PTUN Menangkan Pemkot, Oded: Pintu Awal Lanjutkan Proyek Rumah Deret

Pemkot Bandung persilakan pihak yang ingin ajukan banding

Bandung, IDN Times - Wali Kota Bandung Oded M Danial turut mengapresiasi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait penolakan gugatan izin lingkungan untuk membangun rumah deret (rudet) di kawasan Tamansari. Dengan putusan ini maka Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bisa melanjutkan itikadnya untuk membangun pemukiman tersebut di daerah Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan.

Oded menuturkan, putusan yang memenangkan Pemkot Bandung ini membuat langkah untuk membuat izin pembangunan rumah deret bisa lebih cepat. "Dengan izin pembangunan itu maka kita bisa lebih cepat dibangun karena memang sudah banyak yang menunggu," ujar Oded ditemui di rumah dinasnya, Kamis (19/12).

1. Warga yang setuju pembangunan rumah deret terus bertambah

PTUN Menangkan Pemkot, Oded: Pintu Awal Lanjutkan Proyek Rumah DeretIDN Times/Debbie Sutrisno

Oded mengatakan, saat ini warga yang mendukung pembangunan rumah deret pun semakin banyak. Sebelumnya jumlah warga mencapai 176, tapi sekarang sudah ada 181. Artinya mereka yang menolak pembangunan pun semakin sedikit.

Dengan semakin bertambahnya warga yang mendukung maka Pemkot Bandung sesegera mungkin menyelesaikan izin agar pembangunan proyek tidak semakin berlarut. "Sebab semakin banyak juga yang meminta kepastian pembangunan kan," ujar Oded.

2. Pembangunan tak akan menunggu hasil banding yang bakal diajukan warga Tamansari

PTUN Menangkan Pemkot, Oded: Pintu Awal Lanjutkan Proyek Rumah DeretIDN Times/Debbie Sutrisno

Oded memastikan meski pihak penggugat izin lingkungan akan mengajukan banding atas putusan PTUN, Pemkot Bandung tidak akan menunggu hasil tersebut. Pihaknya tetap bakal mempercepat izin pembangunan sehingga proyek rumah deret segera rampung.

"Ya kalau banding itu hak mereka. Cuman proses perizinan terus dipersiapkan jangan sampai stagnan, berjalan di tempat," ujarnya.

3. Uang kerohiman yang diberikan pemkot sudah sesuai kemampuan

PTUN Menangkan Pemkot, Oded: Pintu Awal Lanjutkan Proyek Rumah DeretIDN Times/Yogi Pasha

Terkait dengan uang kerohiman Rp26 juta per tahun untuk mengontrak rumah yang dianggap terlalu kecil, Oded menegaskan bahwa angka itu sudah sesuai dengan kemampuan Pemkot Bandung. Pihaknya juga menilai selama ini banyak warga di Tamansari yang telah menikmati lahan pemerintah daerah dengan tidak dipungut uang sewa tanah sejak 2010.

"Kalau dihitung mereka sudah nikmat sekali. Tapi kami sampaikan kita juga tidak ingin mendzolimi," pungkasnya.

Baca Juga: PTUN Bandung Tolak Gugatan Izin Lingkungan Rumah Deret Tamansari

Baca Juga: Kisruh Rumah Deret Tamansari, Korban Penggusuran Tutup Diri Bertemu Oded

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya