Ridwan Kamil Desak Draft RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Disahkan

DPR harus segera mengesahkan RUU ini

Bandung, IDN Times - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta Dewan Pewakilan Rakyat (DPR) untuk segera mengesahkan draft rancangan undang-undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Undang-undang tersebut dianggap bisa melindungi para korban dan meminimalisir kasus serupa terjadi.

Keinginan tersebut seiring makin maraknya kasus pelecehan seksual, bahkan yang berujung pemerkosaan seperti terjadi di Bandung beberapa waktu lalu. Di mana belasan santri menjadi korban pemerkosaan seorang pendiri pesantren.

"Fenomena ini (pelecehan) harus disikapi dan salah satunya dengan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, harus diketok palu oleh DPR," ujar Emil ditemui di Balaikota Bandung, Senin (13/12/2021).

1. Kasus seperti ini tidak hanya terjadi di Jawa Barat

Ridwan Kamil Desak Draft RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual DisahkanIlustrasi Pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)

Terkait banyaknya kasus pelecehan seksual di Jawa Barat, Emil menyebut jika kondisi ini tidak hanya terjadi di provinsi ini. Seperti kemarin terjadi di Cilacap, Jawa Tengah, atau daerah lainnya juga ada di dunia pendidikan.

"Jadi sekarang femonena tersebut bukan hanya ada di Jawa Barat saja," ujarya.

Keinginan agar RUU TPKS diketok juga karena hukuman bagi para predator yang tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tidak membuat jera para pelaku pelecehan.

2. Korban pelecehan akan mendapat bantuan dari pemerintah daerah

Ridwan Kamil Desak Draft RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual DisahkanIlustrasi pemerkosaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Untuk santriwati di Kota Bandung yang diperkosa maupun dilecehkan, Emil memastikan mereka bisa mendapat haknya untuk bersekolah kembali. Mereka pun sebagian sudah ada yang sudah masuk sekolah Muhammadiyah.

Menurutnya, selama ini pemerintah tidak melakukan rilis kasus ini karena persoalan tersebut sudah masuk ranah hukum. Dengan demikian tidak ada hak pemerintah daerah untuk memberikan informasi tersebut kepada masyarakat.

"Kewenangan merilis itu ada di kepolisian. Jangan salah tafsir (itu kewajiban pemda). Menurut saya ini ada unsur politik lah yah orang seperti itu. Saya meluruskan biar masyarakat yang tafsirkan," kata dia.

3. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya

Ridwan Kamil Desak Draft RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual DisahkanIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Dia pun marah atas kasus guru sekaligus pemilik pondok pesantren (Ponpes) yang melakukan tindakan pemerkosaan pada 12 muridnya.

"Saya sangat marah atas tindakan dan perilaku yang terjadi seperti yang diberitakan, di mana orangtua menitipkan pendidikan anak-anaknya pada institusi pendidkan," ujar Emil.

Lebih parahnya lagi, peristiwa ini berada di lingkungan pondok pesantren. Dengan berbagai fakta itu, Emil merasa sangat geram pada pelaku yang sudah membuat korban merasakan trauma mendalam karena ulah melanggar hukum itu.

"Saya minta kepada pak Kapolda agar segera diusut dan dihukum seberat-beratnya," ungkapnya.

Baca Juga: Obati Trauma, Korban Pemerkosaan dan Penganiyaan Dapat Kejutan Ultah

Baca Juga: Istrinya Diserang Netizen, Ridwan Kamil Beberkan Alasan Kasus HW Tak Diungkap

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya