RSHS Bandung Mulai Layani Pasien Umum, Ini Aturan yang Harus Dipatuhi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Berdasarkan data yang dipublikasikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, penyebaran virus corona jenis baru (COVID-19) menurun. Bahkan, pasien yang dirawat di rumah sakit rujukan pun perlahan berkurang. Salah satunya ada di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Direktur Utama RSHS Bandung Nina Susana menuturkan dengan tren kasus COVID-19 di RSHS yang menurun, sesuai dengan panduan AKB (Adaptasi Kebiasaan Baru) yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat, serta arahan dari Dirjen Yankes Kemenkes tentang kesiapan pelayanan dalam new normal, maka RSGS pun mulai membuka kembali beberapa layanan yang sebelumnya dibatasi.
"Kami akan berikan pelayanan dengan cara selektif dan bertahap serta dengan menerapkan beberapa ketentuan tambahan sebagai pencegahan penularan penyakit COVID-19," ujar Nina melalui siaran pers, Selasa (2/6)
Layanan yang dibuka tersebut adalah layanan rawat jalan, rawat inap dan operasi selektif.
1. Pasien rawat jalan bisa lakukan kontrol dan melakukan pengambilan obat
Nina menuturkan, untuk layanan pasien rawat jalan, prinsipnya semua jenis layanan dapat kami layani seperti biasanya. Pembatasan masih berlaku untuk pasien kontrol yang hanya memerlukan pengambilan obat saja. Pengambilan obat dapat dilakukan untuk masa yang lebih lama, satu bulan sekali.
Adapun ketentuan lainnya adalah pendaftaran secara daring, masker, social distancing, hand hygine, pengantar dibatasi, pengecekan suhu.
2. Untuk mereka yang harus rawat inap, penunggu pasien hanya bisa 1 orang
Sedangkan untuk layanan rawat inap, sebelum pasien masuk ke ruangan akan dilakukan pengecekan atau tes cepat COVID-19 (dengan biaya rumah sakit) terlebih dahulu untuk menentukan apakah pasien akan dirawat di ruang perawatan COVID (gedung Kemuning) atau di ruang perawatan non-COVID.
Untuk mengurangi risiko penularan COVID-19 di ruang perawatan kami memberlakukan beberapa batasan di antaranya pembatasan bagi penunggu pasien hanya diperbolehkan 1 orang, memakai identitas khusus, masker, hand hygine, dan menjaga kebersihan.
3. Pasien yang jalani operasi maksimal perawatan tidak lebih dari 7 hari
Layanan operasi, lanjut Nina, dibuka kembali secara bertahap dan selektif yaitu untuk kasus-kasus operasi yang direncanakan (operasi elektif). Lama perawatan di ruangan setelah operasi tidak melebihi 5-7 hari. Sebagai upaya pencegahan COVID-19, pada pasien-pasien yang akan dilakukan operasi, kami melakukan pemeriksaan atau pengecekan virus corona terlebih dahulu dengan beban biaya dari rumah sakit.
Untuk kemudahan akses, RSHS merencanakan dengan Dinkes Provinsi Jabar membuat sistem antar jemput bagi pasien umum yang akan berobat ke RSHS, yang berasal dari kota/kabupaten lain menggunakan bus di titik kumpul yang ditentukan.
"Tetapi RSHS masih mencari donatur dari perusahaan transportasi umum," ujarnya.
Baca Juga: Naik 609 Kasus, Pasien COVID-19 Capai Angka 27.549
Baca Juga: Viral Video Petugas Medis Pingsan karena Kelelahan Antar Pasien Corona