Polisi Ringkus Gerombolan Bermotor yang Serang Driver Ojol di Bandung

Ada 6 orang masih dicari

Bandung, IDN Times - Aparat kepolisian dari Polsek Coblong berhasil mengamankan dua pelaku berinisial SK dan MAA yang melakukan penyerangan dan pengeroyokan kepada pengemudi ojek online (ojol) di Kota Bandung, Sabtu (6/11/2021) malam. Aksi mereka terekam kamera pengawas dan beredar luas di media sosial.

Kapolsek Coblong Kompol Nanang Sukmajaya mengatakan, ada delapan pelaku yang melakukan aksi penyerangan. Mereka beraksi menggunakan empat kendaraan bermotor. Enam orang pelaku kini masih berstatus buron daan dalam pencarian polisi.

"Pelaku ada enam, kami amankan dua, yang enam masih DPO," kata dia di Mapolsek Coblong, Senin (8/11/2021).

1. Lakukan aksi di sejumlah tempat

Polisi Ringkus Gerombolan Bermotor yang Serang Driver Ojol di BandungIlustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Nanang menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika para pelaku menuju ke arah Monumen Perjuangan dari Jalan Sadang Serang, Jalan Gagak, Kota Bandung. Ketika melintasi Jalan Puter, para pelaku sempat berhenti dan melakukan aksi pemukulan pada korban berinisial AF.

Tak berselang lama, para pelaku kembali berulah di Jalan Titiran dengan menyasar pengemudi Ojol dengan korban berinisial W.

"Saat korban sedang duduk datang lebih kurang empat motor yang tiga di depan dan satu berhenti kemudian menyerang dengan korban dengan kata-kata 'sikat'. Modusnya menuduh korban telah memukuli temannya," ujarnya.

2. Korban alami luka sobek dan memar

Polisi Ringkus Gerombolan Bermotor yang Serang Driver Ojol di BandungIlustrasi kekerasan (IDN Times/Sukma Shakti)

Akibat perbuatan pelaku, AF menderita korban luka sobek di tangan sebelah kirinya sedangkan W menderita memar di bagian kepala dan punggung. Belum diketahui motif para pelaku melakukan aksi penyerangan itu. Adapun di antara korban dan pelaku dipastikan tak saling kenal.

"Tidak saling kenal antara korban dan pelaku," kata dia.

3. Enam pelaku akan dicari dan ditangkap

Polisi Ringkus Gerombolan Bermotor yang Serang Driver Ojol di BandungIlustrasi DPO. DN Times/M Shakti

Nanang memastikan pihaknya bakal mencari enam pelaku lain yang turut terlibat dalam kasus itu. Adapun akibat perbuatannya, dua pelaku disangkakan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman kurungan lima tahun.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya