Saksi Tak Datang, Sidang Pemukulan Bahar bin Smith Ditunda

Saksi yang persiapkan jaksa penuntun umum tidak hadir

Bandung, IDN Times - Sidang lanjutan dugaan perkara penganiayaan terhadap sopir taksi online oleh terdakwa Bahar bin Smith ditunda, Selasa(20/4/2021). Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung rencananya dilanjutkan pekan depan.

Dari pantauan IDNTimes, persidangan kali ini dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB, Selasa (20/4/2021), dengan agenda pemeriksaan saksi. Sidang pun sempat dibuka oleh ketua majelis hakim, Surachmat. Setelah dibuka, hakim menanyakan kepada jaksa penuntut umum (JPU) terkait saksi-saksi yang dihadirkan.

Jaksa mengatakan pihaknya sudah mengirim surat panggilan kepada saksi pelapor Andriansyah sekaligus korban dalam kasus tersebut. Namun, saksi tak datang.

"Kami sudah langsung berikan surat panggilan kepada yang bersangkutan namun yang bersangkutan tak mendapat izin dari tempat perusahaan dia bekerja," kata jaksa Suharja.

1. Ketidakhadiran saksi membuat jadwal persidangan molor

Saksi Tak Datang, Sidang Pemukulan Bahar bin Smith DitundaInstagram

Jaksa pun kemudian memohon kepada majelis hakim untuk membacakan berita acara perkara (BAP) yang sudah disumpah. Atas tidak adanya saksi yang dihadirkan, Penasihat hukum Bahar bin Smith mengaku kecewa karena sidang ditunda. Dia menilai ketidakhadiran saksi membuat proses sidang menjadi lebih lama.

Untuk itu, pihak kuasa hukum sepakat dengan terdakwa agar saksi dihadirkan pada sidang selanjutnya.

"Kami sepakat dengan terdakwa karena sebagai pelapor harusnya dihadirkan untuk mengungkapkan fakta yang sesungguhnya," kata pengacara Bahar.

2. Sidang dilanjutkan pada 27 April 2021

Saksi Tak Datang, Sidang Pemukulan Bahar bin Smith DitundaIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Majelis hakim pun memutuskan sidang dugaan perkara penganiayaan terhadap sopir taksi online bernama Andriansyah dengan terdakwa Bahar bin Smith ditunda hingga pekan depan.

"Jadi kami beri waktu satu minggu yaitu Selasa, 27 april 2021 termasuk saksi lain untuk dihadirkan. Setelah itu dari pihak terdakwa bisa mempersiapkan saksi meringankan," kata Surachmat.

3. Bahar mengaku melakukan penganiayaan

Saksi Tak Datang, Sidang Pemukulan Bahar bin Smith DitundaIDN Times/Galih Persiana

Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menghadirkan lima saksi pada sidang di Pengadilan Negeri Bandung, pekan kemarin.
Sidang lanjutan ini untuk mengonfirmasi aksi penganiayaan yang dilakukan oleh Bahar Smith kepada seorang korban sopir taksi online berinisial A.

"Kejadian 4 september 2018 itu. Dan mereka para saksi membenarkan itu semua kronologis saat kejadian," kata Jaksa di pengadilan, Selasa (13/4/2021).

Dalam persidangan sempat terjadi perdebatan antara saksi yang menyampaikan kesaksiannya di hadapan hakim dengan Bahar yang tidak merasa tidak melalukan apa yang dikatakan saksi.

Sejumlah saksi menyebut bahwa Bahar diduga melakukan penginjakan dan pencekikan terhadap korban. Mendengar kesaksian ktj, Bahar langsung membantah dengan bersuara meski mengikuti sidang secara daring.

Sementara itu Bahar mengaku dirinya memang melakukan pemukulan terhadap korban. Namun, ia membantah adanya kesaksian dari seorang saksi yang menyebutkan adanya kata-kata ancaman dari Bahar yang akan melakukan pembunuhan.

"Tidak benar yang mulia (mencekik), yang benar itu saya pukul korban di dalam mobil, saya tidak menginjak, yang benar saya memukul," kata Bahar yang mengikuti sidang secara daring dari Lapas Gunung Sindur Bogor.

Baca Juga: Jaksa Beberkan Kronologi Bahar bin Smith Aniaya Sopir Taksi Online

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya