Produsen Harap Pemerintah Segera Siapkan Regulasi Industri Vape

Sektor ini berikan banyak pemasukan pada warga

Bandung, IDN Times - Pelaku industri vape meminta pemerintah bisa segera membuat regulasi terkait sektor ini. Regulasi itu harus jelas dan berbasis sains untuk menjadi panduan bagi produsen serta konsumen. Artinya, campur tangan pemerintah jangan hanya sampai pada legalisasi pita cukai untuk pendapatan negara saja.

Marketing Communication Director Hexjuice, Jimmy Muhammad mengatakan, industri vape yang legal terciderai karena ada kasus penggerebekan industri rumahan pembuatan likuid vape mengandung narkotika jenis sabu di Jakarta pada akhir pekan lalu.

Ini memantik perdebatan tentang keberlangsungan industri likuid vape di Indonesia. Sebab, kasus karena ulah produsen illegal itu bukan kali pertama terjadi. 

Untuk itu, Jimmy sangat berharap pemerintah mempunya regulasi tegas untuk menghindari penjualan vape tanpa cukai.

"Harus ada regulasi seputar produk-produk vape ilegal yang dipasarkan bebas tanpa pita cukai. Kami juga mendorong penelitian yang lebih komprehensif dan berbasis pada sains agar keputusan dan regulasi yang dibuat tidak berdasarkan asumsi,” kata Jimmy, Rabu (18/1/2023).

1. Potensi industri vape sangat menggiurkan

Produsen Harap Pemerintah Segera Siapkan Regulasi Industri Vapeilustrasi rokok elektronik atau vape (pixabay.com/sarahjohnson1)

Jimmy menuturkan, Bea Cukai secara resmi memberikan izin perdana berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) kepada beberapa pengusaha pabrik liquid vape sejak pertengahan tahun 2018. 

Di dalam aturan tersebut, liquid vape yang merupakan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) dikenakan tarif cukai sebesar 57 persen sebagai upaya intensifikasi cukai hasil tembakau dan merupakan instrumen pemerintah untuk mengendalikan konsumsi serta melakukan pengawasan terhadap peredaran vape.

Saat ini industri vape menjadi sektor yang cukup besar menyumbang pajak pada pemerintah. Hal ini tercermin dari kenaikan penerimaan cukai dari hasil pengolahan tembakau dan lainnya (HPTL) yang naik 588 persen dari Rp98,87 miliar pada 2018 menjadi Rp680,36 miliar pada 2020.

Data dari Kementerian Keuangan pun mencatat nilai cukai rokok elektrik cair mencapai Rp564,36 miliar pada 2020. Sementara per September 2021, penerimaan cukai dari EET cair sebesar Rp285,97 miliar.

"Harus ada formula yang cukup mendesak untuk segera ditemukan oleh para pemangku kebijakan. Di mana regulasi yang bisa memaksimalkan potensi pemasukan negara dari industri vape sekaligus memfasilitasi kepentingan industri dan konsumennya akan produk yang aman dikonsumsi dan lebih minim risiko," kata Jimmy.

2. Khawatir industri vape dimusnahkan

Produsen Harap Pemerintah Segera Siapkan Regulasi Industri VapeIDN Times/Galih Persiana

Dia tak menampik bahwa pelaku industri vape legal sangat ketakutan dengan banyaknya pemberitaan miring mengenai sektor ini. Keberadaan produsen vape ilegal bisa merusak citra dan bisnis para pelaku industri yang dibangun secara baik dan benar.

Kekhawatiran itu juga didasarkna pada pemberitaan di sejumlah media bahwa beberapa anggota DPR RI mendesak pemerintah agar menghentikan peredaran rokok elektrik.

"Hexjuice dan banyak produsen likuid lainnya telah mengikuti peraturan pemerintah agar dapat beroperasi secara legal. Pemerintah harus memberi kepastian regulasi yang mendukung iklim usaha tetap kondusif," papar Jimmy.

3. Negara harus atur standar kesehatan warga

Produsen Harap Pemerintah Segera Siapkan Regulasi Industri VapeWebsite

Sementara itu, peneliti Hak Asasi Manusia Asep Mulyana mendorong pemerintah untuk membuat kerangka kebijakan rokok elektrik yang terpadu untuk menjamin pemenuhan hak atas kesehatan dan kesehatan publik.

“Dalam perspektif HAM, terdapat hak atas kesehatan yang wajib dipenuhi dan dilindungi oleh negara dan tanggung jawab perusahaan untuk menghormati HAM,” katanya dikutip dari ANTARA.

Asep menjelaskan, dalam perspektif hak ekosob, negara harus aktif mengerahkan seluruh sumber daya untuk menciptakan sistem kesehatan yang dapat memenuhi kebutuhan warga termasuk mengadopsi seluruh langkah legislatif, administrasi dan anggaran yang layak.

“Dalam konteks rokok elektrik, negara wajib menyusun kerangka kebijakan dan regulasi untuk tujuan utama yaitu pencapaian hak atas standar kesehatan tertinggi yang dapat dijangkau,” ucapnya.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya