Polisi Razia dan Tes Urine Pengunjung Hiburan Malam di Bandung

Waspadai peredaran narkotika di tempat hiburan

Bandung, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polrestabes Bandung bersama Direktorat Narkoba Polda Jawa Barat melakukan razia di sejumlah tempat hiburan di Kota Bandung. Para pengunjung tempat hiburan dilakukan pemeriksaan dan tes urine oleh pihak kepolisian.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, razia tersebut dilakukan di tiga wilayah di Kota Bandung. Operasi gabungan bersama TNI tersebut bertujuan untuk mencari para pengguna narkoba.

"Malam ini kami melaksanakan operasi gabungan bersama Satnarkoba Polrestabes Bandung, Direktorat Narkoba Polda Jabar, dan Garnisun mengecek tempat hiburan dan mencari pengguna narkoba," ucap Budi, Sabtu (20/5/2023) malam.

1. Waspadai penggunaan narkotika di tempat hiburan

Polisi Razia dan Tes Urine Pengunjung Hiburan Malam di Bandungilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Budi mengatakan, operasi gabungan dilakukan di sejumlah wilayah di Kota Bandung. Belasan tempat hiburan telah menjadi sasaran razia, di antaranya adalah Southbank dan W Club di Pasirkaliki, Kota Bandung.

"Dibagi tiga tim dan tiga wilayah, di Sukajadi, Pasirkaliki, dan Braga, total ada 14 tempat hiburan," kata dia.

Para pengujung tempat hiburan tersebut, lanjut dia, dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya. Mereka juga melakukan rangkaian tes oleh pihak Satnarkoba Polrestabes Bandung.

"Pengecekan dilakukan kepada pengunjung yang mencurigakan kemudian dicek urin. Operasi berjalan dengan aman dan ada 194 orang yang dicek urine," kata dia.

2. Sempat amankan puluhan PSK di kawasan Saritem

Polisi Razia dan Tes Urine Pengunjung Hiburan Malam di BandungIDN Times/Debbie Sutrisno

Sebelumnya, sebanyak 29 wanita berhasil dirazia di sejumlah rumah yang ada di Jalan Saritem, Kota Bandung, Kamis (18/5/2023) malam, sebagai pekerja seks komersial (PSK).Selain itu diamankan juga dua muncikari bernama Dayat alias Ajat (41) dan Priyatno alias Pritno (32).

Kapolrestabes Kota Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, razia ini dilakukan setelah pihak kepolisian mendapat informasi dari warga sekitar mengenai adanya tempat prostitusi ilegal. Dari sana polisi langsung melakukan penggerebekan pada malam hari.

"Untuk dua orang yang jadi mucikari sudah diamankan dan sedang diperiksa secara intensif di Satreskrim Polrestabes Bandung," kata Budi dalam konferensi pers, Jumat (19/5/2023).

3. Diperjualbelikan ratusan ribu rupiah pada pria hidung belang

Polisi Razia dan Tes Urine Pengunjung Hiburan Malam di BandungIlustrasi PSK (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut Budi, wanita yang ada di Saritem dihargai oleh pelaku senilai Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu. Sebagai muncikari, pelaku mendapat keuntungan dari bisnis prostitusi tersebut.

"Dulu pernah tempat itu dijadikan tempat prostitusi, maka dari itu kami cek lagi dan ternyata masih ada maka dari itu kami lakukan penindakan," ucap dia.

Lebih lanjut, Budi menegaskan, pihaknya akan berupaya untuk melakukan penertiban tempat prostitusi yang ada di Kota Bandung.

Akibat perbuatannya, dua muncikari disangkakan UU Nomor 21 Tahun 2007 yang mengatur tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan juga Pasal 209 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun.

"Sedangkan untuk pekerja seks komersialnya nanti akan kita serahkan ke Kadinsos akan dibina untuk pekerja seks komersial tersebut," kata dia.

Baca Juga: Petugas Lapas Narkotika Samarinda Geledah Kamar Warga Binaan

Baca Juga: Narkoba 'Zombie' Menjamur di AS, Efeknya Mengerikan

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya