Ridwan Kamil Bakal Pasang Baliho Kurangi Prostitusi Online di Bogor

Bisnis maksiat ini sudah ada sejak lama dan belum hilang

Bandung, IDn Times - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akan mencari cara agar prostitusi yang ada di kawasan puncak Bogor maupun Cianjur hilang. Prostitusi di kawasan tersebut sampai sekarang masih marak meski kepolisian kerap melakukan pengamanan dan penertiban.

"Kita juga akan pasang baliho untuk mengingatkan," ujar Ridwan Kamil, Senin (17/2).

Pemasangan Baliho merupakan upaya agar masyarakat dan wisatawan yang ada dan melintas di kawasan tersebut bisa dengan jelas melihat imbauan tersebut. Harapannya warga dan wisatawan tidak lagi melakukan praktik prostitusi.

1. Kemaksiatan ini harus diberantas

Ridwan Kamil Bakal Pasang Baliho Kurangi Prostitusi Online di BogorIDN Times/Debbie Sutrisno

Emil menuturkan, selama ini Pemerintah Provinsi (Pemprov ) Jawa Barat (Jabar) sudah melakukan koordinasi dengan kepolisian termasuk Bareskrim untuk menangkap pelaku prostitusi khususnya yang menggunakan sistem daring (online). Penangkapan ini diharap bisa diteruskan dan dirutinkan karena kawasan Bogor dan Cianjur selama ini memang terkenal sebagai daerah prostitusi khususnya untuk wisatawan dari Timur Tengah.

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jabar pun sudah diminta lebih serius terjun untuk menurunkan angka prostitusi yang berbalut wisata di Bogor. Emil ingin agar praktik kemaksiatan seperti di kawasan itu hilang.

"Kita sedang hitung juga dampak ekonominya, siapa saja yang terdampak, dan berapa besarnya. Supaya kita akan geser ke alternatif untuk ekonominya," kata dia.

2. Kita ingin hidup barokah, jauh dari maksiat

Ridwan Kamil Bakal Pasang Baliho Kurangi Prostitusi Online di BogorIDN Times/Sukma Shakti

Mantan Wali Kota Bandung ini pun berharap semua aspek kehidupan yang ada di Jawa Barat tenang dan mendapat berkah atau barokah. Hidup pun harus jauh dari sesuatu yang maksiat seperti praktik prostitusi.

Menurutnya, selama ini stigma negatif untuk kawasan Puncak, Bogor, memang sudah ada sejak lama. Emil bercerita, ketika dulu tidak ada akses jalan tol maka untuk pergi ke Jakarta harus lewat Bogor. Sepanjang jalan dia sudah melihat praktik ini di mana orang banyak yang menawarkan vila atau penginapan.

"Tapi minimal di Jabar era saya kita akan usahakan (menghilangkan praktik prostitusi). Berhasil tidak berhasil kita lihat nanti. Yang penting kita fight bebaskan dari citra negatif," paparnya.

3. Polisi sudah amankan praktik prostitusi yang berujung kasus perdangan orang

Ridwan Kamil Bakal Pasang Baliho Kurangi Prostitusi Online di BogorIDN Times/Sukma Shakti

Sebelumnya, Kepolisian berhasil mengungkap kasus perdagangan orang di Puncak Bogor, Jawa Barat, yang bermodus memberikan layanan kawin kontrak atau jasa prostitusi di daerah Puncak dan Jakarta.

"‎Jadi para korban dipertemukan dengan tamu atau pengguna yang merupakan WN Arab yang ingin melakukan kawin kontrak ataupun 'booking out short time' di vila daerah Puncak atau di apartemen di kawasan Jakarta Selatan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo pekan kemarin dilansir Antara.

Kasus ini terungkap bermula dari informasi beredarnya video di situs berbagi Youtube ‎yang menawarkan adanya wisata seks halal di Puncak, Bogor.

"Video ini beredar ke internasional bahkan ada testimoninya dari para korban‎," katanya.

4. Menangkap lima tersangka

Ridwan Kamil Bakal Pasang Baliho Kurangi Prostitusi Online di BogorTersangka muncikari Sony saat rilis kasus prostitusi di Mapolda Jatim, Rabu (30/10).

Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri kemudian menyelidiki dan menangkap lima tersangka, yakni NN (penyedia perempuan), OK (penyedia perempuan), HS (penyedia pelanggan WN Arab), DO (menyediakan sarana transportasi dan membawa korban untuk "disewa"), dan AA (yang membayar perempuan untuk "disewa").

"Tersangka NN dan OK ini mucikari atau penyedia perempuan‎. Tersangka HS penyedia konsumen, yakni para WN Arab. Korban dibawa oleh NN dan OK, lalu menggunakan mobil yang dikendarai oleh DO, korban diantar ke HS yang menunggu di villa," tutur dia.

Dari kelima tersangka, penyidik menyita barang bukti berupa enam telepon seluler, uang tunai Rp900 ribu, print out pemesanan vila dan apartemen, invoice, paspor, dan dua boarding pass.

Atas perbuatannya kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Ayat 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang‎ (TPPO) dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: [BREAKING] Sampel Darah dan Rambut Lucinta Luna Dikirim ke Lido Bogor

Baca Juga: Gerindra Minta Maaf Kadernya Terseret Penjebakan Prostitusi Online

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya