Polisi Masih Selidiki Kasus Pencopotan Label Gereja di Cianjur 

Sudah ada 23 saksi yang diperiksa

Bandung, IDN Times - Polisi masih melakukan penyelidikan terkait kasus pencopotan label gereja di tenda bantuan gempa Kabupaten Cianjur. Saksi yang dimintai pun terus bertambah dari sebelumnya 15 orang menjadi 23 orang.

"Sudah memeriksa 23 saksi terdiri dari masyarakat 19 orang ditambah juga 4 saksi ahli," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat pada Rabu (14/12/2022).

Ibrahim memastikan, kasus itu terus didalami oleh kepolisian dengan melibatkan keterangan ahli dan para saksi. Belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus itu.

"Progres masih akan melakukan pemeriksaan baik saksi maupun ahli. Belum (ada tersangka)" ucap dia.

1. Pencopotan label mengganggu kerukunan umat di Jabar

Polisi Masih Selidiki Kasus Pencopotan Label Gereja di Cianjur Ilustrasi toleransi agama (IDN Times/Mardya Shakti)

Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar sekaligus Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Rafani Achyar menjadi salah satu saksi dalam kasus ini. Dalam keterangannya, dia menyebut bahwa pihak yang melakukan pencopotan label tersebut dapat mengganggu kerukunan umat beragama.

"Saya lebih menekankan yang pertama, itu kan bisa merusak atau mengganggu kerukunan umat beragama karena saya dalam posisi sebagai ketua FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama)" kata dia.

2. Pelaku bisa dikenakan pasal UU ITE

Polisi Masih Selidiki Kasus Pencopotan Label Gereja di Cianjur pixabay.com

Rafani menilai tindakan yang dilakukan oleh pelaku memenuhi dua unsur yakni ujaran kebencian dan kebohongan. Terkait dengan ujaran kebencian, dia menyebut hal itu kemungkinan dapat dimasukkan ke dalam UU ITE.

"Kebohongan publik juga yang dilakukan oleh pelaku karena nanti akan kita ganti dengan yang lebih bagus, kenyataannya boro-boro nyumbang aja mungkin tidak ya. Ini ironisnya, jadi mengecam pihak lain tapi dia sendiri tidak nyumbang sebetulnya," ucap dia.

Sementara itu, terkait dengan ujaran kafir yang dikatakan oleh pelaku, Rafani memberi pandangan secara objektif. Menurut dia, kafir secara istilah artinya yakni menutupi termasuk menutupi kebenaran dalam Islam sehingga dinilainya pantas bila ada non muslim yang dilabeli kafir.

"Hanya itu saja sebenarnya, hanya dipahami oleh teman-teman kita yang non muslim itu sepertinya punya stigma jelek padahal sebetulnya tidak. Itu yang saya sampaikan," kata dia.

3. Gubernur Jabar ikut bersuara

Polisi Masih Selidiki Kasus Pencopotan Label Gereja di Cianjur Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (IDN Times/Ilman)

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil alias Emil meminta aparat kepolisian menindak tegas ormas yang melepas label bantuan dari salah satu gereja untuk warga korban gempa bumi Cianjur.

Menurutnya, kejadian viral video dari salah satu Ormas yang melepas label gereja sangat disayangkan. Dia juga minta kejadian Ini jangan terulang kembali dalam kondisi seperti saat ini.

"Bencana ini datang tidak pilih-pilih dan mendampaki semua orang, semua pihak dan semua golongan di Cianjur tercinta ini," ujar Emil, dikutip dari akun Twitter, Minggu (27/11/2022)?

Emil mengatakan, masyarakat yang membantu bencana pun datang tidak pilih-pilih, datang dari semua pihak, dari semua golongan, kelompok, apapun keyakinan atau agamanya.

"Berdirinya bendera, spanduk, baliho, stiker dari para pemberi bantuan adalah hal yang wajar, karena mungkin itu bagian dari pelaporan pertanggungjawaban kepada para donatur yang menitipkan bantuan kepada mereka," katanya.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya