PPKM Diperpanjang, Syarat Perjalanan Kereta Api Bandung Mulai 26 Juli

Dicatat ya biar gak lupa

Bandung, IDN Times - Berbagai relaksasi mulai dilakukan selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Pelonggaran juga terjadi untuk angkutan umum seperti kereta api.

Manager Humas Daop 2 Bandung Kuswardoyo mengatakan, mulai hari ini (26/7/2021), pelanggan kereta api jarak jauh di Pulau Jawa dan Sumatera wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam, atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

"Khusus perjalanan KA jarak jauh di Pulau Jawa, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi COVID-19 dosis pertama," ujarnya, Senin (26/7/2021).

1. Untuk usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan memiliki kartu vaksin

PPKM Diperpanjang, Syarat Perjalanan Kereta Api Bandung Mulai 26 JuliSuasana Kereta di tengah pandemik COVID-19 (Dok. Humas KAI)

Sementara pelanggan KA jarak jauh di wilayah Daop 2 Bandung yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan kereta api dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis juga disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku.

"Untuk pelanggan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Kemudian untuk pelanggan usia di bawah 5 tahun, tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen," ujar Kuswardoyo.

2. Pengguna kereta lokal wajib bawa STRP

PPKM Diperpanjang, Syarat Perjalanan Kereta Api Bandung Mulai 26 JuliSuasana Stasiun Kereta di tengah pandemik COVID-19 (Dok. Humas KAI)

Adapun bagi pelanggan yang menggunakan KA Lokal Bandung Raya hanya berlaku untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal yang dibuktikan dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, atau surat tugas dari pimpinan perusahaan.

Pelanggan KA Lokal tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. "Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun," ujar Kuswardoyo

3. Mereka yang tidak memenuhi syarat tidak diperkenankan menggunakan KA

PPKM Diperpanjang, Syarat Perjalanan Kereta Api Bandung Mulai 26 JuliIDN Times/Ardiansyah Fajar

Menurutnya, pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan seluruhnya.


KAI mendukung penuh seluruh kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran COVID-19.

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya