Sanksi Acara Rizieq Shihab di Megamendung Tergantung Satgas Bogor
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Ketua Harian Satgas Covid-19 Jawa Barat, Daud Achmad belum bisa memastikan apakah acara Rizieq Shihab yang dilakukan di kawasan Mega Mendung, Kabupaten Bogor, terkena sanksi atau tidak. Pemberian sanksi nantinya akan dikaji oleh Satgas dari Kabupaten Bogor, bukan Pemprov Jabar.
Sebab, kegiatan di sana menjadi tanggung jawab pemerintah daerah setempat, yakni Pemkab Bogor. Silakan konfirmasi dulu ke Satgas Kabupaten Bogor, karena kewenangan nya ada di Satgas Kabupaten Bogor," ujar Daud Achmad saat dihubungi, Selasa (17/11/2020).
1. Satpol PP sebut tidak ada informasi awal terkait acara tersebut
Sementara itu, Kepala Satpol PP Jabar Ade Afriandi mengatakan, kegiatan Rizieq di Megamendung sebelumnya belum terinfokan. Bahkan Ade mendapat info tersebut dari pemberitaan di media massa.
Kemudian untuk pengamanan protokol kesehatan acara yang ada di sana adalah tanggung jawab satgas setempat, tidak bisa langsung dikontrol oleh satgas dari Pemprov Jabar.
"Kegiatan Rizieg di Megamendung ada dalam wilayah kewenangan Satgas Kabupaten Bogor. Info dari Satpol PP Kabupaten Bogor yang dilakukan berupa pengamanan sesuai protokol kesehatan," ujar Ade.
2. Tidak bisa disamakan dengan DKI Jakarta dalam pemberian sanksi
Ade menegaskan, Satgas Pemprov Jabar tidak bisa langsung memberikan sanksi kepada penyelenggara acara yang menimbulkan kerumunan. Pemberian sanksi hanya bisa dilakukan oleh pemerintah daerah setempat.
Hal ini memang berbeda dengan DKI Jakarta, di mana Satpol PP dari Pemprov bisa langsung memberi sanksi
"Kalau di Jabar ada SatpolPP Kab/Kota yang langsung bisa berikan tindakan sesuai tupoksinya," kata dia.
3. DKI sanksi penyelenggara acara Rizieq Rp50 juta
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menjatuhkan sanksi administratif kepada imam besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Pemprov menerapkan denda maksimal sebesar Rp50 juta terkait pelanggaran protokol kesehatan COVID-19.
"Sanksinya diatur di protokol COVID-19, ada denda. Berlaku semua, sama. Penegakan protokol COVID-19 itu berlaku untuk semua, ya tidak ada pengecualian," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, Minggu (15/11/2020).
Meski tak merinci kegiatan yang melanggar, Arifin menerangkan, semua acara yang bertentangan prokotol kesehatan COVID-19 akan dikenakan ketentuan kedisiplinan dan penegakan hukum.
"Nanti kita jelaskan, ya. Ada dikenakan denda," ujar dia.
Berdasarkan surat Satpol PP DKI yang beredar, tertulis denda dijatuhkan kepada Rizieq karena pesta pernikahan anaknya pada 14 November 2020, serta peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di kediamannya.
Pelanggaran yang dimaksud Pemprov DKI Jakarta adalah tidak ada pembatasan tamu yang hadir, sehingga menimbulkan kerumunan massa.