Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Rumah Sakit di Kota Bandung Mulai Patok Tarif Tes PCR Rp495 Ribu

Ilustrasi uji swab PCR.IDN Times/GrabHealth

Bandung, IDN Times - Sejumlah rumah sakit yang tersebar di Kota Bandung mulai menjalankan instruksi presiden mengenai harga tertinggi tes polymerase chain reaction (PCR) untuk mengecek COVID-19, sebesar Rp495 ribu.

Di Rumah Sakit Khusus Ibu dan Anak (RSKIA) misalnya, manajemen mulai menetapkan tarif tes PCR per hari ini sesuai arahan.

"Sudah, RSKIA sudah berlaku per hari ini. Edarannya juga ada dan di website juga sudah kita keluarkan harganya sekian Rp 495 ribu," kata Dirut RSKIA Taat Tagore saat dihubungi wartawan, Rabu (18/8/2021).

Informasi mengenai penurunan harga tarif tes PCR pun diumumkan melalui akun Instagram @rskia_bdg. RSKIA juga menerima layanan tes PCR dengan metode drive thru dan home service. Sementara itu, tarif tes rapid antigen dihargai Rp125 ribu.

1. Harga tes PCR sebelumnya di atas Rp750 ribu

Petugas medis melakukan tes usap (swab) dari seorang pria di tengah penyebaran virus corona (COVID-19), di pusat uji, di New Delhi, India, Jumat (9/10/2020) (ANTARA FOTO/REUTERS/Anushree Fadnavis)

Hal yang sama berlaku di RS Advent. Kasubag Humas RS Advent Indra Rantung mengatakan, harga tes PCR di rumah sakit kini seharga Rp495 ribu dan sudah mulai berlaku. Sebelum ada perintah perununan harga oleh presiden, harga tes PCR di RS Advent sempat menyentuh angka Rp760 ribu.

"Kami sudah lakukan dari sejak dilakukan atau dikeluarkan surat tersebut. Sudah berlaku Rp 495 ribu," ujar dia.

2. Laporkan jika ada harga tes PCR yang lebih mahal

Ilustrasi Tes Usap/PCR Test (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Kepala Dinas Kesehatan Pemkot Bandung Ahyani Raksanagara mengaku sudah menerima instruksi dari Dinkes Jabar soal penurunan tarif tes PCR. Instruksi itu telah disampaikan ke pimpinan di fasilitas layanan kesehatan seperti rumah sakit dan Puskesmas di Kota Bandung.

"Sudah kami sampaikan kepada seluruh pimpinan faskes untuk dilaksanakan," ujar dia.

Ahyani pun meminta kepada masyarakat agar melapor ke Dinas Kesehatan bila mendapati adanya fasilitas layanan kesehatan yang masih menetapkan harga tes PCR lebih dari Rp495 ribu.

"Ya, laporkan saja," kata dia.

3. Hasil tes PCR maksimal 1x24 jam

default-image.png
Default Image IDN

Sebelumnya,Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengubah batasan harga test PCR COVID-19.  Jokowi mengatakan, harga maksimal dari test PCR virus corona adalah Rp550 ribu.

"Saya sudah berbicara dengan Menteri Kesehatan mengenai hal ini, saya minta agar biaya tes PCR berada di kisaran antara Rp450 ribu sampai Rp550 ribu," kata Jokowi dalam keterangannya melalui kanal YouTube Setpres, Minggu (15/8/2021).

Jokowi mengatakan, penentuan harga minimal dan maksimal tes PCR bertujuan untuk meningkatkan jumlah testing COVID-19. Selain itu, penurunan harga dilakukan agar hasilnya bisa cepat diketahui dengan harga yang murah.

"Agar tes PCR bisa diketahui hasilnya, maksimal 1x24 jam. Kita butuh kecepatan," ujar Jokowi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
Debbie sutrisno
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us