Ridwan Kamil Harap Tak Ada Penolakan Vaksinasi di Jabar

Penolak vaksinasi bisa dipenjara 1 tahun

Bandung, IDN Times - Gubernur Jawa Barat Ridwan kamil meminta para calon penerima vaksin COVID-19 di Jawa Barat tidak melakukan penolakan. Penolakan dari mereka yang terdaftar sebagai penerima akan membahayakan karena saat ini urgensi vaksinasi COVID-19 sangat tinggi di tengah masa pandemik.

"Situasi normal, mungkin itu hak, menolak masih boleh. Tapi karena darurat, situasi perang, emergency, maka menolak vaksin sama dengan Anda membahayakan lingkungan sekitar, Anda menjadi sumber penyakit, sehingga membahayakan keselamatan masyarakat dan negara," ujar Emil melalui siaran pers dikutip, Rabu (13/1/2021).

1. Mereka yang menolak bisa dipenjara

Ridwan Kamil Harap Tak Ada Penolakan Vaksinasi di JabarIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurutnya, untuk mereka yang sudah wajib divaksin dan menolak, maka bisa mendapat hukuman berupa penjara satu tahun atau denda maksimal Rp100 juta. Hal ini berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 84 dan UU Nomor 6 Tahun 2018.

Untuk itu, Emil juga mengajak orang yang peduli maupun calon penerima vaksin untuk mengampanyekan simbol "V" di tangan merujuk kata "vaksin/vaksinasi".

"Pesan saya, proaktif mengampanyekan (vaksinasi) kepada 5 orang saja, apalagi (kalau bisa) 50 ribu orang jemaahnya, apalagi kepada 50 juta warga Jabar," paparnya.

2. Seluruh elemen masyarakat harus mendukung vaksinasi COVID-19

Ridwan Kamil Harap Tak Ada Penolakan Vaksinasi di JabarIlustrasi. Kandidat vaksin COVID-19. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Emil pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menyampaikan informasi baik sekaligus mengedukasi terkait vaksinasi COVID-19 agar tidak ada lagi penolakan atau keraguan dari masyarakat.

Apalagi, fatwa MUI dan Emergency Use Authorization (EUA) dari BPOM untuk vaksin Sinovac yang akan digunakan di Indonesia sudah keluar pada 11 Januari 2021.

"Kita titip kepada semua, ulama hingga pejabat, mari edukasi (warga) bahwa kalau bertanya (tentang vaksin) itu ke tiga pintu, (yaitu) ahli vaksin sesuai ilmunya, MUI terkait halalnya, dan BPOM tentang uji klinis. Dan fatwa MUI juga EUA BPOM sudah keluar," kata dia.

3. Pandemik tidak akan usai jika ada yang menolak vaksin

Ridwan Kamil Harap Tak Ada Penolakan Vaksinasi di JabarIlustrasi (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Ketua Satgas Covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Zubairi Djoerban mengakui vaksinasi merupakan hak pribadi. Meski demikian dia menyayangkan jika ada tenaga medis yang menolak divaksinasi.

"Memang hak pribadi (vaksinasi) tetapi jika untuk melindungi seluruh Indonesia wajib," ujarnya saat dihubungi IDN Times, Selasa (12/1/2021).

Walau begitu, Zubairi mengakui belum ada peraturan mengikat yang mewajibkan tenaga medis mengikuti vaksinasi.

Zubairi mengatakan bila ada orang yang menolak vaksinasi sangat merugikan bangsa secara keseluruhan. Sebab, akan banyak yang tidak mau vaksinasi.

"Jika begini pandemik gak selesai, ini membahayakan masyarakat," tegasnya.

Menurutnya vaksinasi harus dilakukan terhadap 70 persen penduduk Indonesia agar menimbulkan kekebalan.

"Jika sudah divaksinasi semua maka virus tidak bisa mencari inang, berhentilah pandemik, paling jadi endemik, tapi kan tidak menjadi penyakit serius," imbuhnya.

Baca Juga: Hanya Nakes di 7 Daerah yang Ikuti Vaksinasi COVID-19 Perdana di Jabar

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya