Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polisi Bisa Hentikan Status Tersangka Nurhayati Dalam Dugaan Korupsi

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibarhim Tompo. IDN Times/Debbie Sutrisno
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibarhim Tompo. IDN Times/Debbie Sutrisno

Bandung, IDN Times - Polemik penetapan Nurhayati sebagai salah satu tersangka dalam dugaan kasus korupsi APBdes Cirebon terus berlanjut. Kepolisian menyebut bisa menghentikan penetapan tersangka kepada Nurhayati jika semua bukti membenarkan dialah yang menjadi pelapor kasus korupsi di Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, ke kepolisian.

"Yang jelas kami membuka peluang untuk SP3," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, saat dihubungi, Senin. (28/2/2022).

Ibrahim mengatakan kasus ini pun dalam proses menunggu hasil eksaminasi yang dilakukan kejaksaan.

"Itu memang masih berproses, jadi kami tunggu hasilnya ( Hasil eksaminasi). Kami masih berproses," ujarnya.

1. Menkopolhukam ikut bersuara atas kasus ini

Konferensi pers Menkopolhukam Mahfud MD soal bom bunuh diri Makassar (YouTube/Kemenko Polhukam RI)
Konferensi pers Menkopolhukam Mahfud MD soal bom bunuh diri Makassar (YouTube/Kemenko Polhukam RI)

Kasus ini sendiri telah menarik perhatian Menkopolhukam Mahfud MD. Ia menyebutkan jika Nurhayati, yang dijadikan tersangka dalam kasus pengelolaan keuangan dapat terlepas dari statusnya sebagai tersangka.

Hal itu disampaikan dalam akun media sosialnya. Mahfud menuliskan, status tersangka Nurhayati tidak dapat dilanjutkan.

"Terkait dengan dijadikannya, Nurhayati sebagai tersangka, setelah melaporkan korupsi atasannya (kades), maka diinfokan bahwa yang bersangkutan tak perlu lagi datang ke Kemenpolhukam. Polhukam telah berkordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan Insyallah status tersangka tidak dilanjutkan, tinggal formula yuridisnya," kata Mahfud dalam akun Twitter-nya, yang diunggah, Minggu (27/2/2022).

Menuruntnya, sangkaan korupsi kepada kepala desa tetap akan dilanjut. Namun, untuk Nurhayati yang diduga ikut menikmati atau justru sudah melaporkan tapi lambat ditangani, ini yang harus dicermati kembali.

"Kita tunggu saja formulanya dari kejaksaan dan kepolisian. Pokoknya ayo jangan takut melaporkan korupsi," kata dia.

2. Kejati Jabar sudah lakukan eksaminasi kasus Nuhayati

Plt Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar, Riyono, di kantor Kejati Jabar, Rabu (8/12/2021). (IDN Times-Azzis Zulkhairil)
Plt Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar, Riyono, di kantor Kejati Jabar, Rabu (8/12/2021). (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) melakukan eksaminasi terhadap kasus Nurhayati yang saat ini dijadikan tersangka dugaan korupsi APBDes Citemu, Kabupaten Cirebon. Eksaminasi dilakukan setelah status berkas sudah  P21 oleh Kejari Cirebon.

Riyono, Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar mengatakan, bahwa terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon telah ditetapkan eksaminasi.

"Tersangka berinisial N selaku bendahara desa, dilakukan eksaminasi oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat," ujar Riyono saat konferensi pers di Kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Sabtu (26/2/2022).

3. Evaluasi dan monitoring terus dilakukan

Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Soal tahap eksaminasi tersebut, Riyono bilang, saat ini Kejati Jabar masih melakukan beberapa tahapan. Tak hanya itu, tim penyidik juga akan melakukan evaluasi atas penanganan perkara itu.

"Tugas kami tentu saja melakukan monitoring dan investigasi, tugas dan wilayah. Oleh karena itu penanganan perkara atas nama N ini dilakukan eksaminasi. Selanjutnya hasil eksaminasi akan dikabarkan ke depannya," ucapnya

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
Debbie Sutrisno
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us