Preman di Bandung Ditembak Polisi Usai Minta Uang ke Bengkel Bubut 

Pelaku terancam hukuman 10 tahun

Bandung, IDN Times - Seorang preman di Kota Bandung, Agung Kurniawan (36), dihadiahi timah panas dan diamankan oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Bandung Kulon usai melakukan pemerasan dan perusakan fasilitas bengkel bubut, PT Sunrise Abad, Jumat (30/6/2023).

Kapolsek Bandung Kulon, AKP Udin Taryana mengatakan, peristiwa pemerasan ini bermula ketika Agung datang ke bengkel bubut dam berupaya masuk ke ruangan bagian manajer untuk meminta uang jatah keamanan senilai Rp500 ribu. Namun dia tidak bisa masuk karena ditahan oleh petugas keamanan setempat.

Dikarenakan kesal, Agung lantas mengeluarkan sebilah golok dari balik jaketnya untuk melakukan pengancaman dan melakukan perusakan fasilitas seperti kaca di pos sekuriti, truk, hingga kaca di mes karyawan yang letaknya ada di seberang bengkel.

"Pelaku mengancam dan langsung merusak fasilitas bengkel di antaranya dinding kaca sekuriti hancur dan melakukan pengancaman dan juga ada kendaraan roda empat jenis truk yang diparkir hancur," kata Udin dalam konferensi pers, Selasa (4/7/2023).

1. Diamankan di daerah Bandung Barat

Preman di Bandung Ditembak Polisi Usai Minta Uang ke Bengkel Bubut IDN Times/Debbie Sutrisno

Usai kejadian, polisi langsung mendatangi tempat kejadian peristiwa dan melakukan rangkaian penyelidikan. Pelaku akhirnya berhasil diamankan di persembunyiannya di wilayah Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat.

Saat hendak diamankan, menurut Udin, pelaku melakukan perlawanan sehingga polisi memberi tindakan tegas dengan menembak kaki kirinya.

"Kurang 24 jam, pelaku didapat dan dilakukan penangkapan di Batujajar, Bandung Barat," kata dia.

2. Bisa dipenjara hingga 10 tahun

Preman di Bandung Ditembak Polisi Usai Minta Uang ke Bengkel Bubut Ilustrasi borgol. Dok. IDN Times

Dari pemeriksaan yang dilakukan, sambung Udin, pelaku sudah berulangkali melakukan aksi pemerasan. Ditaksir, kerugian materi yang diakibatkan oleh perbuatan pelaku mencapai angka Rp 6 juta.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 368 ayat 3 dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 KUHPidana dan 406 KUHPidana dengan ancaman kurungan selama 10 tahun. Agung pun sudah ditahan di Mapolsek Bandung Kulon.

"Ancaman hukuman 10 tahun," ujar dia.

3. Lakukan pemerasan karena desakan ekonomi

Preman di Bandung Ditembak Polisi Usai Minta Uang ke Bengkel Bubut Ilustrasi Kemiskinan (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara itu, Agung mengaku baru dua kali melakukan perbuatan serupa. Menurut dia, aksinya itu dilakukan karena desakkan kebutuhan ekonomi.

"Dua kali (memeras). Ngerti saya salah," kata dia.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya