Polda Jabar Bikin Tim Telusuri Kekerasan Aparat saat Bentrok Dago Elos

Sejumlah warga dan wartawan jadi korban kekerasan

Bandung, IDN Times - Polda Jabar membentuk tim khusus untuk menelusuri dugaan tindakan represif oleh petugas kepolisian saat terjadi bentrok di kawasan Dago Elos, Kota Bandung, Senin (14/8/2023) malam. Dalam kejadian ini sejumlah warga disebut menjadi korban kekerasan kepolisian, bahkan terdapat beberapa jurnalis yang juga menjadi korban.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo menuturkan, tim ini sudah dibentuk untuk mencari tahu apakah kekerasan terhadap warga memang benar terjadi atau tidak. Jika betul, maka bisa ada sanksi yang diberikan kepada anggota tersebut.

"Tadi sudah dibentuk tim khusus juga untuk melihat kondisi tersebut apakah pelaksanaan tugas itu sudah sesuai dengan prosedur atau bagaimana, nanti hasilnya akan kami info lagi," kata Ibrahim ditemui di Mapolda Jabar, Selasa (15/8/2023) malam.

1. Belum ada polisi yang diperiksa

Polda Jabar Bikin Tim Telusuri Kekerasan Aparat saat Bentrok Dago ElosIDN Times/Istimewa

Sejauh ini, belum ada petugas yang diduga melakukan tindakan represif dimintai keterangan. Polisi bakal melakukan pendalaman terlebih dahulu untuk dapat mengetahui siapa saja petugas yang diduga melakukan tindakan represif.

"Timnya baru dibentuk tadi, jadi untuk tahap awal juga melakukan pendalaman dulu, untuk pemeriksaan nanti akan tahap selanjutnya," ucap dia.

2. Dua wartawan jadi korban kekerasan polisi

Polda Jabar Bikin Tim Telusuri Kekerasan Aparat saat Bentrok Dago ElosIDN Times/Istimewa

Sementara itu Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Bandung mengecam cara-cara kekerasan yang digunakan oleh aparat kepolisian dalam menangani protes warga Dago Elos, Bandung. Selain warga dan
kelompok solidaritas, kekerasan aparat juga menimpa dua jurnalis yang sedang meliput peristiwa kericuhan tersebut.

Koordinator Divisi Advokasi AJI Bandung, Fauzan Sazli menuturkan,
dalam kesaksiannya, seorang wartawan bernama Awla Rajul mengaku dipukul di bagian perut, paha, dan lengan. Rambutnya dijambak dan kepalanya dipentung hingga benjol.

Pada saat dipukuli, Rajul berada di sekitar perumahan warga Dago Elos. Namun, tiba-tiba segerombolan polisi mendatangi dan menanyakan keberadaan Rajul.

Dia kemudian menjelaskan bahwa dirinya adalah reporter dengan menunjukkan kartu pers kepada aparat kepolisian. Namun aparat tak mengabaikan pernyataan tersebut dan tetap memukuli Awla Rajul berkali-kali.

Tak sampai di sana, Awla Rajul pun sempat dibawa oleh aparat ke lokasi lain. Saat dibawa, polisi yang melihatnya kembali memukul dan menjambak rambutnya. Bahkan Rajul sempat diancam untuk "dibunuh atau dimatikan" oleh polisi.

Selain Awla Rajul, Agung Eko Sutrisno, jurnalis Radar Bandung ikut dipukul aparat kepolisian pada bagian pundaknya. Namun Eko sempat menyelamatkan diri dan masuk ke dalam rumah warga.

"Bagi AJI Bandung, kekerasan yang dilakukan kepolisian terhadap Rajul dan Eko adalah kejahatan serius. Mereka tidak hanya melanggar UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 4 ayat 3, namun juga melakukan tindak pidana yang melanggar pasal Pasal 170 KUHP," kata Fauzan melalui siaran pers.

Aparat kepolisian telah menghambat dan menghalang-halangi kerja jurnalis yang dalam ketentuan Pasal 4 ayat (3) tindakan ini dapat dipenjara maksimal dua tahun, dan denda paling banyak Rp500 juta.

3. Jangan biarkan kekerasan kepada jurnalis terus berulang

Polda Jabar Bikin Tim Telusuri Kekerasan Aparat saat Bentrok Dago ElosDago Elos Melawan Kerusuhan. (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Selain itu aparat kepolisian juga telah melakukan kekerasan secara semena-mena terhadap orang atau barang sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP. Tindakan ini diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. Apalagi dalam menjalankan aktivitas jurnalistiknya, Rajul dan Eko telah memperkenalkan diri dan menunjukkan identitas jurnalis kepada aparat kepolisian. Ini adalah bentuk etika jurnalis saat melakukan kerja jurnalistik.

Bagi AJI Bandung, tidak ada alasan bagi aparat kepolisian untuk melakukan kekerasan terhadap jurnalis. Jika dibiarkan, kejadian ini akan menjadi preseden buruk bagi iklim kebebasan pers di
Indonesia.

Untuk itu, AJI Bandung mengutuk cara-cara kekerasan yang dilakukan kepolisian terhadap jurnalis yang meliput Dago Elos. Selain itu AJI Bandung juga mendesak pihak kepolisian mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap jurnalis ini.

Baca Juga: Duduk Perkara Konflik Agraria di Dago Elos Bandung Berujung Ricuh

Baca Juga: Konflik Dago Elos, Pengamat Minta Pemkot Bandung Tidak Diam

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya