Polrestabes Bandung Amankan 20 Kg Sabu untuk Dipasarkan di Jakarta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Satnarkoba Polrestabes Bandung berhasil mengamankan 20 kilogram (Kg) narkotika jenis sabu siap edar dari dua tersangka berinisial El dan JS.
"Tersangka yang sudah kami amankan ada dua tersangka dan ditahan di Satnarkoba Polrestabes Bandung," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung didampingi Kasatnarkoba Polrestabes Bandung AKBP Ricky Hendarsyah di Mapolrestabes Bandung pada Senin (27/6/2022).
1. Tersangka dijanjikan Rp300 juta jika berhasil mengirimkan sabu ke Jakarta
Aswin menuturkan, awal mula penemukan sabu 20 kg ketika kepolisian berhasil mengamankan El. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa EI memperoleh sabu itu dari Pekanbaru dan diperintah oleh dua pelaku lain yang kini berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO). Dalam jual beli tersebut EI dijanjikan bakal menerima sejumlah uang ratusan juta bila berhasil mengantarkan sabu ke Jakarta.
"Uang yang dijanjikan capai Rp300 juta. Tapi uang tersebut sampai sekarang belum diterima El.
2. Barang itu disimpan di rumah JS dan ditanam di tanah
Barang bukti sabu yang diperoleh EI, kata Aswin, lalu disimpan oleh EI di kediaman temannya yakni JS. Sabu tersebut dikubur di halaman rumah agar tak diketahui oleh petugas. Namun, petugas tak terkecoh dan berhasil mendapatkan barang bukti sabu sebanyak 20 kilogram.
"Setelah melakukan penggalian akhirnya ditemukan sebanyak 20 puluh bungkus narkotika jenis sabu dengan bruto total 20 kg," ungkap dia.
3. Sabu rencananya dijual di kawasan Bandung Raya
Menurut Aswin, para pelaku berencana mengedarkan sabu itu di wilayah Bandung Raya. Kini, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui ada atau tidaknya kaitan antara aksi para pelaku dengan jaringan internasional peredaran narkotika.
"Masih dalam penyelidikan karena masih ada beberapa DPO yang sedang kami lakukan penyelidikan terkait dengan jaringan narkotika ini," ucap dia.
Akibat perbuatannya, dua pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 juncto 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan diancam pidana kurungan maksimal seumur hidup hingga hukuman mati.