Polemik Sekda, Kasus Gugatan Wali Kota  Bandung Siap Disidangkan

Pemkot Bandung yakin tidak ada aturan yang dilanggar

Bandung, IDN Times - Kasus gugatan terhadap Wali Kota Bandung Oded M Danial yang diajukan mantan calon Sekretaris Daerah (Sekda) Benny Bachtiar segera memasuki babak baru. Penggugat Benny Bachtiar ditemani kuasa hukumnya kembali mendatangi kantor pengadilan tata usaha negara (PTUN) Kota Bandung untuk melengkapi berkas gugatan terkait pelantikan jabatan Sekda Bandung, Selasa(2/7). 

Benny datang sekitar 10.30 WIB ditemani kuasa hukum. Di luar ruang sidang, Benny mengatakan, kehadirannya di PTUN untuk memperbaiki administrasi (dismissal). "Kita melihat dari materi gugatan dan beberapa hal, dari pengacara juga serta surat kuasa. Minggu kemarin masih ada perbaikan termasuk materi gugatan," papar Benny, Selasa (2/7).

Sementara untuk jadwal sidang, belum ada penetapan waktu yang pasti. Jadwal persidangan seluruhnya diserahkan kepada PTUN. Namun, Benny berharap agenda sidang tidak lama setelah pelengkapan administrasi dinyatakan selesai.

1. Ini tiga hal yang menjadi dasar gugatan Benny terhadap Oded

Polemik Sekda, Kasus Gugatan Wali Kota  Bandung Siap Disidangkanhttps://papaya.idntimes.com/posts/regional/create

Benny mengatakan, ada tiga hal yang ingin disampaikan kepada majelis hakim di PTUN. Pertama mengenai masalah jabatan yang seharusnya dia emban sekarang. Dengan adanya surat keputusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Benny sebenarnya harus dilantik menjadi Sekda Bandung.

Kedua, mengenai kepastian hukum yang dilanggar oleh wali kota Bandung terpilih. Sesuai dengan surat dari kemendagri semestinya menjadi landasan hukum yang kuat untuk menetapkan dia sebagai sekda.

"Nah yang ketiga ini kita ingin ada ketaatan aturan," ujar Benny.

Ini penting karena sebagai pejabat negara seharusnya wali kota bisa menaati aturan yang berlaku. Benny khawatir kalau persoalan seperti ini dibiarkan dan tidak ditindak tegas maka permasalahan seperti ini bisa terjadi kepada pihak lain.

2. Sekda terpilih gabung ke pihak tergugat

Polemik Sekda, Kasus Gugatan Wali Kota  Bandung Siap DisidangkanIDN Times/Debbie Sutrisno

Sementara itu, Sekda Bandung Ema Sumarna terlihat datang sesaat setelah kedatangan Benny di PTUN. Saat berbincang setelah pelengkapan berkas, Ema menuturkan proses pelengkapan berkas berjalan lancar. Dia datang ke PTUN guna memenuhi panggilan hakim, dan sebagai aparatur sipil negara (ASN) dia harus patuh dengan aturan.

"Tadi ada pengecekan identitas diri dan semua mengenai substansi tuntutan saya pahami," paparnya.

Dalam persidangan ini pula, Ema memastikan diri akan bergabung dengan pihak tergugat, yakni Wali Kota Bandung Oded M Danial. Meski tidak terikat dalam persidangan berikutnya, dia tetap akan datang jika memang hakim membutuhkan keterangannya.

3. Tak persoalkan gugatan yang diajukan

Polemik Sekda, Kasus Gugatan Wali Kota  Bandung Siap DisidangkanIDNTimes/Fitang Adhitia

Ema sendiri tidak mempersoalkan gugatan yang diajukan Benny sebagai mantan calon Sekda Bandung. Ema pun memastikan proses di PTUN tidak akan mengganggu pekerjaannya sebagai Sekda yang dipilih Oded Danial.

Dia akan tetap fokus bekerja dan menjalankan kewajiban di mana sekarang tengah sibuk di Badan Anggaran membahas beberapa hal termasuk anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2020.

"Kita ikuti saja semua. Persidangan selanjutnya pun khusus untuk saya tidak wajib hadir. Tapi kalau sewaktu-waktu diminta hadir Insya Allah saya siap," pungkasnya.

4. Pelantikan Ema diklaim tidak menyalahi aturan

Polemik Sekda, Kasus Gugatan Wali Kota  Bandung Siap DisidangkanIDN Times/Debbie Sutrisno

Kepala Biro Hukum Pemkot Bandung, Bambang Suhari menuturkan, apa yang dilakukan wali kota Bandung dengan mengangkat Ema sebagai sekda sebenarnya tidak menyalahi aturan. Ketika ditanyai mengenai dasar aturan tersebut, Bambang enggan merinci. Namun dia memastikan memiliki bukti kuat yang akan diungkap saat persidangan.

"Kami sebagai kuasa hukum saat ini menganggap (pengangkatan Ema) sah dan benar. Itu yang coba kami perkuat," ujarnya.

Bambang menjelaskan, salah satu dasar aturan yang akan dipakai adalah Undang-undang Nomor 5 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017.

Baca Juga: Soal Gugatan SK Sekda Bandung, Kuasa Hukum Optimistis Menang di PTUN

Baca Juga: Telkomsel Siap Bantu Penataan PKL di Sepanjang Cicadas

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya