Rumah di Tamasari Berhasil Dieksekusi, Pemkot Langsung Dirikan Pagar Pembatas

Warga Tamansari sempat melawan walau akhirnya pasrah

Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melakukan pembongkaran pemukiman yang ada di kawasan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, Kamis(12/12). Pembongkaran ini sempat mendapat perlawanan dari warga yang tidak ingin rumah mereka diratakan. Perlawanan ini sempat membuat warga  dan aparat keamanan yang terdiri dari Satpol PP dan Kepolisian bentrok.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Pertanahan, dan Pertamanan (DPKP3) Dadang Darmanan mengatakan, pembongkaran rumah ini merupakan upaya Pemkot Bandung mengamankan aset yang memang dimiliki negara. Sebab, selama ini lahan di sekitar Tamansari memang milik pemerintah bukan warga yang menghuni di sana.

"Sekarang kami melakukan pemagaran dari batas-batas yang menjadi milik pemda (pemerintah daerah)," ujar Dadang di lokasi pembongkaran, Kamis (12/12).

1. Pemkot klaim mayoritas warga setuju untuk dipindahkan

Rumah di Tamasari Berhasil Dieksekusi, Pemkot Langsung Dirikan Pagar PembatasIDN Times/Humas Bandung

Dadang mengatakan, atas pembongkaran ini bukan berarti masyarakat tidak akan mendapatkan tempat tinggal. Atas usul ini 176 warga di Tamansaari sudah setuju.

Namun, masih ada sekitar enam kepala keluarga tidak setuju untuk pindah dan menolak pembangunan. Selain itu ada tujuh sampai delapan kepala keluarga yang setuju program pembangunan tapi belum sepakat terkait dengan besaran uang kerohiman yang akan mereka terima ketika harus pindah dari Tamansari.

"Yang tidak setuju ini sudah berkomunikasi di pengadilan jadi memang tidak ada bicara tentang uang kerohiman. Karena memang mereka jelas menolak," ujarnya.

Untuk tempat tinggal pengganti di Tamansari, Pemkot Bandung sudah menyiapkan di rumah susuh di Rancacili. Selama ini rumah susuh tersebut telah digunakan oleh warga yang rumahnya harus terbongkar setelah sebelumnya menempati lahan pemerintah

2. Lahan di Tamansari akan dibangun rumah deret

Rumah di Tamasari Berhasil Dieksekusi, Pemkot Langsung Dirikan Pagar PembatasSatpol PP Kota Bandung tengah mengeksekusi lahan warga Tamansari. (IDN Times/Galih Persiana)

Menurut Dadang, lahan yang sekarang diratakan nantinya bakal dibangun rumah deret. Dengan total lahan sekitar 6.000 meter nantinya bisa dibangun rumah deret mencapai 400 unit.

Namun, untuk tahap pertama akan dibangun 200 unit dan menghabiskan lahan sekitar 3.500 meter. Rumah deret tersebut diperuntukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Kota Bandung.

"Jadi ini (rumah deret) juga untuk warga yang terdampak. Di samping itu kita juga ingin menata kawasan agar tidak kumuh," paparnya.

Jika sesuai dengan target, pembangunan tahap pertama akan rampung pada Juni 2020.

Baca Juga: 11 Tahun Tertunda, Pemkot Bandung Percepat Pembangunan Rumah Deret 

3. Total anggaran untuk tahap pertama mencapai Rp77 miliar

Rumah di Tamasari Berhasil Dieksekusi, Pemkot Langsung Dirikan Pagar PembatasDok.IDN Times/Istimewa

Untuk pembangunan tahap pertama, Pemkot Bandung mengalokasikan anggaran sekitar Rp66 miliar bagi 200 unit rumah deret. Kemudian akan ada bantuan dari pemerintah pusat melalui dana alokasi khusus (DAK) sekitar Rp11 miliar.

"Dana dari pusat itu masuk dalam program Kotaku untuk penataan kawasan," kata Dadang.

Anggaran dari pemerintah pusat sangat membantu agar luasan kawasan kumuh yang ada di Bandung bisa dipersempit.

Baca Juga: Sempat Bentrok, Satpol PP Eksekusi Rumah Warga Tamansari

Baca Juga: Perlawanan Pembangunan Rumah Deret Tamansari Terus Disuarakan

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya