Polrestabes Bandung Amankan 4 Pelaku Pencetak Uang Palsu Rp800 Juta

Waspada peredaran uang palsu saat libur panjang

Bandung, IDN Times - Kepolisian dari Polrestabes Bandung berhasil mengamankan empat pelaku berinisial KP (25), AS (38), AS (57), MRS (26) atas tindak pidana pemalsuan uang sebesar Rp800 juta.

Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya mengatakan, pengungkapan itu bermula saat polisi menerima adanya laporan dari masyarakat. Dari laporan tersebut, anggota langsung melakukan rangkaian proses lidik dan mengamankan pelaku pada tanggal 13 Oktober lalu di rumah kontrakan di Gegerkalong, Kota Bandung.

Dalam pengungkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa printer hingga uang palsu pecahan Rp100 ribu yang saat ditotalkan mencapai Rp800 juta.

"Tanggal 13 Oktober, melakukan penangkapan di daerah Gegerkalong dan mendapatkan empat orang pelaku yang sedang melakukan kegiatannya, membuat kertas seperti uang," kata dia di Mapolrestabes Bandung, Rabu (28/10).

1. Pemesan upal ini orang dari Jakarta

Polrestabes Bandung Amankan 4 Pelaku Pencetak Uang Palsu Rp800 JutaDok.IDN Times/Istimewa

Menurut Ulung, uang palsu Rp800 juta rencananya akan ditukarkan dengan uang asli senilai Rp300 juta. Adapun uang palsu itu belum sempat diedarkan oleh pelaku karena terlanjur terendus oleh polisi. Uang palsu itu masih berada dalam secarik kertas utuh dan belum dipotong.

Dalam melakukan aksinya, menurut Ulung, para pelaku saling membagi tugas. Ada yang berperan jadi operator mesin cetak hingga mencari pendana atau donatur. Kini, polisi masih mencari dua pelaku lainnya yang disebut bertanggung jawab atas seluruh kegiatan pemalsuan uang tersebut.

"Adapun pemesannya adalah dari Jakarta dan sedang dilakukan penyelidikan dan sedang dikejar oleh petugas, sampai saat ini belum didapati tapi terus kita kembangkan," ucap dia.

2. Bisa dipidana sampai 15 tahun

Polrestabes Bandung Amankan 4 Pelaku Pencetak Uang Palsu Rp800 JutaIlustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Polisi masih melakukan pengembangan atas kasus itu. Adapun akibat perbuatannya, empat pelaku disangkakan Pasal 35 ayat (1) juncto Pasal 26 ayat (1) UURI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan pidana penjara 10 tahun serta Pasal 244 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.

3. Polres Cimahi sempat amankan upal sampai Rp2 miliar

Polrestabes Bandung Amankan 4 Pelaku Pencetak Uang Palsu Rp800 JutaJual Miliaran Uang Palsu di Jawa Barat, Enam Orang Ditangkap Polisi. (IDN Times/Bagus F)

Penangkapan pelaku pembuat uang palsu juga sempat dilakukan Polres Cimahi. Uang palsu sebesar Rp2 miliar diamankan Satreskrim Polres Cimahi. Miliaran uang palsu itu diproduksi dan diedarkan oleh enam pelaku ke wilayah Jawa Barat dan sebagian DKI Jakarta.

Enam tersangka itu yakni Nursapto (47) dan Diman (31) yang bertugas mencetak uang palsu serta Sariyun (52), Warsito (48), Mahsun (42), dan Pendi (44) yang berperan mengedarkan ke berbagai daerah.

Kapolres Cimahi AKBP Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengatakan, terungkapnya kasus uang palsu itu bermula dari adanya transaksi di sekitar Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat pada 28 September lalu.

"Berawal dari informasi ada orang yang mengedarkan uang palsu di wilayah hukum Polres Cimahi, tepatnya di daerah Kota Baru Parahyangan, Padalarang," ungkap Yoris saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin (12/10/2020).

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berpura-pura menjadi pembeli uang palsu. Penjual mematok harga satu banding tiga, atau setara dengan uang asli sebesar Rp200 ribu, maka uang palsu yang diperoleh sebesar Rp600 ribu.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya