Ridwan Kamil Usul Mochtar Kusumaatmadja Jadi Pahlawan Nasional

Beliau berjasa di dalam dan luar negeri

Bandung, IDN Times – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengusulkan Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja sebagai pahlawan nasional. Usulan ini meneruskan aspirasi civitas akademika Universitas Padjajaran (Unpad) pada Hari Jadi ke-211 Kota Bandung yang jatuh 25 September 2021.

"Aspirasinya berharap Kota Bandung bisa mengusulkan almarhum Prof. Mochtar Kusumaatmadja sebagai pahlawan nasional atau minimal memberikan kehormatan berupa nama jalan," ujar Emil mengutip dari siaran pers, Minggu (26/9/2021).

Mochtar Kusumaatmadja dianggap memiliki jasa besar bagi nasional dan dunia internasional yang secara tidak langsung mengharumkan nama Kota Bandung karena beliau berkhidmat di Universitas Padjadjaran yang berlokasi di Kota Bandung.

1. Dia yang mencetuskan wawasan nusantara

Ridwan Kamil Usul Mochtar Kusumaatmadja Jadi Pahlawan Nasionalhttp://truepapua.com

Mochtar Kusumaatmadja tidak lain adalah orang yang membuat pemikiran Wawasan Nusantara akhirnya diakui dunia internasional. Wawasan Nusantara merujuk pada cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya sebagai negara kepulauan dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah.

Wawasan Nusantara tercetus dari gagasan batas teritorial laut Indonesia melalui Deklarasi Djuanda pada 1957. Baru pada 1982 konsep Wawasan Nusantara akhirnya diakui sebagai konstitusi internasional di tingkat Persatuan Bangsa Bangsa berkat perjuangan Mochtar Kusumaatmadja.

Hingga kini, Wawasan Nusantara tetap menjadi landasan Indonesia dalam menentukan batas teritorial wilayah sebagai upaya merajut semangat kebangsaan.

"Ada satu hal yang harus kita pahami bahwa Kota Bandung ini ada di Jawa Barat, Jawa Barat ada di Pulau Jawa dan Pulau Jawa ada di gugusan pulau nusantara yang tahun 1957 dikonsepkan Wawasan Nusantara oleh Ir.H Djuanda. Alhamdulillah Ir.H Djuanda sudah menjadi nama jalan dan nama bandara di Surabaya," kata Emil.

Kemudian, Wawasan Nusantara ini disetujui dunia tahun 1982 oleh perjuangan tokoh Bandung yang bernama Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja.

2. Sudah 13 tahun belum ada tokoh dari Jabar didapuk sebagai pahlawan

Ridwan Kamil Usul Mochtar Kusumaatmadja Jadi Pahlawan NasionalIlustrasi pahlawan. IDN Times/Istimewa

Di kancah nasional, Mochtar Kusumaatmadja juga pernah mengabdikan diri sebagai Menteri Luar Negeri pada Kabinet Pembangunan III, dan Menteri Kehakiman di Kabinet Pembangunan II.

"Beliau adalah Rektor Unpad tinggal di Bandung menjadi Menteri Kehakiman, Menteri Luar Negeri dan melobi dunia agar mengakui Wawasan Nusantara," kata Ridwan Kamil.

Mengenai usulan ini, Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat bersama Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) Provinsi Jawa Barat telah bersurat kepada keluarga almarhum menyatakan niat dan inisiatif mengusulkan Mochtar Kusumaatmadja sebagai pahlawan nasional. Sebab sudah 13 tahun tidak ada tokoh Jabar yang diberi predikat pahlawan nasional.

Pihak keluarga pun menyambut baik, dan pada 7 September 2021 TP2GD Provinsi Jawa Barat mengunjungi kediaman almarhum di bilangan Belitung III, Jakarta untuk menggali informasi, foto-foto, serta dokumen terkait beliau sebagai syarat pengajuan pahlawan nasional.

Mochtar Kusumaatmadja lahir di Batavia (Jakarta) 17 Februari 1929 dan wafat 6 Juni 2021 pada usia 92 tahun. Beliau wafat di kediamannya karena penyakit sepuh di tengah keterbatasan petugas medis karena sedang fokus melawan COVID-19 yang kala itu sedang mengganas.

Namun dari keterangan keluarga wasiatnya adalah beliau tidak mau meninggal di rumah sakit tapi ingin di rumah saja, dan takdir pun berkata demikian. Meskipun dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta, hingga kini status pahlawan nasional masih diperjuangkan.

3. Unpad ikut beri dukungan

Ridwan Kamil Usul Mochtar Kusumaatmadja Jadi Pahlawan Nasionalbospedia.com

Universitas Padjadjaran bersama berbagai pihak mendukung pengusulan almarhum Prof. Mochtar Kusumaatmadja menjadi pahlawan nasional. Hal ini didasarkan atas banyaknya torehan yang dihasilkan Prof. Mochtar untuk Indonesia maupun dunia.

Rektor Unpad Prof. Rina Indiastuti menjelaskan, Prof. Mochtar Kusumaatmadja layak mendapat gelar pahlawan nasional. Rektor ke-5 Unpad ini memiliki kehebatan di bidang akademik, birokrasi, tata negara, hingga budaya. Rekam jejak dari kehebatan almarhum menjadi satu penguat untuk diusulkan sebagai pahlawan nasional.

“Unpad tentu akan mendukung usulan ini. Usulan juga sudah muncul dari berbagai pihak. Artinya, sejatinya beliau memang seorang pahlawan nasional,” kata dia.

Untuk mendukung hal tersebut, Unpad melalui Fakultas Hukum akan segera membentuk tim untuk menyiapkan dokumen pengusulan Prof. Mochtar sebagai pahlawan nasional.

Guru Besar Fakultas Ilmu Budaya Unpad yang juga anggota Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) Jawa Barat Prof. Dr. Reiza D. Dienaputra, M.Hum., mengatakan, usulan pengangkatan Prof. Mochtar Kusumaatmadja sebagai pahlawan nasional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Pengangkatan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Pada Pasal 26 UU tersebut dijelaskan mengenai syarat khusus pemberian gelar kepahlawanan atau tanda kehormatan. Prof. Reiza menyoroti salah satu syarat pada butir c dan d, yaitu melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya, serta pernah melahirkan gagasan/pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara.

“Prof. Mochtar sudah memenuhi syarat ini, prestasi yang dihasilkannya melebihi tugas yang diembannya,” ujarnya.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya