Ribuan Buruh Gelar Aksi Tolak Omnibus Law di Tengah Pademi COVID-19

Buruh menilai Omnibus Law lebih jahat ketimbang corona

Bandung, IDN Times - Imbauan pemerintah untuk tidak melakukan aktivitas yang mengundang banyak massa demi menghindari penyebaran virus corona (COVID-19) tak diindahkan ribuan buruh dari Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh se-Jawa Barat. Mereka melakukan aksi di depan Gedung Sate, kantor Gubernur Jabar, dengan menyuarakan penolakan atas rancangan undang-undang (RUU) Omnibus Law, Senin(16/3).

Aksi mereka, dimulai sekitar pukul 12.00 WIB di Halaman Gedung Sate dengan membentangkan berbagai spanduk dan berorasi. Sebelum berorasi, ribuan massa tersebut memulai aksinya dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Kemudian, buruh pun berorasi secara bergiliran.

"Memang, betul ada surat edaran dari pemerintah daerah untuk larangan berkumpul karena wabah virus corona kawan-kawan. Tapi, hari ini kita memaksakan tetap menggelar aksi untuk menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja karena ini lebih jahat dari virus corona," ujar Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Jabar Roy Jinto Ferianto saat berorasi di depan ribuan buruh.

1. Proses pembutan draft RUU tak melibatkan serikat buruh

Ribuan Buruh Gelar Aksi Tolak Omnibus Law di Tengah Pademi COVID-19IDN Times/Debbie Sutrisno

Roy menjelaskan, pemerintah telah secara resmi memasukkan draft Omnibus law RUU Cipta Kerja kepada DPR RI pada 12 Februari 2020. Proses pembuatan draft omnibus Law tersebut tidak pernah melibatkan unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Hal tersebut dapat dilihat dari Satgas Omnibus Law yang dibentuk oleh pemerintah di ketuai oleh Ketua Umum Kadin di mana anggota Satgas tersebut didominasi oleh Organisasi Pengusaha dan tidak ada dari Serikat Pekerja. Bahkan, pembahasan draft RUU ini secara sembunyi-sembunyi dan tertutup sehingga tidak dapat diakses publik dengan dalih investasi.

"Dari proses pembuatan RRU CILAKA ini sudah bermasalah, melanggar aturan pembentukan peraturan perundang-undangan, RUU CILAKA ini bukan untuk menyejahterahkan buruh akan tetapi akan memiskinkan kaum buruh secara sistematis dengan mendegradasi hak-hak buruh untuk kepentingan para kapitalis," paparnya.

2. Jika disahkan RUU ini sangat merugikan para pekerja sektor apapun

Ribuan Buruh Gelar Aksi Tolak Omnibus Law di Tengah Pademi COVID-19unsplash.com/Icons8 Team

Selain itu, kata dia, Omnibus Law tersebut menyerahkan persoalan hubungan industrial hak dan kewajiban buruh dan pengusaha kepada mekanisme pasar (liberal). Serta, menghilangkan tanggung jawab negara kepada rakyatnya dalam memberikan perlindungan, penghidupan dan penghasilan yang layak.

Roy menambahkan, RUU CILAKA ini juga memberikan sentralisasi kekuasaan kepada Pemerintah Pusat yang pada akhirnya menghapus kewenangan otonomi daerah yang merupakan salah satu tujuan reformasi.

"Pada intinya RUU CILAKA ini dibuat untuk kepentingan Kaum Pemodal/Investasi bukan untuk kepentingan rakyat dan kaum buruh," katanya.

3. Rakyat jangan sampai terkecoh dengan kemanisan omongan pemerintah dan DPR

Ribuan Buruh Gelar Aksi Tolak Omnibus Law di Tengah Pademi COVID-19IDN Times/Bagus F

Roy mengatalan, RUU Omnibus law Cilaka ini sebenarnya adalah Revisi UU No 13 Tahun 2003 yang dibungkus dengan bungkus cipta kerja. Agar buruh dan rakyat terkecoh dan terkelabui dengan judulnya. Padahal, isinya memiskinkan buruh dan rakyat atas nama UU dengan hilangnya kepastian pekerjaan, kepastian penghasilan dan kepastian jaminan sosial.

"Oleh karena itu, sudah seharusnya Kaum Buruh, Elemen Mahasiswa dan kelompok masyarakat lainnya menyatakan menolak RUU Cilaka ini secara bersama-sama," katanya.

4. Berikut sejumlah substansi yang diminta para buruh

Ribuan Buruh Gelar Aksi Tolak Omnibus Law di Tengah Pademi COVID-19Makar Makassar berunjuk rasa tolak Omnibus Law Cilaka. IDN Times/Istimewa

Adapun beberapa subtansi isi Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang menjadi Alasan buruh menolak adalah sebagai berikut :

1. Masuknya TKA unskill worker dengan dihapusnya wajib izin ( IMTA ) untuk mempekerjakan TKA.
2. Hubungan Kerja dengan sistem kerja PKWT dan Outsoursing untuk semua jenis pekerjaan tanpa ada batasan waktu (seumur hidup).
3. Hapusnya Upah Minimum, dengan dihapusnya Upah Minimum Kabupaten/Kota UMK dan UMSK, serta berlakunya Upah Perjam (satuan waktu) , Upah Borongan (satuan hasil) dan Upah Industry Padat Karya.
4. Dihapusnya kewajiban perusahaan untuk membuat struktur dan skala upah.
5. PHK dipermudah dengan sistem (easy hiring, easy firing) dengan menghapus pasal kewajiban mencegah PHK, dan prosedur PHK.
6. Dihapusnya Hak Cuti Yang Harus Dibayar Oleh Perusahaan. Antara lain RUU ini menghapus hak cuti haid, gugur kandungan, cuti melahirkan, cuti menjalankan ibadah, cuti menikah, cuti menikahkan anak, cuti mengkhitankan anak/membatiskan anak, cuti menjalankan tugas negara, cuti menjalankan tugas serikat pekerja dan lainnya.
7. Dihapusnya Hak Buruh untuk mengajukan gugatan ke PHI apabila terjadi PHK sepihak.
8. Hilangnya Pesangon karena dengan sistem kerja kontrak/PKWT dan Outsoursing selamanya maka secara otomatis tidak ada kewajiban perusahaan membayar pesangon.
9. Penghargaan Masa Kerja berkurang dan penggantian hak di hapus.
10. Hilangnya sanksi pidana dalam pelanggaran hak normatif pekerja/buruh.
11. Hilangnya Jaminan sosial dengan sistem hubungan kerja yang fleksibel dan sistem upah perjam, borongan maka jaminan kesehatan, jaminan hari tua, jaminan pensiun akan hilang.
12. Masih banyak pasal – pasal dalam RUU CILAKA ini yang merugikan dan menyengsarakan kaum buruh.

Aliansi Serikat Pekerja/Buruh di Jabar sendiri menyatakan sikap:

1. Menolak Omnibus law RUU Cipta Kerja.
2. Menuntut Pemerintah untuk membatalkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan menarik usulan dari DPR RI.
3. Menuntut DPR RI untuk menolak Omnibus law RUU Cipta Kerja dan mengembalikan usulan RUU CILAKA tersebut kepada Pemerintah.
4. Menuntut Gubernur Jabar dan DPRD Provinsi Jabar untuk membuat surat Penolakan Omnibus law RUU Cipta Kerja kepada Presiden RI dan DPR RI.

Baca Juga: Tolak Omnibus Law, Ratusan Buruh Cimahi Serentak Tinggalkan Pabrik 

Baca Juga: Salah Ketik Draf RUU Omnibus Law Cilaka Sudah Diakui Dua Menteri

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya