Polisi Bebaskan Pelaku Penyekapan Perempuan di Kota Bandung

Mereka tidak melakukan laporan

Bandung, IDN Times - Seorang pria berinisial AS yang menyekap pacarnya berinisial DY dibebakan kepolisian Polrestabes Bandung. Keduanya sepakat berdamai dan tidak ingin membuat laporan.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Agah Sonjaya mengatakan, pelaku dan korban ini merupakan sepasang kekasih yang sudah empat tahun menjalin hubungan.

"Pacaran sudah empat tahun, memang sudah biasa, perempuan ini kalau pulang ke rumah laki-lakinya. Perempuan itu kerjanya di Kudus, suka nemenim si laki-lakinya," ujar Agah, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (23/6/2023).

1. Korban kesal karena kekasihnya sangat posesif

Polisi Bebaskan Pelaku Penyekapan Perempuan di Kota Bandungilustrasi pasangan posesif (pexels.com/Lisa Fotios)

Menurutnya, pelaku posesif dan tidak ingin pacarnya pergi ke luar sehingga menyekap di dalam kamar. Karena kesal korban langsung mengirim pesan ke Command Center.

Kini, keduanya pun sudah dipulangkan dan tidak dilanjutkan pemeriksaan di Unit PPA Polrestabes Bandung.

"Perempuan tidak mau bikin laporan, pengen damai, tadi dipulangkan," katanya.

2. AS diduga pernah tersandung kasus hukum

Polisi Bebaskan Pelaku Penyekapan Perempuan di Kota BandungIlustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara itu, orang tua pelaku, Sopiah, menyebut sang anak pernah tersandung kasus hukum. Dia mengatakan, anak keduanya itu sebelumnya pernah tersandung kasus hukum terkait dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan dipenjara sebanyak dua kali.

"Tersandung (hukum) pernah. Narkoba," kata dia.

Tak diketahui jenis narkoba yang pernah disalahgunakan oleh Agus. Namun, terakhir kali, Agus dipenjara pada sekitar tahun 2020 lalu. Tak disebut pula berapa lama Agus mendekam di penjara.

"Tiga tahun lalu," ungkap dia.

3. Penyekapan sudah dilakukan selama sebulan

Polisi Bebaskan Pelaku Penyekapan Perempuan di Kota BandungIlustrasi Penculikan/Penyekapan (Tawanan) (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, Y mengaku dijemput oleh Agus pada tanggal 22 Mei 2023. Usai dijemput, Y lalu dibawa oleh Agus ke dalam kamar.

Di dalam kamar, Y tak diberikan kesempatan oleh untuk keluar. Kamar acap kali dikunci oleh Agus dari luar bila pelaku hendak pergi dari rumah. Bahkan, Y juga disebut membuang kotoran pada sebuah ember yang diletakkan di kamar tersebut.

Baca Juga: 3 Pelaku Penculikan-Pemerkosaan Remaja Disabilitas di Jakbar Ditangkap

Baca Juga: Pimpinan Al-Zaytun Panji Gumilang ke Bandung Penuhi Panggilan Pemprov

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya