Ratusan Buruh Tekstil Mogok Kerja karena Perusahaan akan Cicil THR

Buruh minta THR dibayar sesuai aturan! Jangan ditunda

Bandung, IDN Times - Sekitar 200 buruh pabrik tekstil CV Sandang Sari, Kota Bandung, melakukan demo di area perusahaan. Protes ini menyusul kebijakan perusahaan yang ingin mengangsur pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi para pekerjanya.

Seorang buruh yang menjabat Operator Mesin Tenun, Sri Hartati menuturkan, dalam aksi ini banyak buruh yang enggan menjalankan aktivitas produksi sebagai mana mestinya. Mereka lebih banyak duduk di halaman pabrik sambil membawa pamflet tuntutan agar perusahaan membayarkan uang THR.

"Aksi mogok kerja kami sudah dilakukan sejak kemarin," ujar Sri, Rabu (13/5).

Menurutnya, aksi ini berawal karena perusahaan mengambil inisiatif sepihak untuk melakukan pembayaran THR dengan cara dicicil selama tiga bulan. Keputusan itu tertuang dalam Memo nomor 104/IM/HRD-PERS/V/2020 tanggal 12 Mei 2020.

1. Surat yang dilayangkan kepada serikat buruh ditolak mentah-mentah

Ratusan Buruh Tekstil Mogok Kerja karena Perusahaan akan Cicil THRDok.IDN Times/Istimewa

Sri menyebut, perusahaan sempat mengirim surat kepada 3 serikat yaitu Kasbi, Sebumi, dan SP2M untuk menghadiri rapat membahas mekanisme pembayaran THR 2020 pada 7 Mei 2020. Namun, ketiga serikat buruh telah sepakat bahwa THR 2020 mesti dibayar langsung tanpa ada lagi pembahasan. Sehingga mereka merasa tak perlu lagi hadir dalam rapat tersebut.

"Perusahaan mengirim surat undangan dua kali, keduanya kami menolak hadir karena kami rasa THR tak perlu dibahas lagi. Tiba-tiba perusahaan memutuskan sendiri bakal membayar THR secara dicicil. Ya kami protes dan gelar mogok kerja," papar salah satu anggota Serikat Buruh Mandiri Federasi Serikat Buruh Militan atau SBM F Sebumi ini.

2. Bayarkan THR kami sesuai aturan

Ratusan Buruh Tekstil Mogok Kerja karena Perusahaan akan Cicil THRDok.IDN Times/Istimewa

Menurut Sri, kewajiban perusahaan membayar TRH sudah dimuat jelas UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Waktu pembayarannya pun telah diatur paling lambat 7 hari sebelum hari raya.

Pangkal persoalannya karena dasar hukum yang dipegang perusahaan. Sri menjelaskan, perusahaan berpegang pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi COVID-19.

" Kita tahu posisi undang-undang lebih tinggi daripada surat edaran, mesti perusahaan berpegang pada undang-undang," katanya.

Buruh bertekad terus menjalankan aksi mogok produksi, sampai perusahaan mengabulkan aspirasi mereka.

3. Buruh selama ini sudah sangat menderita

Ratusan Buruh Tekstil Mogok Kerja karena Perusahaan akan Cicil THRIDN Times/Debbie Sutrisno

Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) telah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait dengan penundaan atau pencicilan pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan tahun 2020. Hal ini dilakukan berdasarkan kondisi perekonomian di tengah pandemik COVID-19.

Namun, surat keputusan jelas akan memberikan dampak buruk bagi pekerja atau buruh. Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Roy Jinto mengatakan, dengan adanya penundaan atau pencicilan THR keagamaan kepada buruh jelas mereka yang bekerja tidak akan mendapatkan penghasilan dalam mempertahankan hidupnya.

"Karena dengan banyaknya buruh yang dirumahkan dengan upah hanya sebagian besar 25 persen sebulan bahkan ada yang tidak dibayar upahnya. Sekarang ditambah lagi pembayaran THR-nya ditunda atau dicicil buruh akan hidup bagaimana kondisi seperti ini," ujar Roy Jinto saat dihubungi, Kamis (6/5).

4. Penundaan THR mengorbankan kondisi keuangan para buruh

Ratusan Buruh Tekstil Mogok Kerja karena Perusahaan akan Cicil THRDok.IDN Times/Istimewa

Roy mengatakan, dengan pemberian izin pelaku usaha memberlakukan penundaan dan atau pencicilan THR, ini membuktikan pemerintah mengorbankan buruh untuk kepentingan para pengusaha. Padahal selama ini kondisi buruh di Indonesia khususnya di Jabar sudah banyak diciderai oleh pelaku usah.

"Makanya kami jelas menolak surat edaran menteri ketenagakerjaan tersebut dan meminta untuk dicabut dan direvisi disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku," paparnya.

Baca Juga: Disnaker Akan Tindak Tegas Perusahaan yang Tak Bayar THR Pekerja 

Baca Juga: Menaker Ingatkan Pengusaha: THR Wajib Dibayarkan H-7 Lebaran

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya