Polda Jabar Siapkan Tim Pengacara untuk Praperadilan Pegi Setiawan 

Kuasa hukum Pegi yakin klinennya tidak bersalah

Bandung, IDN Times - Polda Jabar bakal menghadapi praperadilan gugatan yang dilayangkan Pegi Setiawan alias Perong setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2026. Sidang praperadilan ini akan dilakukan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/6/2024).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, kepolisian sangat siap untuk menghadapi sidang tersebut.

"Bahwa kami akan menghadapi gugatan sidang praperadilan yang diselenggarakan terhadap gugatan penetapan tersangka, tentu kami telah menyiapkan tim dari kuasa hukum Polda Jawa Barat," kata Jules, di Kiaracondong, Minggu (23/6/2024).

1. Jumlah pengacara yang ikut serta belum bisa dipastikan

Polda Jabar Siapkan Tim Pengacara untuk Praperadilan Pegi Setiawan ilustrasi palu sidang (pixabay.com/Daniel_B_photos)

Jules mengaku, Polda Jabar sudah menyiapkan tim, untuk menghadapi gugatan Pegi. Tim tersebut, merupakan perintah dari Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus. Meski demikian akan ada koordinasi lebih dulu apakah Polda Jabar akan langsung melakukan persidangan atau menunggu kesiapan kuasa hukum yang ditunjuk.

"Tentunya ini atas perintah langsung bapak Kapolda Jabar untuk menyiapkan tim dalam menghadapi gugatan praperadilan," kata dia

Terkait jumlah tim hukum Polda Jabar yang diturunkan, Jules enggan mengungkap hal tersebut.

"Kuasa hukum yang kami siapkan saat ini belum bisa disampaikan, apakah terdiri dari kuasa hukum kita sendiri, ataukah nanti kita berkolaborasi dan bekerja sama dengan kuasa hukum dari eksternal," katanya.

2. Perkirakan tidak ada massa yang ramaikan persidangan

Polda Jabar Siapkan Tim Pengacara untuk Praperadilan Pegi Setiawan IDN Times/Debbie Sutrisno

Terkait pengamanan di kawasan Pengadilan Negeri Bandung, Jules mengatakan kepolisian sudah berkordinasi dengan pihak kejaksaan dalam hal ini Pengadilan Negeri Bandung.

Namun, Jules mengaku belum mendapat informasi terkait akan adanya aksi demo saat sidang praperadilan besok. Dia tetap berharap persidangan yang direncanakan bisa berjalan dengan lancar.

"Sejauh ini belum ada, sejauh ini kami belum dapat informasi (aksi saat sidang). Namun, untuk sidang gugatan praperadilan tentunya kami harapkan (aman), karena ini baru hari pertama besok akan ada mungkin pembacaan atau gugatan yang akan disampaikan dimohonkan dari kuasa hukum dari tersangka," katanya.

3. Tim pengacara bersikukuh anggap polisi salah tangkap

Polda Jabar Siapkan Tim Pengacara untuk Praperadilan Pegi Setiawan Pengacara Pegi Setiawan alias Perong, Toni RM melaporkan penyidik Polda Jawa Barat ke Propam Mabes Polri, Kamis (20/6/2024). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebanyak 22 orang kuasa hukum dari Pegi Setiawan terduga pelaku pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon tahun 2016, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/6/2024).

Mereka menggugat penetapan status tersangka oleh Polda Jabar kepada kliennya yang dinilai tidak cukup bukti.

"Sore hari ini kami semua sudah memasukkan permohonan tentang praperadilan, tadi sudah diterima sudah terdaftar mulai permohonan dan surat kuasa," ujar Muchtar Effendy kuasa hukum Pegi Setiawan kepada wartawan.

Dia mengatakan, penetapan status tersangka Pegi sejak awal tanpa dasar yang jelas. Seperti saat konferensi pers pertama kali penetapan tersangka Pegi Setiawan oleh kepolisian ternyata tidak didapati bukti yang kuat.

"Kami lihat di konferensi pers pertama tidak ada bukti yang mengarah kepada tindak pidana yang dilakukan klien kami," ungkapnya.

Baca Juga: Kejati Jabar Tunjuk 6 Jaksa untuk Meneliti Berkas Pegi Setiawan

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya