Polisi Ringkus Mucikari Prostitusi Online, Jual Selebragm Hingga Caddy

Waspada ajakan tak jelas dari orang tidak dikenal

Bandung, IDN Times - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor Kota, Jawa Barat, membongkar jaringan prostitusi dalam jaringan yang meliputi wilayah Kota Bogor, Jakarta, Bandung, Jawa Tengah, Bali, hingga Kalimantan.

Kepala Polresta Bogor Kota Komisaris Besar Polisi Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan, jajarannya menangkap seorang pria berinisial DT (26 tahun) yang berperan sebagai muncikari dalam kasus ini. DT ditangkap di sebuah hotel di wilayah Kota Bogor pada akhir Februari 2024.

"Modusnya pelaku menawarkan di media sosial, tepatnya di WhatsApp. Setelah terjadi kesepakatan, muncikari ini mengantarkan wanita atau korban ke hotel, kemudian dia menunggu di hotel," kata Bismo dalam konferensi pers dilansi dari ANTARA, Rabu (13/3/2024).

1. Jual wanita dari harga Rp1 juta hingga Rp30 juta

Polisi Ringkus Mucikari Prostitusi Online, Jual Selebragm Hingga Caddyilustrasi pasangan bermesraan (pexels.com/Nikolina)

Ia mengatakan pelaku menerapkan tarif berbeda bagi setiap konsumen, mulai dari menemani minum dengan tarif Rp1 juta, short time (waktu pemakaian pendek) Rp3 juta hingga Rp15 juta, dan long time (waktu pemakaian panjang) Rp10 juta hingga Rp30 juta.

Dari keterangan pelaku, para konsumen yang dilayani oleh wanita-wanita tersebut berasal dari kalangan menengah ke atas.

"Dari tahun 2019 hingga 2024, muncikari ini mendapat keuntungan sekitar Rp300 juta untuk membiayai gaya hidupnya," ujar Bismo.

2. Punya 20 wanita yang diperjualbelikan

Polisi Ringkus Mucikari Prostitusi Online, Jual Selebragm Hingga Caddyilustrasi aktivitas seks (pexels.com/Dainis Graveris)

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota Komisaris Polisi Lutfi Olot Gigantara menambahkan pelaku memiliki sekitar 20 orang wanita untuk praktik prostitusi daring tersebut.

"Puluhan wanita itu berasal dari berbagai kalangan, mulai dari selebgram, putri kebudayaan, dan caddy," kata dia.

3. Ini hukumnya ketika seseorang lakukan Open BO

Polisi Ringkus Mucikari Prostitusi Online, Jual Selebragm Hingga CaddyDok.pribadi/Jona c tamba

Pernah mendengar istilah open BO? Kata ini tampak berseliweran di media sosial. Perlu diketahui bahwa penggunaan kata tersebut kerap dikaitkan dengan aktivitas digital yang negatif, lho.

Namun, sebenarnya apa itu open BO? Berikut pengertian dan informasi seputar istilah populer ini. Jangan asal menggunakan kata ini, ya!

Open BO sendiri memiliki kepanjangan yang berbeda. Ada yang menganggapnya bahwa open BO adalah Open Booking Online, tapi ada pula yang menyebutnya sebagai Open Booking Out. Jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia, keduanya berarti membuka pesanan secara online. Tampak tidak ada yang aneh, bukan?

Alih-alih memesan barang, open BO di sini kerap digunakan untuk prostitusi daring yang berarti memesan partner seks. Istilah ini digunakan oleh perempuan maupun laki-laki. Jadi, ringkasnya, open BO merupakan aktivitas transaksi pelanggan dan penyedia prostitusi secara daring.

Pada prosesnya, open BO ini merujuk secara keseluruhan. Namun, yang berlangsung secara daring hanya saat pemasaran dan transaksi. Sisanya, pengguna dan penyedia layanan akan bertemu untuk melakukan aktivitas seks yang disepakati.

Di Indonesia, open BO sendiri termasuk dalam aktivitas yang melanggar hukum. Bukan hanya satu, prostitusi online ini berpotensi menyebabkan seseorang dihukum karena melanggar UU Pornografi, UU ITE dan perubahannya, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, hingga beberapa Peraturan Daerah.

Penyedia jasa open BO dapat dikenai Pasal 4 ayat (2) UU Pornografi yang menyebutkan bahwa hukuman pidana dapat mengenai mereka yang menyajikan ketelanjangan, memamerkan aktivitas seksual, atau menawarkan layanan seksual. Menurut Pasal 30 UU Pornografi, hukumannya meliputi penjara paling singkat 6 bulan dan maksimal 6 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp250 juta hingga Rp3 miliar.

Prostitusi online ini juga dapat melanggar UU ITE Pasal 27 ayat (1) yang dengan sengaja ataupun tanpa hak mendistribusikan konten asusila. Hukumannya termasuk pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda Rp1 miliar.

Lantas, bagaimana dengan pengguna layanan open BO? Pengguna layanan memang tidak dapat dikenai UU Pornografi. Namun, berpotensi dituntut berdasar Pasal 284 ayat (1) KUHP jika melakukan transaksi prostitusi dalam keadaan sudah menikah. Selain itu, pengguna layanan juga tetap berpotensi melanggar UU ITE Pasal 27 ayat (1) sebagaimana penyedia jasa.

Baca Juga: Modus Prostitusi Online MiChat, Pria Asal Maros Dibunuh Pelanggan

Baca Juga: Modus Germo Prostitusi Online Tawarkan Anak Hingga Ibu Hamil di Medsos

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya