Provinsi Jabar Resmi Ajukan PSBB untuk Bekasi, Bogor, dan Depok
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov)Jawa Barat (Jabar) hari ini resmi mengajukan permohonan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk lima wilayah secara bersamaan kepada Kementerian Kesehatan.
Kelima wilayah itu yakni Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, serta Kabupaten dan Kota Bekasi (Bodebek). Kelimanya diharapkan masuk ke dalam PSBB Klaster DKI Jakarta dan namanya menjadi Klaster Jabodetabek.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, surat permohonan PSBB Bodebek nantinya akan dinilai oleh Kementerian Kesehatan. Dia berharap keputusan akan keluar dalam satu atau dua hari mendatang.
"Surat dari lima kepala daerah (Bodebek) sudah masuk ke kami (Pemprov Jabar) kemudian kami rekap dan hari ini Pemda Provinsi Jabar mengajukan PSBB untuk lima wilayah Bodebek, nanti akan di review oleh Kementerian Kesehatan mudah-mudahan sehari atau dua hari keluar keputusannya," kata Gubernur di Gedung Pakuan Bandung, Rabu (8/4).
1. 70 persen COVID-19 berada di klaster Jabodetabek
Menurut Emil, wilayah Bodebek harus satu klaster dengan DKI Jakarta. Sebab, data menunjukkan secara nasional 70 persen COVID-19 persebarannya ada di wilayah Jabodetabek.
"Ini mengindikasikan kita ingin satu frekuensi kebijakan dengan DKI Jakarta karena data menunjukkan secara nasional 70 persen COVID-19 persebarannya ada di wilayah Jabodetabek," katanya.
Maka, apapun kebijakan DKI Jakarta harus diikuti oleh Bodebek. Selain itu Bodebek juga nantinya bisa memberi masukan yang bisa dipertimbangkan oleh DKI Jakarta.
2. Sejumlah simulasi pengamaman telah dilakukan kepolisian
Saat ini PSBB DKI Jakarta telah disetujui oleh Kementerian Kesehatan dan menurut informasi akan berlaku Jum’at (10/4) dan berlangsung 14 hari dengan catatan dapat diperpanjang.
Emil menjelaskan, dari sisi kesiapan, wilayah Bodebek sudah mempersiapkan bila PSBB-nya disetujui. Pihak kepolisian pun sudah melakukan berbagai simulasi.
"Semuanya sudah melakukan persiapan dari sisi keamanan misalnya, kepolisian sudah melakukan simulasi-simulasi," tuturnya.
3. Penerapan PSBB diharap bisa memutus rantai penyebaran COVID-19
Pemberlakuan status PSBB bisa mencakup satu kota secara keseluruhan ataupun hanya beberapa wilayah saja. Emil meyakini PSBB efektif memutus rantai penularan COVID-19.
"PSBB ini nanti bisa diterjemahkan apakah minimal pembatasan hanya beberapa wilayah atau maksimal sampai skala kota itu tidak masalah tapi dengan status PSBB diharapkan memutus rantai penularan COVID-19," pungkas Emil.