Ridwan Kamil Buat Surat Khusus ke  Pemda Agar Pakai Kendaraan Listrik

Pembuatan kendaraan listrik masih temui sejumlah kendala

Bandung, IDN Times - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil akan membuat surat khusus kepada pemerintah daerah di 27 kabupaten/kota agar bisa memaksimalkan kendaraan listrik di lingkungan kedinasan. Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Joko Widodo.

Dalam surat tersebut, Ridwan Kamil mengimbau untuk seluruh pimpinan daerah di Jawa Barat mengganti kendaraan dinas maupun operasional beralih ke kendaraan listrik.

"Itu sudah pasti, tadi Saya sudah mendukung, artinya di dalamnya saya akan pekuat dengan surat saya kepada Kepala daerah untuk melaksanakan perintah tersebut," kata Ridwan Kamil di Gedung Sate, Jumat (16/9/2022).

1. Masih ada kendala pada produksi dan sistem pengisian listrik

Ridwan Kamil Buat Surat Khusus ke  Pemda Agar Pakai Kendaraan Listrikhttps://wuling.id/id/blog/lifestyle/pertimbangkan-perhatikan-hal-ini-sebelum-membeli-mobil-listrik/

Emil menyebut ketersediaan unit kendaraan listrik masih menjadi kendala dalam peralihan dari kendaraan konvesional. Menurutnya, saat ini pihak produsen masih kewalahan untuk memenuhi permintaan unit kendaraan listrik. Bahkan, pembeli harus menunggu hingga satu tahun untuk mendapatkan unit kendaraan listrik.

"Saya kemarin datang ke Hyundai sebagai salah satu pemproduksi (mobil listrik) mengaku kewalahan terhadap pesanannya. Jadi kalau anda beli mobil pesan hari ini, datangnya baru tahun depan," ungkapnya.

Selain itu, regulasi terkait pengisian daya kendaraan listrik juga masih belum jelas. Hal itu dinilai menjadi salah satu penghambat akselarasi peralihan kendaraan listrik.

"Cuman sekarang belum ada hitungannya, yang belum clear itu berapa kalau sejam mengisi, rupiahnya berapa itu belum terugulasi," tuturnya.

2. Sudah saatnya masyarakat sadar akan kendaraan ramah lingkungan

Ridwan Kamil Buat Surat Khusus ke  Pemda Agar Pakai Kendaraan ListrikMobil listik di GIIAS Surabaya 2021. IDN Times/Ardiansyah Fajar

Dia menambahkan, kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bukan menjadi alasan utama peralihan kendaraan konvensional ke listrik. Menurutnya, penggunaan kendaraan listrik merupakan kesadaran untuk menggunakan kendaraan yang lebih ramah lingkungan.

"Ada atau tidak adanya kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dunia ini memang harus sudah mulai bergeser cara pandang kita terhadap bagaimana kita bergerak menggunakan mesin-mesin berbasis listrik," kata Emil.

3. Jokowi harap semua pemda segera lakukan peralihan ke kendaraan listrik

Ridwan Kamil Buat Surat Khusus ke  Pemda Agar Pakai Kendaraan ListrikPLN menyiapkan kendaraan listrik dan juga Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) untuk para delegasi G20. (Dok. PLN)

Sebelumnya, Presiden Jokowi memerintahkan penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas. Perintah tersebut dituangkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022.

Inpres tersebut tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Demi mempercepat pelaksanaan program penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.

Jokowi menginstruksikan perangkat pemerintahan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas pokok, fungsi, dan kewenangan masing-masing, yakni sebagai berikut:

Menyusun dan menetapkan regulasi dan/atau kebijakan untuk mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah

Menyusun dan menetapkan alokasi anggaran untuk mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya