Polda Jabar Dianggap Tak Profesional Usai Mangkir Praperadilan Pegi 

Polisi seharusnya bisa lebih siap hadapi praperadilan ini

Bandung, IDN Times - Polda Jawa Barat mangkir dalam persidangan perdana gugatan praperadilan Pegi Setiawan, atas penetapan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon tahun 2016 silam.

Gugatan praperadilan pun itu dilayangkan Pegi melalui tim kuasa hukumnya karena merasa kasus ini janggal. Namun, dikarenakan pihak termohon yang tidak hadir, majelis hakim menunda persidangan selama satu pekan.

Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto pun mengkritik Polda Jabar yang dinilai tidak profesional. Cara seperti itu, justru akan menguatkan opini publik soal kejanggalan penangkapan Pegi.

“Ketidakhadiran Polda Jabar sebagai termohon bisa dipersepsikan sebagai tindakan mengulur waktu dan tidak profesional,” kata Bambang saat dihubungi JPNN, Selasa (25/6/2024).

1. Polda seharusnya lebih siap hadapi praperadilan

Polda Jabar Dianggap Tak Profesional Usai Mangkir Praperadilan Pegi Pegi Setiawan tersangka pembunuh Vina dan Eky segera disidang. (Foto: iNews/Mujib P)

Menurut Bambang, Polda Jabar seharusnya lebih siap dalam menghadapi gugatan praperadilan tersangka, sebab PS sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak delapan tahun lalu, bersamaan dengan delapan tersangka lain yang sudah di penjara.

“Sebagai penyidik yang profesional, harusnya Polda Jabar sudah lebih siap karena pentersangkaan PS sudah 8 tahun dari sebelum ditangkap. Artinya, berkas pentersangkaan dengan barang bukti yang dimiliki Polda Jabar sudah siap sejak penetapan PS sebagai tersangka di 2016 lalu,” terangnya.

2. Masyarakat bisa menilai polisi memang salah tangkap dalam kasus ini

Polda Jabar Dianggap Tak Profesional Usai Mangkir Praperadilan Pegi (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Apabila Polda tidak siap, Bambang mengartikan bahwa penetapan tersangka Pegi Setiawan hanya pada subjektivitas penyidik saja, bukan berdasarkan dua alat bukti yang dimiliki polisi. Hal itu pun berpotensi pada penyalahgunaan kekuasaan dan juga pelanggaran HAM karena menetapkan tersangka tanpa dasar.

“Bila tidak siap, bisa diartikan bahwa selama ini yang terjadi dalam penetapan tersangka lebih pada subjektivitas penyidik, dan itu sangat berpotensi abuse of power dan pelanggaran HAM warga negara,” tegasnya.

3. Kuasa hukum Pegi sayangkan mangkirnya Polda

Polda Jabar Dianggap Tak Profesional Usai Mangkir Praperadilan Pegi Saksi Pegi Setiawan Pada pembunuhan Vina bertambah menjadi 5 orang (foto : Darfan)

Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin mengaku kecewa dan sangat menyayangkan penundaan sidang pembacaan gugatan praperadilan atas dugaan keterlibatan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu.

"Hari ini kami dari penasihat hukum Pegi Setiawan betul-betul kecewa. jauh-jauh hari bahwa kami juga melihat di pemberitaan sudah disampaikan bahwa pihak termohon itu Mabes Polri sudah akan menyiapkan para tim yang akan menghadapi di praperadilan kami," ujar Insank usai persidangan.

Insank menuturkan, pemanggilan ini sendiri juga sudah diinformasikan oleh pihak Pengadilan Negeri Bandung. Namun, perwakilan Polda Jabar tidak kunjung muncul sejak persidangan dimulai. Padahal informasi soal kesiapan pihak polisi untuk menghadapi gugatan praperadilan ini sudah banyak muncul.

"Pihak termohon tidak juga hadir ataupun diwakili oleh kuasanya, itu yang menjadi kekecewaan kami pertama. Selanjutnya lagi bahwa kami mengetahui, praperadilan ini sesuai ketentuan hanya berlaku selama 7 hari, harus diputus, itu bukan kata saya, itu kata undang-undang," jelasnya.

Baca Juga: Pengacara Pegi Tuding Polda Jabar Berupaya Gagalkan Praperadilan

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya