Ridwan Kamil Setuju Pemberian Sanksi Terhadap Penolak Vaksin COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mendukung pemberlakuan Peraturan Presiden yang salah satunya isinya adalah mengenai pemberian sanksi kepada orang yang menolak vaksinasi COVID-19. Ini dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan warga dan mempercepat penanganan pandemik COVID-19 di Indonesia.
Kewajiban vaksinasi ini disebabkan kondisi pandemik yang tengah terjadi bukan pada situasi normal. Jika kondisinya sedang normal maka vaksinasi menjadi sebatas pilihan. Tapi di saat penyakitnya menyebabkan pandemik, vaksinasi menjadi kewajiban.
Emil mengatakan, dalam perang melawan COVID-19, vaksinasi adalah kewajiban bagi orang yang sudah ditunjuk. Karena kalau ada orang yang sudah ditunjuk tapi tidak mau melakukan vaksinasi, maka dinilai akan membahayakan keselamatan masyarakat dan negara.
"Maka kalau ada sanksi dari Peraturan Presiden yang sudah dikeluarkan, saya mendukung, karena itu akan mendisiplinkan dan mempercepat penyelesaian pandemi yang berkelamaan," kata Kang Emil seusai meresmikan program perumahan untuk tenaga pendidikan Bakti Padamu Guru di Kabupaten Purwakarta, Rabu (17/2/2021).
1. Vaksinasi jadi solusi atasi pandemi
Menurutnya, vaksinasi adalah solusi penyelesaian pandemi Covid-19 selain melakukan prorokol kesehatan. Jika vaksinasi sudah dijalankan kepada sekitar 70 persen masyarakat, akan terbentuk herd immunity atau kekebalan kelompok. Di Jabar, ditargetkan vaksinasi kepada 36,5 juta orang.
"Tanpa vaksin, apalagi solusinya kan. Diobatan, urang mah teu gering kan. Nah yang sehat ini yang dinaikkan imunitasnya melalui vaksin. Tapi tetap tidak boleh takabur, tetap lakukan 5M dari mulai masker dan menghindari pergerakan yang tidak perlu," katanya.
2. Mereka yang merupakan sasaran penerima vaksin diwajibkan pemerintah
Sebelumya, Presiden Joko “Jokowi” Widodo resmi meneken Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi COVID-19. Dalam Perpres itu tertulis, masyarakat yang sudah ditetapkan sebagai penerima vaksin namun tidak menjalankannya akan dikenakan sanksi.
Program vaksinasi bisa dikecualikan dari kewajiban jika penerima vaksin COVID-19 tidak memenuhi kriteria sebagai penerima vaksin, misalnya dalam kondisi kesehatan yang tidak baik.
"Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID- 19 yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID-19 dapat dikenakan sanksi administratif," bunyi Pasal 13A ayat (4) yang dikutip IDN Times dari salinan Perpres tersebut, Sabtu (13/2/2021).
3. Ini sanksi yang akan dijatuhkan bagi masyarakat yang menolak divaksinasi
Adapun sanksi administratif yang dimaksud adalah penundaan atau penghentian pemberian bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan hingga sanksi denda.
"Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya," bunyi Pasal 13A ayat (5).
4. Pemerintah bertanggungjawab jika terjadi kasus pascavaksinasi
Dalam Pasl 15A juga tertulis, pemerintah melalui Komite Daerah Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan PascaImunisasi akan terus memantau individu yang sudah menerima vaksinasi COVID-19. Jika terjadi kasus pascavaksinasi, maka pemerintah akan bertanggung jawab.
“Untuk peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional yang aktif, ditanggung melalui mekanisme Jaminan Kesehatan Nasional, dan untuk peserta yang non aktif dan selain peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional didanai melalui mekanisme pendanaan lain yang bersumber dari anggaran pendapatan dam belanja negara,” bunyi Pasal 15A Ayat (4).
Baca Juga: 850 Nakes di Bandung Jalani Vaksinasi Massal Dosis Kedua
Baca Juga: Disdik Jabar Agendakan 28 Ribu Guru Mulai Divaksin COVID-19 pada Maret