pengganti senilai lebih dari Rp19 miliar.

Nahrawi pun hanya mampu membayar senilai Rp16 miliar lebih. Dengan begitu, sisa uang pengganti senilai lebih dari Rp3 miliar yang belum dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan 21 hari.

"Yang bersangkutan harus menjalani subsider dari uang pengganti yang belum dibayar secara lunas," kata dia.

Akhirnya pada 1 Maret 2024 Nahrawi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin usai menjalani pidana pengganti selama 4 bulan 21 hari. Medi memastikan pembebasan bersyarat yang diberi kepada Nahrawi sudah sesuai ketentuan yang berlaku.

"Subsider yang dijalani oleh yang bersangkutan itu selama 4 bulan 21 hari. Sehingga dari akhir Oktober 2023 lalu, kemudian yang bersangkutan menjalani 4 bulan untuk subsider sehingga tepat pada tanggal 1 Maret 2024 Pak Imam Nahrawi dibebaskan bersyarat dari Lapas Sukamiskin," ucap dia.

Sebagai informasi, Nahrawi dijerat KPK sebagai tersangka pada September 2019. Politikus PKB itu dijerat sebagai penerima suap dan gratifikasi bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum.

Dalam perkara suap, Nahrawi dinilai terbukti menerima Rp11,5 miliar. Suap diberikan Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal KONI dan Jhonny F Awuy selaku Bendahara Umum KONI. Suap bertujuan untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah Kemenpora untuk KONI tahun kegiatan 2018.

Sementara dalam perkara gratifikasi, Nahrawi dinilai terbukti menerima sebesar Rp 8.348.435.682 selama kurun 2015-2018. Uang berasal dari sejumlah pihak. Dalam dakwaan, disebutkan uang tersebut digunakan untuk berbagai keperluan seperti biaya menonton F1 hingga membayar tunggakan kredit, perjalanan ke Melbourne Australia, dan membayar baju. Atas perbuatannya ini, Nahrawi dijatuhi hukuman 7 tahun dan dijebloskan Lapas Sukamiskin. Ia ditahan sejak 2019.

Baca Juga: Dalih Kalapas Sukamiskin Izinkan Imam Nahrawi Jenguk Orangtua 3 Hari

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya