Resesi Global, PHK Masih Menjadi Momok Pekerja pada 2023

Banyak pihak menilai tahun depan akan terjadi resesi

Bandung, IDN Times - Seluruh pemerintah provinsi telah menentukan berasan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2023. Di Jawa Barat kenaikan UMP ditetapkan mencapai 7,88 persen. Dengan demikian upah minimum di Jabar harus berada di angka Rp1.986.670,17.

Meski Pemprov Jabar memastikan ada kenaikan UMP 7,88 persen, angka tersebut belum tentu diterapkan seluruh kabupaten/kota. Masih ada waktu sampai batas akhir 7 Desember 2022 pemerintah daerah bisa menetapkan besaran UMK.

Di Kota Bandung, pemerintah kota telah melakukan pertemuan dengan para pelaku usaha dan perwakilan pekerja untuk menentukan presentase kenaikan upah minumum kota (UMK). Namun, hingga saat ini belum didapat kesepakatan antara tiga pihak tersebut.

Kapala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung Marsana mengatakan, hingga pertemuan terakhir Pemkot Bandung mengusulkan ada kenaikan 7,25 persen dari UMK 2022 sebesar Rp 3.774.860.

"Kalau dihitung kenaiknnya, UMK Bandung 2023 bisa mencapai Rp4.048.462," kata Marsana ketika dihubungi wartawan, Rabu (30/11/2022).

Menurutnya, perbedaan presentase pasti ada dalam rapat dewan pengupahan. Misalnya, pengusaha ingin kenaikan tidak lebih dari tiga persen. Sementara itu perwakilan pekerja di Bandung mintanya hingga 12 persen.

Saat ini, ketiga usulan tersebut tengah dalam proses penandatangan Wali Kota Bandung. Selanjutnya usulan dikirim ke Provinsi Jawa Barat dan kemudian ditetapkan oleh Gubernur Ridwan Kamil.

"Belum final karena gubernur berhak mengubah. Paling telat tanggal 7 Desember," paparnya.

1. Angka pekerja terkena PHK bisa bertambah jika kenaikan UMK terlalu tinggi

Resesi Global, PHK Masih Menjadi Momok Pekerja pada 2023Ilustrasi PHK. (IDN Times/Arief Rahmat)

Yang sekarang tengah was-was atas kenaikan UMK bukan hanya pekerja, melainkan juga pelaku usaha. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jabar misalnya, menilai kenaikan UMK yang bisa mencapai 10 persen sesuai arahan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) memberatkan industri.

Ketua Apindo Jabar, Ning Wahyu Astutik mengatakan, formulasi upah yang mengacu aturan Kemenakertrans bisa membuat pengusaha gulung tikar. Menurutnya, sekarang kondisi perekonomian belum stabil dan pada 2023 diprediksi terjadi resesi secara global. Kondisi itu akan berdampak pada produktivitas sektor industri karena turunnya permintaan pasar.

Dengan formula baru yang dikeluarkan Kemenaker untuk UMK 2023, industri di Indonesia khususnya Jawa Barat akan sulit bertahan. Bahkan lebih sulit dari masa COVID-19.

Dia khawatir dan prihatin dengan keadaan ini karena hal ini membuat semakin terpuruknya dunia yang baru mulai perbaikan akibat pandemik COVID-19. Apalagi menghadapi ancaman resesi global. Saat ini ditambah pergantian sistem pengupahan yang lebih memberatkan dunia usaha. Apindo menganggap, mereka dihadapkan pada pilihan yang sangat berat, yaitu pengurangan pekerja atau tutup usaha.

Menurutnya, industri di Jabar dan daerah lain sekarang masih berusaha agar tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Skema yang dilakukan yakni dengan mengedepankan pengurangan jam kerja dengan berbagai cara, dari meniadakan lembur, masuk dengan jumlah hari lebih sedikit, hingga bekerja di hari yang sama tetapi dengan jam yang berkurang.

"Namun demikian, tetap tidak mungkin tidak melakukan PHK atau pengurangan karyawan sama sekali," kata Ning.

Berdasarkan data Apindo Jabar per Oktober 2022, Jumlah PHK yang terjadi di seluruh industri Jabar mencapai 79 ribu. Angka ini naik dari bulan sebelumnya yang mencapai 73 ribu.

2. Ajak pekerja cari solusi terbaik untuk kenaikan upah

Resesi Global, PHK Masih Menjadi Momok Pekerja pada 2023Ilustrasi buruh atau pekerja saat demonstrasi. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Apindo, lanjut Ning, sangat berharap buruh bisa diajak bekerjasama mengatasi situasi sulit di tengah pandemik COVID-19 yang belum usai. Pelaku usaha sangat paham para pekerja mendapatkan tekanan ekonomi sejak 2020, tapi hal itu juga dialami pelaku usaha.

Maka, pengusaha dan pekerja harus saling mendukung sehingga bersama-sama mampu melewati situasi sulit ini.

"Mohon maaf apabila kami masih bertahan di PP36, apabila ada pengusaha yang memiliki kemampuan diatas PP 36, maka Apindo juga menyarankan
pengusaha rela memberikan incentive lebih pada buruh melalui instrument lain sebagai bentuk kepedulian dalam situasi sulit ini," ujarnya.

Namun, apabila PP36 tidak diterapkan, dan dipaksakan diberlakukan Permenaker, maka akan sedikit perusahaan yang bisa bertahan tidak gulung tikar atau melakukan PHK.

"Ada perusahaan yang tidak siap dan tidak mampu dan yang terkena imbas besar masa krisis ini, pasti akan sulit
bertahan yang ujungnya juga merugikan buruh bila terjadi pengurangan karyawan dan atau penutupan perusahaan," paparnya.

Di sisi lain, dia berprinsip bahwa UMK yang merupakan upah sebagai safety net pekerja di tingkat buruh seharusnya bisa mengurangi disparitas yang besar antara daerah.

Selama ini beberapa daerah seperti Kabupaten Bekasi, Karawang, hingga Depok mempunyai UMK yang tinggi. Ketika kenaikannya harus 10 persen disamakan dengan daerah yang selama ini UMK-nya rendah seperti Banjar dan Pangandaran, maka akan ada perbedaan tinggi dalam hal penghasilan

"Setelah tercabik COVID-19, mengalami goncangan turunnya order orientasi ekspor akibat krisis global, membanjirnya barang-barang impor yang membuat pasar domestic semakin sempit untuk produk lokal, maka hampir bisa dipastikan pengurangan pekerja secara masif akan terus terjadi, " katanya.

3. Kenaikan upah tidak bisa dihindari

Resesi Global, PHK Masih Menjadi Momok Pekerja pada 2023Ilustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Terkait kenaikan upah untuk tahun depan, Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja menyebut bahwa kenaikan UMP di Jabar mengikuti Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Terdapat sejumlah formulasi yang ada sehingga keluar angka 7,88 persen kenaikan UMP tahun depan. Pertama, yang dipertimbangkan mengacu kepada besaran inflasi Jabar year on year (yoy) September 2021 hingga September 2022 sebesar 6,12 persen.

Kedua, pertumbuhan ekonomi Jabar yang dihitung dari perubahan pertumbuhan ekonomi Provinsi kwartal I, II, dan III tahun berjalan, serta kwartal IV tahun sebelumnya, terhadap pertumbuhan ekonomi Provinsi kwartal I, II, III tahun sebelumnya, dan kwartal IV pada dua tahun sebelumnya. Hasilnya adalah 5,88 persen.

Ketiga, ada faktor alfa yakni kontribusi buruh dalam industri, investasi pengusaha, harga bahan baku, dan lain - lain. Besarannya sesuai Pemenaker ditetapkan 0,1- 0,3.

Di Jawa Barat dipilih faktor alfa 0,3 atau yang paling maksimal sebagai apresiasi kepada buruh. Oleh karena itu, jatuhlah bahwa kenaikan UMP 2023 Jabar sebesar 7,88 persen.

"Inilah dengan formula tersebut yang kita dapatkan. Jadi ini adalah the best yang kita ambil untuk perhitungan UMP. Ini berlaku untuk satu tahun kerja, sementara UMK akan diumumkan maksimal 7 Desember," pungkas Sekda Setiawan.

4. Kenaikan gaji harus melihat kondisi sektor industrinya

Resesi Global, PHK Masih Menjadi Momok Pekerja pada 2023Ilustrasi perusahaan garmen. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Sementara itu, Deputi Direktur Kantor Perwakilan Bank Indonesia Taufik Saleh tak menampik bahwa kenaikan upah di saat gejolak pandemik dan adanya penurunan ekonomi global bisa berdampak pada PHK. Meski demikian, dengan adanya pertumbuhan ekonomi secara nasional termasuk di Jawa Barat, maka kenaikan upah memang sudah harus dilakukan.

Ini penting agar daya beli masyarakat pun tumbuh setelah dari 2020 digempur COVID-19. Harapannya masyarakat makin banyak mengeluarkan dana untuk kebutuhan sehari-hari yang kemudian juga berdampak pada produksi industri memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Satu hal yang harus dilakukan pelaku usaha dan pemerintah daerah adalah memastikan kenaikan upah untuk pekerja tidak kemudian berdampak pada ambruknya industri tersebut.

"Jadi berkaitan dengan upah itu sektor produksinya wajib dijaga agar tetap tumbuh. Jangan ada juga hanya kenaikan upah tinggi, tapi margin (perusahaan) turun, malah nanti tutup (industrinya). Jadi lebih bagus mana naik upah yang tinggi, atau tetap ada kenaikan gaji (walaupun kecil)," kata Taufik.

Menurutnya, dengan kondisi sekarang memang ada industri yang tetap tumbuh seperti makanan dan minuman atau otomotif, tapi ada juga yang anjlok seperti tekstil dan produk tekstil (TPT). Perbedaan ini harus disikapi secara bijak oleh pengusaha, pemda, dan pekerja.

"Ini balik lagi ke perusahaannya apakah perusahaan itu bagus atau tidak. Harus dilihat kasus per kasus ini dan disikapi secara hati-hati," ungkap Taufik.

Dengan demikian, PHK tidak akan terjadi di industri tertentu, justru diharap ada penyerapan tenaga kerja untuk sektor yang sedang tumbuh. Yang dikhawatirkan Taufik, ketika banyak orang di-PHK dan harus alih pekerjaan ke sektor pertanian, ini tidak akan mudah dilakukan, butuh bertahun-tahun untuk bisa bertahan dan mendapatkan pendapatan tetap di sektor tersebut ketika pekerja pabrik memilih untuk bertani.

5. Buruh siap lakukan demonstrasi agar upah bisa sesuai

Resesi Global, PHK Masih Menjadi Momok Pekerja pada 2023IDN Times/Debbie Sutrisno

Dari buruh, Ketua Umum DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat Roy Jinto Ferianto berpendapat, semua yang diungkapkan para pengusaha ke publik soal PHK merupakan isu yang berpotensi mendesak pemerintah untuk tidak menaikan upah buruh pada 2023.

"Ini sengaja memang terus disuarakan (pengusaha) dan disampaikan ke media karena ini menjelang penetapan upah minimum tahun 2023. UMP akan ditetapkan 21 November dan UMK ditetapkan 30 November 2022," ujar Roy saat dihubungi, Rabu (9/11/2022).

Bahkan, Roy mengatakan, peristiwa ini juga sering terjadi selama beberapa tahun kemarin. Isu soal PHK dan perusahaan banyak yang tutup diyakininya merupakan cara pengusaha untuk menekan pemerintah agar tidak menaikan upah kelas buruh.

"Pemberitaan ini bukan hanya terjadi baru-baru ini, tapi setiap tahun menjelang penetapan upah minimum selalu ada pemberitaan yang mengatakan akan terjadi PHK dan lainnya," ungkapnya.

KSPSI pun berencana melakukan demo besar-besaran untuk mengawal keputusan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 di 27 kabupaten dan kota yang ada di Jabar pada Rabu (7/12/2022). Aksi ini hanya dilakukan untuk UMK. Adapun untuk UMP, buruh menilai hal itu memang belum sesuai harapan, namun tidak akan ada aksi.

"Yang berlaku di teman-teman buruh Jawa Barat adalah UMK, sehingga kita fokus pada penetapan UMK tanggal 7 Desember 2022. Walaupun UMP Jawa Barat ditetapkan naik 7,88 persen tidak sesuai aspirasi buruh, kita tidak ada aksi," ujar Roy

Buruh di Jabar saat ini akan fokus dan konsen untuk mengawal UMK. Karena, buruh yang ada di Jabar mayoritas sudah menggunakan penggajian dari UMK. Hal itu yang akhirnya menjadi perhatian untuk diberikan pengawalan maksimal.

"Kami fokuskan penetapan UMK tahun 2023 dalam rapat pleno nanti dan proses penetapan pasti kita kawal. Ada aksi puncak tanggal 7 Desember 2023," katanya.

Baca Juga: Banyak Perusahaan PHK Masal, LBH Jakarta Nilai Janggal

Baca Juga: Daftar Startup yang Terkena Badai PHK, Terus Bertambah!

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya