Rektor Unisba: Kasus Arisan Bodong Diselesaikan Secara Mediasi 

Kerugian disebut tidak capai Rp2 miliar

Bandung, IDN Times - Rektor Univesitas Islam Bandung (Unisba) Prof Dr H Edi Setiadi, SH MH memastikan bahwa pelaku dan korban arisan bodong yang viral di media sosial merupakan mahasiswanya. Pertemuan antara para korban dan pelaku pun sudah dilakukan untuk memastikan bahwa pelaku akan membayarkan utang atas uang yang dipinjamnya

Menurutnya, perjanjian antara kedua belah pihak sudah ada di mana pelaku bakal melunasi semua utang yang dipinjam. Walaupun kepastian sampai kapan utang tersebut selesai dikembalikan masih belum pasti.

"Kemarin mediasi ini ada tujuh orang yang mewakili banyak korban. Kami berikan fasilitas untuk konsultasi dan bantuan hukum. Tapi untuk jumlah pastinya berapa korban dari kampus Unisba-nya belum ada," kata Edi dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (3/11/2023).

1. Jumlah uang yang harus dikembalikan tidak sampai Rp2 miliar

Rektor Unisba: Kasus Arisan Bodong Diselesaikan Secara Mediasi Ilustrasi Uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurutnya, dari informasi yang dapat pihak rektorat Unisba, ternyata uang yang harus dikembalikan tidak mencapai Rp2 miliar. Sebab, sudah ada korban yang uang modalnya dikembalikan maupun keuntungannya sebagian.

Bahkan uang yang dituntut korban juga banyak yang sebenarnya adalah keuntungan dari peminjaman. Artinya uang modal korban sudah kembali, hanya keuntungannya saja belum mereka dapatkan.

"Jumlahnya tidak sampai Rp 2 miliar. Dari mediasi dengan para korban banyak yang sudah dikembalika, yang banyak dituntut adalah keuntungan yang dijanjikan, ini Rp1 miliar pun tidak," kata Edi.

2. Kasus ini masuk ranah perdata

Rektor Unisba: Kasus Arisan Bodong Diselesaikan Secara Mediasi Ilustrasi hukum perdata

Dalam kasus penipuan ini, Edi menilai bahwa persoalannya lebih masuk pada hukum perdata, bukan pidana. Terlebih kedua belah pihak antara pelaku dan korban sudah melakukan perjanjian dalam pelunasan peminjaman uang.

Sejumlah tindakan pun telah dilakukan pihak Unisba agar kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan termasuk lewat mediasi dengan keluarga pelaku. Harapannya pelaku tidak dijerat hukum pidana yang nantinya bisa berdampak pada status studi pelaku.

"Kalaupun ini sampai pelapora pidana dan diproses polisi akan ada tindakan kepada mahasiswa yang melanggar hukum baik skorsing atau pemutusan studi," kata dia.

3. Pelaku sudah tidak berkuliah sejak September

Rektor Unisba: Kasus Arisan Bodong Diselesaikan Secara Mediasi IDN Times/Debbie Sutrisno

Dari informasi yang dikumpulkan rektorat Unisba, kasus arisan bodong ini sudah berlangsung sejak Maret 2023. Pelaku berinisial J dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) itu baru merasakan sulit membayar utang atas uang yang disimpan pada September 2023.

Meski sudah membayar uang perkuliahan, mahasiswa angkaran 2021 tersebut sudah tidak pernah datang dan belajar di kampus.

Baca Juga: Mahasiswi Unisba Diduga Lakukan Arisan Bodong, Kerugian Miliar Rupiah

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya