RKUHP Dinilai Bakal Kebiri Profesi Tukang Gigi Palsu di Indonesia

DPR dan pemerintah batalkan RKHUP

Bandung, IDN Times - Rancangan revisi KUHP (RKUHP) terus membuat gejolak di berbagai kalangan. Salah satu yang tidak sepakat dengan RKUHP adalah tukang gigi palsu. Sebab, dalam rancangan tersebut menyebutkan bahwa profesi yang menyerupai dokter gigi akan dipidanakan tiga sampai lima tahun.

Ketua Serikat Tukang Gigi se-Jawa Barat, Muhammad Jufri mengatakan, kedatangan ratusan tukang gigi ke DPRD Jawa Barat (Jabar) untuk meminta dukungan kepada mereka agar bisa menyuarakan penolakan pasal dalam RKHUP. "Bunyi pasal ini bisa mengebiri pekerjaan tukang pipi palsu yang sudah ada," kata Jufri usai melakukan orasi, Kamis (26/9).

Berdasarkan draft RKUHP yang tersebar, dalam Pasal 276 ayat 2 berbunyi bahwa setiap dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. Kemudian setiap orang yang menjalankan pekerjaan menyerupai dokter atau dokter gigi sebagai mata pencaharian baik khusus maupun sambilan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Jika pasal ini dimasukkan dalam RKUHP, para tukang gigi palsu pun takut akan ada aturan turunan yang kemudian bisa mengkhawatirkan profesi tukang gigi yang sudah ada di Indonesia sejak lama

1. Keinginan menghilangkan praktik tukang gigi palsu sudah dibatalkan MK

RKUHP Dinilai Bakal Kebiri Profesi Tukang Gigi Palsu di IndonesiaIDN Times/Debbie Sutrisno

Proses menghilangkan praktik tukang gigi palsu sebenarnya pernah dibahas melalui Undang-undang Kedokteran dalam Pasal 78. Namun, aturan tersebut kemudian dibatalkan Mahkamah Konstitusi pada 2013. MK berdalih bahwa praktik ini tidak boleh mati karena sudah ada sejak lama.

Menurut Jufri, dengan adanya putusan MK tersebut maka pekerjaan sebagai tukang gigi palsu tidak dilarang dan tidak menimbulkan tindakan kriminal, sehingga kemudian dilegalkan sampai sekarang.

"Makanya sekarang muncul lagi (aturan ini) kan aneh. Waktu itu masuk dalam UU Kedokteran, sekarang masuk RKHUP," kata Jufri.

2. Mensinyalir ada oknum tertentu yang bemain dalam RKUHP

RKUHP Dinilai Bakal Kebiri Profesi Tukang Gigi Palsu di IndonesiaIDN Times/Debbie Sutrisno

Jufri merasa bingung dengan munculnya kembali aturan tersebut. Meski berbeda bunyi dalam UU Kedokteran dan RKUHP, dia mensinyalir ada oknum tertentu yang ingin mematikan lahan pekerjaan para tukang gigi palsu.

"Entah di DPR atau siapapun, maka kam minta RUU ini dibatalkan. Bagaimanapun aturan untuk mematikan tukang gigi palsu tidak boleh ada," kata dia.

Jufri pun kesal karena RKUHP yang dibuat pemerintah dan DPR tidak pernah mengikutsertakan perwakilan dari tukang gigi palsu, untuk kemudian memasukan aturan tersebut ke dalam RKUHP.

3. Siap menurunkan massa lebih banyak ke Jakarta

RKUHP Dinilai Bakal Kebiri Profesi Tukang Gigi Palsu di IndonesiaIDN Times/Debbie Sutrisno

DPR RI nampaknya harus mendengarkan aspirasi dari para tukang gigi palsu ini. Sebab mereka berjanji saat RKHUP disahkan dan di dalamnya memuat aturan yang bisa menghilangkan profesi ini, ribuan tukang gigi dari seluruh Indonesia akan ke Jakarta dan melakukan aksi di gedung DPR.

"Kami akan mengepung dan habis-habisan untuk aksi lanjutan. Sekarang mungkin kami hanya di Jawa Barat, tapi masih banyak sesama tukang gigi dari daerah lain juga. Di sini (Jabar) saja sudah ada lebih dari 1.300 orang," kata dia.

Baca Juga: Setelah Mahasiswa, Giliran Tukang Gigi Palsu Demo Tolak RKUHP di DPRD Jabar

Baca Juga: Demo Nyambi Curhat, 5 Foto Mahasiswa pada Aksi "Surabaya Menggugat" 

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya