Satu Pencuri Pecah Kaca Mobil Tewas Usai Baku Tembak dengan Polisi

Korban melawan saat akan ditangkap

Bandung, IDN Times - Satu pelaku pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil tewas usai baku tembak dengan Polisi, di Perumahan Ciporang, Kabupaten Kuningan, 17 Februari 2024.

Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jabar, AKBP Rudie Tri Handoyo mengatakan, tersangka berinisial MJ tewas setelah melakukan perlawanan kepada anggota Polisi saat akan ditangkap.

"Ada dua tersangka yakni MJ dan M. MJ meninggal dunia karena pada saat dilakukan penangkapan melarikan diri serta melakukan perlawanan kepada petugas dengan menodongkan senjata api rakitan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh petugas," ujar Rudy, di Mapolda Jabar, Jumat (23/2/2024).

1. Sempat dibawa ke rumah sakit tapi tak tertolong

Satu Pencuri Pecah Kaca Mobil Tewas Usai Baku Tembak dengan PolisiIlustrasi jenazah. (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurutnya, MJ sempat dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan. Namun, sesampainya di rumah tersangka sudah dinyatakan meninggal dunia.

Rudy tidak menjelaskan, dibagikan mana MJ ditembak hingga tewas. Sedangkan tersangka M masih mendapatkan perawatan setelah diberikan tembakan dibagikan kakinya.

2. Pelaku sudah sering melakukan pencurian di beberapa daerah

Satu Pencuri Pecah Kaca Mobil Tewas Usai Baku Tembak dengan Polisiilustrasi pencurian motor (freepik.com)

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, M dan MJ merupakan spesialis pencurian barang dengan modus memecahkan kaca mobil. Kedua tersangka ini, kata dia, kerap beraksi di sejumlah daerah di Jabar.

M dan MJ berhasil dibekuk Polisi setelah melakukan aksi serupa di kawasan Perumahan Ciporang, Kabupaten Kuningan.

3. Gunakan bubuk dari serpihan busi untuk pecahkan kaca kendaraan

Satu Pencuri Pecah Kaca Mobil Tewas Usai Baku Tembak dengan Polisiilustrasi busi motor matic (minit-tune.com)

Modus yang dilakukan pelaku, kata dia, memecahkan kaca mobil korban yang terparkir di depan rumah, kemudian mengambil barang-barang berharga milik korban.

"Pelaku ini memecahkan kaca mobil terlebih dahulu menggunakan serpihan bubuk busi dengan cara dilemparkan ke kaca mobil, sehingga kaca mobil retak selanjutnya setelah kaca mobil retak tersangka mengambil barang-barang yang ada di dalam mobil," ujar Jules Abast.

Dari dalam mobil korban, pelaku berhasil membawa kabur tas berisi hp, jaket dan uang cash.

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 363 KUHP Uu No. 1 Tahun 1946 dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Baca Juga: 7 Cara Mencegah Pencurian Data Pribadi, Segera Terapkan!

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya