Polda Jabar Ringkus 11 Debt Collector yang Menipu dan Mencuri Mobil

Salah satu tersangka merupakan pegawai penagih dari bank

Bandung, IDN Times - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berhasil meringkus 11 oknum debt collector atau jasa penagih yang melakukan perampasan, penipuan, dan pencurian kendaraan roda empat di Bandung beberapa waktu lalu. Mereka adalah IN, DSP, HH dan JS yang menjadi penagih. Sedangkan pelaku lain berinisial HM, CAH, CIS, AK, R, D, dan B menjadi 'mata elang'.

Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Iksantyo Bagus mengatakan, para pelaku melakukan perampasan kendaraan berawal di Rumah Makan Pandan Wangi Pasir Koja dan Teminal Leuwipanjang, sekitar pukul 20.00 WIB.   Kemudian tersangka inisial HM, AK, CAH, dan CIS melihat target yakni mobil Honda Jazz hitam dengan nomor polisi E 1638 YI.

Para pelaku yang merupakan penagih mencari data dan mendapatkan cicilan kendaraan tersebut macet. Dari sini pelaku JD dan HH kemudian menghampiri korban sambil menunjukan surat palsu penarikan kendaraan. Diduga surat palsu tersebut didapat dari tersangka lainnya yakni IN. 

"Pelaku mengajak korban berangkat menuju Leuwipanjang, dengan alasan akan bertemu bos dan korban langsung diminta uang sebesar Rp9 Juta, sebagai tebusan agar kendaraan tidak diambil," akta Iksantyo dalam konferensi pers di kantor Polda Jabar, Jumat (17/5).

Namun korban tidak menyanggupi permintaan tersebut. Saat korban lengah, kendaraan miliknya kemudian dibawa kabur oleh R. Merasa dirugikan korban pun langsung melapor ke kepolisian terdekat.

"Awalnya R, D dan B, buron pas kita cari ketemu di TKP parkiran Bank Panin di Jalan Asia Afrika, hp korban ada di situ, tersangka di situ, kemudian kita amankan,," papar Iksantyo.

Dari penelusuran pihak kepolisian, salah satu tersangka yakni DSP merupakan pegawai internal perusahaan penagih dari Bank Panin Kota Bandung. Polisi menduga data yang didapat untuk mencari pemilik kendaraan yang menunggak berasal dari perusahaan tersebut.

Data tersebut lalu disalahgunakan untuk para komplotan mencari mangsa. "Dia punya akses sampai tahu kendaraan korban yang dikendarai berada di RM Pandan Wangi," ujar Iksantyo.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 368 KUHP ancaman 9 tahun penjara dan atau pada 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara atau juga pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

Baca Juga: Alat Pendeteksi Cacar Monyet Mulai Diterapkan Bandara Husein Bandung

Baca Juga: Anggota Polisi Semarang Dipecat karena Gay

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya