PPKM Level 4, Kafe hingga Masjid di Kota Bandung Ditutup Sementara

Sampai kapan PPKM ini akan diterapkan

Bandung, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo memastikan penerapan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) diperpanjang hingga 9 Juli. Di Provinsi Jawa Barat masih banyak daerah masuk dalam PPKM Level 4, salah satunya Kota Bandung.

Lantas apa saja yang tidak diperbolehkan ketika suatu daerah masuk dalam kategori PPKM Level 4?

Berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyassrakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali, mobilitas masyarakat harus ditekan betul.

Aturan yang diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, 2 Agustus 2021, akan ada pembatasan sektor ekonomi yang tidak masuk sektot esensial dan kritikal. Salah satu yang terdampak adalah pelaku usaha kafe dan restoran yang tidak diperbolehkan membuka makan di tempat.

"restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan, mal hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in)," ujar Tito dalam aturan aturan tersebut dikutip IDN Times, Selasa (3/8/2021).

1. Mal atau pusat perbelanjaan masih harus tutup

PPKM Level 4, Kafe hingga Masjid di Kota Bandung Ditutup SementaraPedagang di ITC Bandung mulai membuka lapak dagangan. IDN Times/Istimewa

Selain itu, pemerintah juga meminta agar egiatan pada pusat perbelanjaan, mal, atau pusat perdagangan ditutup sementara, kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan daring dengan maksimal 3 orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan ketentuan tertentu.

Sementara untuk supermarket, pasar rakyat, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Kemudian untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam. Pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan
kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasi sampai pukul 15.00 waktu setempat.

"Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 WIB waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh pemerintah daerah," kata Tito.

2. Makan di warteg dan kaki lima maksimal masih 20 menit

PPKM Level 4, Kafe hingga Masjid di Kota Bandung Ditutup SementaraInstagram.com/calories.records

Seperti aturan sebelumnya,pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum seperti warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diijinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat. Maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 20 menit.

"Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah," ungkap Tito.

3. Kegiatan di rumah ibadah tidak diadakan dulu

PPKM Level 4, Kafe hingga Masjid di Kota Bandung Ditutup SementaraIlustrasi salat berjamaah (Istimewa)

Sementara untuk tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM.

"Optimalkan pelaksanaan ibadah di rumah," kata Tito.

Kemudian untuk fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup sementara. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan baik lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan tidak boleh ada.

Baca Juga: Polisi: Pengamanan PPKM Level 4 dengan PPKM Darurat Sama

Baca Juga: Pengusaha Kafe dan Restoran Berharap Makan di Tempat Diperbolehkan

Baca Juga: [BREAKING] PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 9 Agustus 2021

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya