Polisi Ciduk Penipu Penjual Rumah di Bandung, Rugikan Miliaran Rupiah

Dia bersikeras tak lakukan penipuan

Bandung, IDN Times - Jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap Rafferty Renfreed Robinson dalam kasus tindak penipuan jual beli tanah dan rumah di Kota Bandung. Para korban dijanjikan akan mendapatkan pelayanan ekslusif berupa pengurusan izin balik nama tanah hingga bangunan.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono mengatakan bahwa, para korban membeli paket tanah dan rumah sebesar Rp1,3 Miliar.

"Tersangka dengan modus operandi menjual kavling tanah dan bangunan kepada pelapor maupun korban lain di daerah Budi Indah, Kota Bandung, 1 kavling harga Rp1,3 M. Dengan meyakinkan bahwa nanti semua perizinan pembangunan dan surat surat semuanya selesai," kata Budi di Mapolrestabes Bandung, Selasa (27/2/2024).

1. Janjikan bangun rumah tidak sesuai target

Polisi Ciduk Penipu Penjual Rumah di Bandung, Rugikan Miliaran Rupiahilustrasi perumahan (unsplash.com/Zac Gudakov)

Budi mengungkapkan, korban melaporkan Rafferty karena perjanjian jual beli tidak terealisasi sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditentukan.

Bahkan, pembangunan unit yang dilakukan oleh Rafferty bermasalah karena tidak mendapatkan izin dari pemerintah.

"Tapi setelah uang diserahkan, bangunan dan rumah tersebut tidak selesai. Tim Polrestabes melakukan penyelidikan dan pemeriksaan dan memang benar bangunan tersebut tidak selesai karena disegel oleh pihak dinas Cipta Karya dan Distaru, dengan alasan tidak memiliki izin membangun IMB," ungkapnya.

2. Kemungkinan ada korban lain dari penipuan yang dilakukan pelaku

Polisi Ciduk Penipu Penjual Rumah di Bandung, Rugikan Miliaran RupiahPexels@Tara Winstead

Setidaknya ada 3 laporan polisi dengan tuduhan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang ditujukan kepada Rafferty. Tidak menutup kemungkinan, ada korban lain yang akan bertambah.

"Di Polrestabes ada 2 LP, Polda ada 1 LP, tidak menutup kemungkinan ada korban lain, silakan lapor," tegasnya.

Rafferty dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.

"Pasal yang disangkakan 378 dan 372 dengan hukuman pidana selama-lamanya 4 tahun," pungkasnya.

3. Lahan yang akan dijadikan rumah disegel

Polisi Ciduk Penipu Penjual Rumah di Bandung, Rugikan Miliaran RupiahIDN Times/Debbie Sutrisno

Salah satu korban penipuan, Setiabudi mengatakan bahwa dia awalnya mendapat informasi adanya penjualan rumah oleh pelaku. Dia lantas datang ke kantor pelaku dan membeli rumah secara kontan seharga Rp1 miilar.

Namun, setelah dicek ketika sudah pembayaran akses jalan rumah tidak ada. Bahkan ada segel dari pemerintah kota di depan lahan yang tengah dibangun rumah.

"Kalau gak ada akses jalannya bagaimana mau jadi rumah," kata Setiabudi.

Menurutnya, pelaku ternyata sudah banyak pelakukan penipuan dengan melakukan hal serupa di beberapa daerah di Kota Bandung.

Baca Juga: Mengenal Quishing, Penipuan Melalui Kode QR

Baca Juga: 7 Tanda Scam yang Sering Ditemukan dalam Proyek Freelance

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya