PSBB Jabar Berlaku Besok, Ini Aturan yang Diperbolehkan Selama 14 Hari

Yuk, patuhi aturan PSBB Jabar demi mencegah penularan corona

Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) akan menerapkan Pembatasan Ssial Berskala Besar (PSBB) secara serentak di 27 kabupaten/kota mulai, Rabu (6/5). Pemberlakukan ini merupakan yang pertama untuk sebuah provinsi di luar DKI Jakarta yang memiliki banyak daerah.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam Surat Edaran Nomor 460/71/Hukham mengenai petunjuk teknis pelaksanaan PSBB bidang transportasi di Jabar menyebut, masyarakat masih bisa beraktivitas menggunakan berbagai kendaraan. Untuk roda dua yang merupakan sepeda motor pribadi, diperbolehkan berboncengan. Asalkan pengendara dan orang yang dibonceng masih dalam satu kartu keluarga (KK).

"Memiliki alamat yang sesuai dengan kartu identitas, diperuntukan bagi aktivitas yang diperbolehkan dalam ketentuan PSBB," ujar Emil melalui surat tersebut yang ditandatangani, Senin (4/5).

Meski boleh berkendara lebih banyak dari biasanya dalam satu kendaraan, Emil tetap meminta masyarakat mengikuti protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 yang dianjurkan. Misalnya dengan menggunakan masker, sarung tangan, dan tetap menjaga jarak aman.

1. Untuk kendaraan selain sepeda motor harus bisa mengurangi penumpang paling tinggi 50%

PSBB Jabar Berlaku Besok, Ini Aturan yang Diperbolehkan Selama 14 HariIDN Times/Debbie Sutrisno

Dalam surat keputusan ini, Emil pun meminta ada pembatasan jumlah penumpang paling tinggi 50 persen dari kapasitas kendaraan atau alat angkut bermotor dan tidak bermotor untuk setiap moda transportasi. Selain itu juga diterapkan ketentuan mengenai jaga jarak (physical distancing) antarpenumpang, termasuk dengan awak kendaraan,

Di sisi lain, dalam PSBB ini Pemrpov Jabar juga membatasi jam operasional kendaraan bermotor umum dan tidak bermotor, serta angkutan perairan. Jam operasional kendaraan bermotor umum dalam trayek dan angkutan perairan mulai pukul 05.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB. Ini dikecualikan untuk kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.

Kemudian Jam operasional kendaraan tidak bermotor, mulai pukul 06.00 17.00 WIB. Sedangkan jam operasional Angkutan Perbatasan Terintegrasi Busway (APTB) umum dan layanan tenaga kesehatan, mulai pukul 05.30 WIB hingga pukul 23.30 WIB.

2. Jam operasional terminal hingga bandara juga dikurangi

PSBB Jabar Berlaku Besok, Ini Aturan yang Diperbolehkan Selama 14 HariIDN Times/Debbie Sutrisno

Tak hanya itu, PSBB Jabar juga membatasi jam operasional prasarana transportasi dan fasilitas penunjangnya. Untuk jam operasional terminal angkutan penumpang umum dan fasilitas penunjangnya, mulai pukul 05.00 sampai pukul 19.00 WIB.

Jam operasional ini juga berlaku untuk di pelabuhan dermaga, halte bus, dan bandar udara (bandara. Sedangkan untuk operasional halte bus yang melayani layanan tenaga kesehatan bisa dimulai pukul 05.30 WIB sampai pukul 23.30 WIB.

3. Ini sejumlah angkutan kendaraan yang bisa beroperasi saat PSBB Jabar

PSBB Jabar Berlaku Besok, Ini Aturan yang Diperbolehkan Selama 14 Hari(Ilustrasi) IDN Times/Dwi Agustiar

Pemprov Jabar pun berupaya membatasi pergerakan angkutan barang kecuali angkutan barang yang mengangkut barang penting dan esensial, dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran COVID-19. Angkutan barang yang diperbolehkan beroperasi meliputi:

1) Angkutan barang untuk aktivitas kantor/instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah berdasarkan pengaturan dari kantor/instansi pemerintah terkait.

2) Angkutan barang untuk aktivitas menjalankan fungsi diplomatik dan konsuler sena fungsi Iainnya sesuai ketentuan hukum internasional.

3) Angkutan barang untuk aktivitas Badan Usaha Milik Negara/Daerah yang turut serta dalam penanganan Coronavirus Disease (Covid 19).

4) Angkutan barang keperluan pokok masyarakat.

5) Angkutan barang untuk pertanian, perikanan, dan peternakan.

6) Angkutan barang kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi.

7) Angkutan barang pangan, makanan, dan minuman.

8) Angkutan barang bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan bahan bakar padat seperti batubara, briket, arang dan sejenisnya.

9) Angkutan barang keperluan distribusi bahan baku industri manufaktur dan perakitan (assembling).

10)Angkutan barang keperluan ekspor dan impor.

11) Angkutan barang kiriman.

12) angkutan kendaraan untuk pengedaran uang.

13) Angkutan barang untuk keperluan konstruksi.

14) Angkutan barang sektor komunikasi dan teknologi informasi.

15) Angkutan barang untuk sektor industri strategis;

16) Angkutan barang untuk sektor pelayanan dasar, utilitas publik (antara Iain angkutan untuk sampah, air bersih. pelayanan listrik, pemadam kebakaran) dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu.

17) Angkutan barang untuk aktivitas organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan/atau sosial.

"Operasional angkutan barang harus memenuhi ketentuan mengenai daya angkut, kelas jalan dan tata cara muat," ujar Emil.

4. Pembatasan angkutan saat Idul Fitri juga dilakukan antisipasi adanya pemudik

PSBB Jabar Berlaku Besok, Ini Aturan yang Diperbolehkan Selama 14 HariIstimewa

Dalam hal pengendalian transportasi selama masa Angkutan Lebaran (ldul Fitri) Tahun 1441 H, Pemrprov Jabar melakukan koordinasi dengan semua petugas keamanan agar melakukan pembatasan melalui pengawasan di titik pengecekan (checkpoint) akses ke Iuar masuk wilayah PSBB di dalam Provinsi Jawa Barat, maupun yang berbatasan dengan provinsi lain.

Pengaturan mengenai operasional transportasi perkeretaapian, udara dan sarana penunjangnya sesuai ketentuan sektor terkait. .

"Dalam hal PSBB Bidang Transportasi tidak diatur oleh Bupati atau Wali Kota, maka petugas lapangan dapat menerapkan diskresi," pungkas Emil.

PSBB Jabar Berlaku Besok, Ini Aturan yang Diperbolehkan Selama 14 HariStop Stop Ser

Baca Juga: PSBB Kota Cimahi Berakhir 6 Mei, Selanjutnya Ikut PSBB Jabar

Baca Juga: Ridwan Kamil: Masyarakat Tidak Tertib PSBB akan Diberi Sanksi Tilang

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya